Suara.com - Kasus korupsi proyek pembangunan tower BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) kini tengah ditangani oleh Menko Polhukam sekaligus Pelaksana tugas Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud MD.
Mahfud MD memberikan instruksi terkait penyelesaian kasus tersebut dalam kesempatan yang sama dengan acara pelantikan 4 pejabat eselon I di Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Selasa (23/5/2023).
Kala itu, Mahfud memberikan segudang arahan sebagai bentuk responnya terhadap kasus korupsi BTS.
Setidaknya ada 3 poin besar arahan sang Menko Polhukam terkait penyelesaian kasus yang kini menyeret eks Menteri Kominfo, Johnny G Plate itu.
Tegaskan proyek BTS tetap jalan
Kendati dugaan korupsi yang dilakukan oleh Johnny sempat menghambat proyek BTS, Mahfud MD berharap para pegawai Kementerian Kominfo dapat melanjutkan pembangunan tersebut.
Mahfud juga memerintahkan para pegawai Kominfo untuk tak terpengaruh dalam mengambil keputusan terkait proyek tersebut lantaran kasus ini hanya menyasar ke mereka yang diduga terlibat.
“Jangan merasa terhambat untuk mengambil keputusan,” tegas Mahfud.
Sang Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi juga telah memberikan mandat ke Mahfud untuk melanjutkan proyek BTS.
“Presiden memerintahkan ini harus berjalan, tidak boleh berhenti,” kata Mahfud.
Mahfud juga menyayangkan proyek belasan tahun ini akan berhenti sia-sia jika harus berhenti gegara kasus yang menyeret Johnny.
Beri komando selidiki aliran dana
Mahfud juga menginginkan aliran dana korupsi BTS tersebut diselediki secara mendalam dan melacak pihak-pihak yang turut 'kecipratan' uang 'haram' hasil kasus itu.
“Saya perintahkan uang yang diduga disalahgunakan itu supaya dikejar,” lanjut Mahfud.
Proyek tersebut terungkap telah menggelontorkan uang sebanyak Rp 10 triliun lebih. Kerugian yang ditakar mencapai Rp 8 triliun lantaran hanya Rp2 triliun yang benar-benar dibelanjakan, dan sisanya disalahgunakan.
Berita Terkait
-
Diviralkan Hilang Dicuri, Ternyata Sisa Proyek Bakti Kominfo di Gunungkidul Diambil Vendor Secara Resmi
-
Tanggapi Prediksi Kecurangan yang Disampaikan Mahfud MD, KPU Janjikan Pemilu yang Transparan
-
Catatan Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos 2020: Kini Buka Babak Baru?
-
5 Fakta KPK Geledah Kemensos, Risma Tegas Copot Pegawai yang Terlibat Korupsi Bansos
-
Utamakan Pengusutan, Komisi III Minta Kejagung Tak Terpancing Komentari Dugaan Aliran Dana BTS ke Parpol
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK