Karomani sebagai seseorang yang berwenang untuk mengatur mekanisme Simanila 2022, ia memerintahkan bawahannya untuk melakukan seleksi secara personel terhadap orang tua calon mahasiswa.
Pembayaran tersebut dilakukan di luar biaya yang telah ditetapkan oleh kampus. Para petinggi yang ada di bawah Karomani yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kabiro Perencanaan dan Humas Budi Sutomo juga turut dilibatkan dalam kasus ini. Tak hanya itu, proses tersebut juga melibatkan Ketua Senat Unila yakni Muhammad Bisri.
Terima Suap Rp 6,9 Miliar
Jaksa penuntut KPK mendakwa Karomani dengan Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terkait dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan tersebut diberikan setelah adanya dugaan eks rektor Unila tersebut menerima uang sebesar Rp 6,985 miliar dan 10.000 dollar Singapura,
Diketahui, uang tersebut diperoleh Karomani selama 2020 sampai dengan 2022. Di tahun 2020, Karomani telah mengantongi gratifikasi dengan total Rp 1,640 miliar dan 10.000 dollar Singapore.
Kemudian, di tahun 2021 Karomani jua memperoleh Rp 4,385 miliar. Dan pada tahun 2022, ia menerima sebanyak Rp 950 juta.
Akui Jadi Gelandangan Setelah Rekening Diblokir
Karomani sempat bercerita di salah satu persidangan kepada Majelis Hakim bahwa ia kini hidup menjadi gelandangan. Hal tersebut ia sampaikan pada saat Majelis Hakim bertanya terkait dengan uang deposito Karomani dengan total Rp 1 miliar di Bank Lampung.
Baca Juga: Mantan Rektor Unila Karomani Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara
Dituntut 12 Tahun Penjara
Akibat dari tindakan korupsi yang ia perbuat, jaksa KPK menuntut Karomani dengan 12 tahun penjara. Jaksa menyebut bahwa Karomani terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Divonis 10 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan kemudian menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada Karomani terkait dengan suap tersebut. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti yakni sebesar Rp 8.075 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar hartanya akan disita.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Mantan Rektor Unila Karomani Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara
-
Dihukum 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila Karomani Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 8 Miliar
-
Belajar dari Kasus Suap Rektor Unila, KPK Temukan Masalah Penerimaan Mahasiswa Baru Rentan Korupsi
-
Pledoi Karomani, Minta Harta Hasil Keringatnya Dikembalikan
-
Calon Mahasiswa Titipan Anak Wapres Maruf Amin Lolos Kuliah di Fakultas Kedokteran Unila
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Joget Sambil Mabuk Berujung Maut: Sekuriti Tewas Dibacok di Kafe Bmart Kemayoran
-
Dari Spanduk Penolakan hingga Meja Mediasi: Warga Palmerah dan DLH Mencari Titik Temu Soal Sampah
-
Polisi Tangkap Pemuda 22 Tahun di Pelosok Minahasa, Benar Hacker Bjorka atau Sekadar Penipu Ulung?
-
Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko
-
BBM Langka, Kementerian ESDM Kaji Mekanisme Baru Pengadaan Bahan Bakar ke SPBU Swasta!
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
-
Aksi Serangan Udara hingga Pembebasan Sandera Warnai Gladi Bersih HUT ke-80 TNI
-
Niat Sedekah Rp2 Ribu, Harta Rp58 Juta Malah Amblas Digasak Komplotan Hipnotis Berkedok Religius
-
Perintah Pusat Pangkas Dana Transfer, Pramono Pastikan Program Masyarakat Ini Aman
-
Usai Disahkan Kemenkum, Mardiono Yakin Tak Ada Gugatan dan Ajak Kubu Agus Suparmanto Bersatu