Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasbi terseret kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Atas kasus itu, Hasbi juga telah diperiksa oleh KPK pada Rabu (24/5/2023).
Jaksa KPK mengatakan, Hasbi diduga ikut menerima aliran uang senilai Rp11,2 miliar dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA itu.
Namun anehnya, KPK tidak menahan Hasbi usai diperiksa sebagai tersangka. KPK juga tidak menahan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dibiarkan bebas melenggang usai pemeriksaan. Lantas apa saja fakta seputar tak ditahannya Hasbi Hasan oleh KPK? Simak ulasan berikut ini.
1. Alasan KPK tak tahan Hasbi Hasan
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengatakan, penahanan dalam sebuah proses penyidikan perkara adalah bukan sebuah keharusan.
Ia menjelaskan, penahanan adalah upaya paksa yang dilakukan penyidik jika dihadapkan dalam kondisi dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Menurut da, dalam kasus yang melibatkan Hasbi Hasan, penyidik KPK tidak memiliki tiga kekhawatiran di atas, sehingga tidak menahan sekretari MA itu.
Baca Juga: Tok! MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi Lima Tahun!
2. Hasbi janji akan taat hukum
Usai diperiksa oleh KPK pada Rabu (24/5/2023) Sekretaris MA Hasbi Hasan tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seakan menyadari hal tersebut akan menjadi perhatian publik, kepada awak media Hasbi menyatakan akan menaati semua proses hukum.
"Saya sebagai warga negara saya akan taati proses hukum," kata Hasbi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).
3. Tak tahan tersangka, KPK dikritik habis-habisan
Keputusan KPK tidak menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan meski telah ditetapkan menjadi tersangka menuai sejumlah kritikan bahkan hal ini juga dinilai janggal.
Berita Terkait
-
MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun dan Batas Usia Tak Harus 50 Tahun
-
Tok! MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi Lima Tahun!
-
Bupati Bandung Dadang Supriatna Dilaporkan ke KPK, Terkait Gratifikasi Proyek?
-
Ungkit Nurhadi Buron, Novel Baswedan soal KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan: Aneh dan Janggal!
-
Meski Jalani Pemeriksaan 7 Jam, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan KPK
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat