Suara.com - Kepala Desa Katulisan, kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati menjadi sorotan setelah diduga korupsi dana desa untuk beli skincare. Erpin Kuswati pun ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Serang Rezkini Jusar menyampaikan tersangka melakukan korupsi dana desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2021. Tersangka diduga tidak menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp452.234.953, pajak ke kas negara Rp44.202.856, honor ke penjaga kantor desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp2.900.000.
“Penyidik berusaha untuk mendalami temuan dari Inspektorat,” kata Rezkinil.
Atas peristiwa tersebut, Erpin merugikan negara hingga Rp499.337.809. Berkenaan dengan kasus tersebut, berikut ini profil Erpin Kuswati Kepala Desa Katulisan yang viral karena korupsi.
Profil Erpin Kuswati
Erpin Kuswati merupakan Kepala Desa Katulisan yang menjabat sejak Desember 2019. Erpin memenangkan pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2019.
Erpin yang kini berusia 43 tahun itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam masa kepemimpinannya. Erpin pun ditahan di Rutan Kelas II B Serang untuk menyalani pemeriksaan kasus korupsi.
Erpin akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal ini selaras dengan konfirmasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang setelah munculnya dugaan tersebut.
Adie selaku Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang, Banten pun meminta camat Cikeusal dan BPD membuat berita acara pemberhentian sementara erpin Kuswati. Selain itu Adie juga meminta Sekretaris Desa sebagai pelaksana tugas.
Adie menjelaskan pemberhentian itu karena belum ada putusan dari pengadilan. Jika ada putusan yang menegaskan bahwa Erpin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka Adie mengaku tak segan memecatnya.
Dana tersebut diduga untuk kepentingan pribadi berupa membeli skincare dan pakaian.
"Dana korupsi ini digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Adyatana Meru Herlambang selaku Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Serang di kantornya, pada hari Rabu (24/5/2023).
Meski demikian, Adytanama belum dapat menjelaskan secara rinci penggunaan dana tersebut dan alirannya. Pasalnya, proses pemeriksaan masih berlangsung dan perlu dilanjutkan. Namun pada pokoknya, Adytanama menegaskan dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami belum sampai pada tahap penyelidikan apakah dana itu digunakan untuk membeli pakaian, skincare, dan lain-lain. Intinya, anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan," tuturnya.
Erpin pun diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Alexander Marwata: Nggak Mikirin dan Enggak Berharap Diperpanjang!
-
Massa Aksi Demo Minta Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Jajaran Menteri hingga Tuntas
-
Siapa Windy Purnama, Sosok Penting di Kasus Korupsi Johnny G Plate?
-
Erick Thohir Buka-bukaan Soal Dugaan Korupsi Emas di Antam
-
Aset Tersangka Kasus Korupsi BTS yang Disita Kejagung: Ada Mobil Mewah Johnny G Plate
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tak Melulu Merek Luar, ini 6 Sepatu Lokal yang Gak Kalah Keren!
-
Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an
-
Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah
-
Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi