Suara.com - Nasib Mario Dandy Satriyo, aktor utama kasus penganiayaan terhadap David Ozora kini semakin nelangsa.
Pasalnya, jaksa menyatakan bahwa berkas perkara kasus Mario Dandy kini dinyatakan lengkap alias P21, sebagaimana yang diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Otomatis, Mario Dandy disangkakan pasal yang lebih lengkap ketimbang sebelumnya.
Berkaca dari situ, maka potensi hukuman yang akan diterima Mario Dandy akan lebih berat dan ia harus mendekam di bui untuk waktu yang lebih lama.
Mari simak perbedaan pasal yang disangkakan kepada Mario Dandy sebelum vs sesudah jaksa memberi lampu hijau sinyal P21 terhadap kasus anak Rafael Alun itu.
Nasib Mario sebelum kasusnya P21: Dibanjiri pasal dari polisi hingga Mahfud MD
Mario Dandy pada awal kasusnya bergulir hanya disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat oleh kepolisian.
Kala itu, Mario Dandy hanya berpotensi dibui selama 5 tahun.
Adapun sosok Menko Polhukam Mahfud MD sempat menuntut para penegak hukum untuk menambahkan Pasal 354 dan 355 KUHP dalam kasus Mario Dandy.
Pasal tersebut memuat kalimat 'penganiayaan berat yang direncanakan' dan Mario berpotensi untuk dibui selama 10 hingga 15 tahun jika usulan sang Menko Polhukam diindahkan oleh majelis hakim.
Mario Dandy tambah koleksi pasal usai jaksa nyatakan P21
Senada dengan Danang, Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol juga mengonfirmasi bahwa kasus Mario Dandy sudah dinyatakan P21 atau sudah melengkapi berkas perkara.
Agus menambahkan beberapa pasal dari yang sebelumnya disangkakan oleh polisi terhadap Mario Dandy.
Adapun pasal tersebut adalah yang sebelumnya disarankan oleh Mahfud MD yakni tak lain Pasal 355 ayat 1 KUHP.
Kejaksaan juga menambahkan subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Berkas Perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan Dinyatakan P21, Sidang Segera Digelar
-
Akhirnya, Setelah 3 Bulan, Berkas Perkara Mario Dandy Cs Dinyatakan Lengkap
-
Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidang, Kubu David Ozora: Sampai Bertemu di Pengadilan!
-
Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Diserahkan ke Kejari Jaksel dari Polda Metro Jaya
-
Kejati DKI Sebut Ayah David Ozora Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Volume Kendaraan Tol Jakarta-Cikampek Melonjak Jelang 17 Agustus
-
BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT
-
Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus
-
Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam
-
Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas
-
Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian
-
Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan
-
Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026
-
Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang
-
BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan