Suara.com - Dokter Ngabila Salama menjadi sorotan setelah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III D di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta ini menyebutkan nominal gajinya dalam sebuah cuitan di Twitter. Nominal Rp34 juta per bulan tentu saja dianggap tidak mungkin jika menjumlahkan nominal gaji dan tunjangan yang didapat Ngabila.
Di akun Twitternya tersebut, Ngabila awalnya mengomentari cuitan dari akun lainnya dan berakhir dengan menyebut nominal gaji yang ia terima dari Dinkes DKI Jakarta.
"(Jabatan) saya eselon 4 di DKI Jakarta thp (take home pay)nya udah 34 jt sebulan. Ngapain lagi capek capek jd eselon 2 kementerian. Klo ga kenal saya jgn nakar saya. Pasti salah," tulis Ngabila di Twitternya.
Hal ini pun membuat Ngabila akhirnya mendapat hujatan dari banyak warganet. Tak sedikit dari mereka yang meminta pihak Pemprov DKI Jakarta untuk memeriksa Ngabila.
Jika dilihat dari status sebagai PNS golongan III D berkisar antara Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600 tergantung dari masa kerjanya. Di samping itu, PNS juga memperoleh tunjangan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. Dari peraturan tersebut, berikut rincian tunjangan PNS DKI Jakarta berdasarkan kelas jabatannya.
1. Teknis Ahli: Rp19.710.000
2. Teknis Terampil: Rp17.370.000
3. Administrasi Ahli: Rp15.300.000
4. Administrasi Terampil: Rp13.500.000
Baca Juga: Profil Ngabila Salama, PNS Dinkes DKI Jakarta Pamer Gaji Rp 34 Juta Sebulan
5. Operasional Ahli: Rp11.610.000
6. Operasional Terampil: Rp9.810.000
7. Pelayanan Ahli: Rp8.010.000
8. Pelayanan Terampil: Rp7.470.000
9. Calon PNS: Rp4.860.000
Kekayaan Ngabila Salama
Berita Terkait
-
Apakah PPPK Dapat Gaji Ke-13? Begini Peraturan dan Jadwal Pencairan di 2023
-
Gaji Ke-13 Pensiunan 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal, Komponen dan Besarannya
-
Pamer Gaji Rp 34 Juta, Dokter Ngabila Salama Dipanggil Inspektorat DKI Hari Ini
-
Unggahan Viral di Medsos Gaji Rp 34 Juta Sudah Dihapus, Pemberian Sanksi Mengacu pada Aturan Ini
-
Dukung Kampanye Pola Hidup Sederhana, Inspektorat DKI Panggil ASN yang Pamer di Medsos Punya Gaji Rp 34 Juta
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
DPR Usul WFH ASN Digelar Rabu, Hindari Efek Libur Panjang
-
Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz
-
Dana Iklim dan Rehabilitasi Hutan di Kalimantan: Bisakah REDD+ Beri Dampak Jangka Panjang?
-
Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Sekolah Tatap Muka Lebih Efektif Dibanding Wacana Belajar dari Rumah
-
Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!
-
Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan
-
Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen
-
DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang
-
WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai