Suara.com - Bisa menunaikan ibadah haji adalah impian besar setiap umat Islam, namun pada kenyataannya tidak semua orang bisa berkesempatan untuk menunaikan rukun Islam yang terakhir ini. Karena ibadah haji membutuhkan biaya yang tak sedikit, sehingga haji hanya diwajibkan bagi orang-orang yang mampu secara finansial. Lantas bagaimana dengan hukum tradisi mengantar orang berangkat haji?
Seperti yang diketahui, mengantar anggota keluarga atapun tetangga yang akan menunaikan ibadah haji sudah menjadi tradisi di Indonesia. Biasanya ratusan orang akan mengiringi calon jemaah yang akan bertamu ke Baitullah sampai di Asrama Haji di tiap embarkasi.
Mereka melakukannya hanya untuk sekedar melepas kerinduan lantaran akan ditinggal selama beberapa hari untuk beeibadah di tanah suci. Namun tak sedikit yang mengantar sanak saudara dan terangga demi menitipkan doa.
Hukum Tradisi Mengantar Orang Berangkat Haji
Melansir dari laman NU Online, para ulama pernah menyinggung mengenai hal ini. Salah satunya yaitu Syekh Abu Bakr al-Ajurriy dari kalangan Madzhab Hanbali yang menjelaskan bahwa hukum tradisi mengantar orang berangkat haji serta menitipkan doa termasuk sesuatu yang sangat dianjurkan.
Hal ini sebagaimana yang pernah dijelaskan oleh Syaikh Ar-Ruhaibani melalui kitab karyanya, berjudul Mathalib Ulin Nuha yang menjadi penjelasan dari kitab Ghayatil Muntaha jilid 6 halaman 472.
"Syaikh Abu Bakr al-Ajurry menuturkan tentang kesunahan mengantar orang haji dan menitipkan juga meminta untuk mendoakannya. Imam Ahmad pernah mengantar ibunya untuk haji."
Sebagai informasi, tradisi mengantarkan orang yang hendak menunaikan ibadah haji di Baitullah ini sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Meskipun tempatnya berbeda, yakni di Tsaniyyatul Wada' yang mana tempat ini dulu beliau juha pernah ditunggu oleh para sahabatnya saat datang dari berperang. Hal ini sebagaimana yang tertera dalam kitab Syarh An-Nawawi alal Muslim, juz13 halaman 14:
Adapun Tsaniatul Wada' adalah tempat samping Madinah, dinamakan begitu karena orang yang keluar dari Madinah itu berjalan bersama orang-orang yang ditinggalkannya (untuk mengantar).
Baca Juga: Panduan Penting Sebelum Berangkat Haji, Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?
Bahkan secara khusus juga dijelaskan di dalam kitab Syarh Shahih Al-Bukhari oleh Imam Ibnu Bathal, juz 5 halaman 241 bahwa tempat itu menjadi tempat para sahabat untuk mengantarkan jamaah yang hendak menunaikan haji.
Dinamakan Tsaniatul Wada' karena para sahabat mengantarkan orang berhaji dan berperang dan menitipkan kepada mereka (doa).
Kesimpulannya, hukum tradisi mengantar orang berangkat haji adalah sunnah hingga dianjurkan. Karena hal itu merupakan satu kebiasaan yang baik dilakukan oleh umat Islam.
Namun yang terpenting yaitu ketika kita mengantar orang yang akan berangkat haji sebaiknya menitipkan sebuah doa agar nanti kita didoakan saat di tanah suci. Karena seperti yang telah kita ketahui, Makkah dan Madinah adalah dua tempat yang diberkahi dan Insya Allah segala doa yang dipanjatkan disana akan mustajabah. Wallahu A'lam.
Itulah penjelasan mengenai hukum tradisi mengantar orang berangkat haji. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Allahumma Amin!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum
-
Hilal di Batas Kriteria MABIMS, Bosscha ITB Sebut Posisi Bulan Sulit Diamati
-
Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia
-
Angka Pemudik 2026 Melonjak 10 Persen, Simak Data Lengkap Kemenhub Berikut Ini
-
Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel
-
Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini
-
Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026
-
Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret
-
Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran
-
KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa