Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasbi terseret kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Atas kasus itu, Hasbi juga telah diperiksa oleh KPK pada Rabu (24/5/2023).
Jaksa KPK mengatakan, Hasbi diduga ikut menerima aliran uang senilai Rp11,2 miliar dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA itu.
Namun anehnya, KPK tidak menahan Hasbi usai diperiksa sebagai tersangka. KPK juga tidak menahan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dibiarkan bebas melenggang usai pemeriksaan. Lantas apa saja fakta seputar tak ditahannya Hasbi Hasan oleh KPK? Simak ulasan berikut ini.
1. Alasan KPK tak tahan Hasbi Hasan
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengatakan, penahanan dalam sebuah proses penyidikan perkara adalah bukan sebuah keharusan.
Ia menjelaskan, penahanan adalah upaya paksa yang dilakukan penyidik jika dihadapkan dalam kondisi dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Menurut da, dalam kasus yang melibatkan Hasbi Hasan, penyidik KPK tidak memiliki tiga kekhawatiran di atas, sehingga tidak menahan sekretari MA itu.
Baca Juga: Tok! MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi Lima Tahun!
2. Hasbi janji akan taat hukum
Usai diperiksa oleh KPK pada Rabu (24/5/2023) Sekretaris MA Hasbi Hasan tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seakan menyadari hal tersebut akan menjadi perhatian publik, kepada awak media Hasbi menyatakan akan menaati semua proses hukum.
"Saya sebagai warga negara saya akan taati proses hukum," kata Hasbi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).
3. Tak tahan tersangka, KPK dikritik habis-habisan
Keputusan KPK tidak menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan meski telah ditetapkan menjadi tersangka menuai sejumlah kritikan bahkan hal ini juga dinilai janggal.
Berita Terkait
-
MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun dan Batas Usia Tak Harus 50 Tahun
-
Tok! MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi Lima Tahun!
-
Bupati Bandung Dadang Supriatna Dilaporkan ke KPK, Terkait Gratifikasi Proyek?
-
Ungkit Nurhadi Buron, Novel Baswedan soal KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan: Aneh dan Janggal!
-
Meski Jalani Pemeriksaan 7 Jam, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan KPK
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?