Suara.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa berduka usai mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Sebab perpanjangan masa jabatan tersebut terjadi di tengah kondisi KPK yang dinilainya semakin melemah.
"Jawabannya Innalilahi wa Innailaihi Raji'un. Karena kita perihatin kondisi KPK ya dan kemudian ada perpanjangan," kata Novel di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).
Kendati begitu, Novel meyakini putusan MK ini tidak berlaku untuk masa pimpinan Firli Bahuri Cs. Melainkan baru akan berlaku untuk masa pimpinan selanjutnya.
"Saya yakin itu putusan bukan untuk periode ini. Kenapa, karena presiden tentunya ketika mengangkat pimpinan KPK kan dengan SK. SK-nya itu kurang lebih mengatakan periode pimpinan KPK untuk 2019-2023 ya kan," jelas Novel.
Lebih lanjut, Novel berharap pimpinan KPK selanjutnya akan diisi oleh orang-orang yang lebih baik.
"Pansel (panitia seleksi) kan sudah disiapkan ya, dan saya yakin mereka akan segara bekerja lah. Semoga mendapat pimpinan yang baik, agar kita tidak bersedih lagi," ungkapnya.
Diperpanjang 5 Tahun
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun. Mereka menganggap kalau masa jabatan empat tahun itu tidak konstitusional.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan.
Baca Juga: Ngamuk Dengar MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Komisi III DPR: Dari Mana Sumber Kewenangannya?!
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar melalui video yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (25/5/2023).
Anwar menerangkan kalau Pasal l 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh sebab itu, MK menganggap kalau pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujarnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengungkapkan kalau ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun itu diskriminatif. Selain itu, masa jabatan selama empat tahun juga dianggap tidak adil apabila dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
Ia lantas membandingkan masa jabatan KPK dengan pimpinan Komnas HAM yakni lima tahun.
Berita Terkait
-
Dipanggil KPK, Segini Harta Tajir Melintir Bos Maspion Alim Markus
-
Ngamuk Dengar MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK, Komisi III DPR: Dari Mana Sumber Kewenangannya?!
-
MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Komisi III DPR: Bingung bin Ajaib dan Nyata
-
Masa Jabatan Pimpinan KPK Diubah Jadi 5 Tahun, Nurul Ghufron: Ini Kemenangan Bersama!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian