Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan anak perempuan yang duduk di bangku kelas 5 dan 6 SD akan mendapat vaksinasi HPV gratis, di mana vaksin ini diberikan untuk mencegah kanker serviks.
Kabar baiknya mulai tahun 2023 ini, vaksin HPV bisa diberikan gratis di seluruh wilayah Indonesia. Meski hanya gratis untuk anak SD, orang dewasa yang telah aktif secara seksual juga bisa mendapatkan vaksin HPV dengan pembayaran secara mandiri.
Simak syarat vaksin gratis HPV berikut ini.
Usia di bawah 14 tahun
Program vaksin HPV gratis diperuntukkan anak perempuan kelas 5-6 SD. Hal ini dilakukan karena pemberian vaksin pertama disarankan saat anak perempuan berusia 9-13 tahun atau kira-kira usia kelas 5-6 SD.
Usia 14 tahun ke atas belum aktif seksual
Vaksinasi HPV juga boleh diberikan kepada anak dengan usia di atas 14 tahun, selama anak tersebut belum aktif secara seksual. Dosis pemberian vaksin HPV ini sebanyak 3 kali dengan jeda waktu 6 bulan.
Usia dewasa sudah aktif seksual
Wanita usia dewasa yang telah aktif secara seksual juga bisa mendapat vaksin HPV. Namun khusus usia dewasa, vaksin HPV hanya bisa dibayar secara mandiri dan di luar program gratis yang ditawarkan Kemenkes.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Penyakit Kutil Kelamin Jika Dibiarkan Bisa Jadi Komplikasi Kanker Serviks
Kriteria kesehatan penerima vaksin HPV
Sementara itu, kondisi kesehatan calon penerima vaksin HPV gratis, atau dengan kata lain mereka yang berusia 9-13 tahun, masih perlu diperiksa terlebih dahulu. Ini karena vaksin HPV dilarang diberikan untuk orang dengan kondisi tertentu.
Salah satu kondisi pasien yang tidak boleh menerima vaksin HPV adalah mereka yang memiliki reaksi alergi terhadap komponen vaksin gardasil, yakni ragi.
Pemberian vaksin pada anak dengan kondisi itu dikhawatirkan dapat memicu reaksi alergi seperti gatal, pembengkakan pada wajah dan tenggorokan, sesak napas, jantung berdetak cepat, lemah dan pusing.
Vaksin HPV juga dilarang diberikan kepada anak yang menderita penyakit bergejala sedang hingga berat. Misalnya anak yang menderita demam tinggi lebih dari 38 derajat celsius atau batuk kronis selama lebih dari 4 pekan.
Sementara itu untuk anak yang sakit dengan gejala ringan, contohnya pilek, batuk ringan atau terkena demam kurang dari 38 derajat celcius, masih diberi lampu hijau untuk mendapatkan vaksin HPV.
Bagi wanita yang ingin melakukan vaksin HPV mandiri di luar kelompok usia 9-13 tahun, syarat lain yang wajib diperhatikan adalah tidak dalam kondisi hamil.
Namun jika wanita sudah terlanjur menerima satu dosis vaksin HPV, lalu baru menyadari dirinya sedang hamil, maka dosis selanjutnya baru boleh diberikan lagi setelah melakukan persalinan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Jangan Anggap Remeh! Penyakit Kutil Kelamin Jika Dibiarkan Bisa Jadi Komplikasi Kanker Serviks
-
Mengenal Vaksin HPV Gradisil 9, Ampuh Melindungi dari Kanker Serviks 100 Persen?
-
5 Fakta dan Profil Menarik Achmad Sujudi, Mantan Menkes yang Meninggal Hari Ini
-
Tingkatkan Kesadaran Deteksi Dini Kanker Serviks: Bio Farma Gelar Roadshow #SupportAllWoman
-
Menkes Optimistis Indonesia Bisa Akhiri Kasus TB di Indonesia, Bagaimana Strateginya?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!