"Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023," jelas Ketut.
Sebagaimana diketahui Jhonny ditetapkan tersangka usai diperiksa sebanyak tiga kali. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 14 Februari 2023, 15 Maret 2023 dan 17 Mei 2023 pagi tadi.
Dalam perkara ini Jhonny G Plate dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut selanjutnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Kejaksaan Agung RI tercatat total telah menetapkan tujuh orang tersangka. Selain Johnny, Windi dan Irwan, empat tersangka lainnya, yakni; Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Suami Puan Maharani Diciduk usai Terjerat Kasus BTS 4G, Benarkah?
-
Kejagung Sita Tanah Hingga Mobil Mewah Terkait Korupsi Proyek BTS, Termasuk Land Rover Punya Jhonny G Plate
-
Poin-poin Ketegasan Mahfud MD Tanggapi Korupsi BTS, Respons Isu Uang Lari ke Parpol
-
Diviralkan Hilang Dicuri, Ternyata Sisa Proyek Bakti Kominfo di Gunungkidul Diambil Vendor Secara Resmi
-
Utamakan Pengusutan, Komisi III Minta Kejagung Tak Terpancing Komentari Dugaan Aliran Dana BTS ke Parpol
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Kenapa Noda dan Bau di Wadah Plastik Sulit Hilang Dibandingkan Kaca?
-
iPad Seri Apa yang Cocok untuk Desain Grafis? Ini 3 Rekomendasi Terbaik
-
Bantu Korban Gempa NTT, Pemprov Jateng Terjunkan 16 Personel dan Ribuan Paket Logistik
-
Bukan Ansos! Mahasiswa dengan Perekonomian Tipis Cuma Kalah Koneksi
-
Daftar Promo Alfamart 17 Agustus: Mi Instan hingga Minyak Goreng 2 Liter Turun Harga
-
NASA Temukan Lubang Hitam Raksasa Pengembara Mangsa Bintang
-
Jangan Borong Dulu, Harga Emas Antam Naik di HUT RI Jadi Rp2.667.000/Gram
-
Semangat Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Jakarta, Harus Menjangkau Wilayah Konflik
-
Bukan Sekadar Upacara, Megawati Sampaikan Pesan Khusus untuk Warga NTT yang Dilanda Gempa
-
Muak! Fabio Quartararo Tak Nikmati Balapan di Musim Terakhir Bersama Yamaha