Karomani sebagai seseorang yang berwenang untuk mengatur mekanisme Simanila 2022, ia memerintahkan bawahannya untuk melakukan seleksi secara personel terhadap orang tua calon mahasiswa.
Pembayaran tersebut dilakukan di luar biaya yang telah ditetapkan oleh kampus. Para petinggi yang ada di bawah Karomani yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kabiro Perencanaan dan Humas Budi Sutomo juga turut dilibatkan dalam kasus ini. Tak hanya itu, proses tersebut juga melibatkan Ketua Senat Unila yakni Muhammad Bisri.
Terima Suap Rp 6,9 Miliar
Jaksa penuntut KPK mendakwa Karomani dengan Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan tersebut diberikan setelah adanya dugaan eks rektor Unila tersebut menerima uang sebesar Rp 6,985 miliar dan 10.000 dollar Singapura,
Diketahui, uang tersebut diperoleh Karomani selama 2020 sampai dengan 2022. Di tahun 2020, Karomani telah mengantongi gratifikasi dengan total Rp 1,640 miliar dan 10.000 dollar Singapore.
Kemudian, di tahun 2021 Karomani jua memperoleh Rp 4,385 miliar. Dan pada tahun 2022, ia menerima sebanyak Rp 950 juta.
Akui Jadi Gelandangan Setelah Rekening Diblokir
Karomani sempat bercerita di salah satu persidangan kepada Majelis Hakim bahwa ia kini hidup menjadi gelandangan. Hal tersebut ia sampaikan pada saat Majelis Hakim bertanya terkait dengan uang deposito Karomani dengan total Rp 1 miliar di Bank Lampung.
Baca Juga: Mantan Rektor Unila Karomani Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara
Dituntut 12 Tahun Penjara
Akibat dari tindakan korupsi yang ia perbuat, jaksa KPK menuntut Karomani dengan 12 tahun penjara. Jaksa menyebut bahwa Karomani terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Divonis 10 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan kemudian menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada Karomani terkait dengan suap tersebut. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti yakni sebesar Rp 8.075 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar hartanya akan disita.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Mantan Rektor Unila Karomani Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara
-
Dihukum 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila Karomani Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 8 Miliar
-
Belajar dari Kasus Suap Rektor Unila, KPK Temukan Masalah Penerimaan Mahasiswa Baru Rentan Korupsi
-
Pledoi Karomani, Minta Harta Hasil Keringatnya Dikembalikan
-
Calon Mahasiswa Titipan Anak Wapres Maruf Amin Lolos Kuliah di Fakultas Kedokteran Unila
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
-
Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info
-
Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist