Suara.com - Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tanggal 4 April 2023 lalu, Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan kembali mendapatkan gaji ke-13, termasuk pensiunan. Tak sedikit yang bertanya-tanya gaji ke-13 pensiunan kapan cair?
Melansir dari laman resmi Kemenkeu, terkait kebijakan THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Kemudian disesuaikan dengan kondisi sudah membaiknya penanganan akibat pandemi dan juga pemulihan ekonomi domestik. Kebijakan tersebut merupakan wujud dari penghargaan atas kontribusi dan juga pengabdian Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik serta pensiunan baik di pusat maupun daerah.
Selain telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, pencairan gaji ke-13 juga termaktub di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023. Adapun aturan teknis terkait pencairannya telah dijelaskan dalam beleid itu.
Gaji Ke-13 Pensiunan Kapan Cair?
Dalam Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Penerima Tunjangan akan dibayarkan paling cepat yaitu pada bulan Juni tahun 2023 mendatang. Menjelang pergantian tahun ajaran baru, para ASN ini biasanya akan menerima gaji ke-13.
Sementara, pada ayat 1 Pasal 21 PMK menyebutkan: "Tunjangan Hari Raya dan juga Gaji Ketiga Belas bagi pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Komponen Gaji Ke-13
Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS terdiri dari:
Baca Juga: Ramai soal Harta Kekayaan ASN, Ternyata Sosok Kepala Sekolah SMK di Tangerang Capai Rp 800 M
a. Pensiun pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
d. Tambahan penghasilan.
Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang diketahui anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen berikut ini:
Gaji pokok: Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan ataupun tunjangan umum - 50 persen tunjangan kinerja.
Sedangkan pencairan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari:
Gaji pokok: Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan ataupun tunjangan umum - Tambahan penghasilan paling banyak sebesar 50 persen yang dapat diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah ditingkat daerah yang telah memberikan tambahan berupa penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah serta harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai peraturan ini, bagi guru dan juga dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN serta tidak menerima tunjangan kinerja, bisanya akan diberi 50 persen tunjangan profesi guru maupun 50 persen tunjangan profesi dosesn yang bisa diterima dalam satu bulan.
Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:
Golongan I
• Ia sebesar Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
• Ib sebesar Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
• Ic sebesar Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
• Id sebesar Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
• IIa sebesar Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
• IIb sebesar Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
• IIc sebesar Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
• IId sebesar Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
• IIIa sebesar Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
• IIIb sebesar Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
• IIIc sebesar Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
• IIId sebesar Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
• IVa sebesar Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
• IVb sebesar Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
• IVc sebesar Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
• IVd sebesar Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
• IVe sebesar Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Nah itu tadi informasi mengenai gaji ke-13 pensiunan kapan cair? Berdasarkan peraturan pemerintah, gaji ke-13 dicaikan pada bulan Juni 2023 mendatang. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
-
Ternyata Ini Alasan Bupati Karawang Lantik Ratusan ASN pada Malam Tahun Baru
-
Kolaborasi Kementerian PU dan TNI Pastikan Jembatan Darurat Krueng Tingkeum Aman Dilalui Warga