Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) yakni karomani kini telah memasuki babak baru. Mantan pimpinan tertinggi Unila tersebut diketahui telah divonis penjara selama 10 tahun oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.
Putusan tersebut resmi diputuskan di Pengadilan Tipikor Tanjur Karang, Lampung, pada Kamis (25/5/2023) malam. Dalam sidang tersebut dibuktikan bahwa Karomani terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait dengan penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Lantas, seperti apakah perjalanan lengkap kasus korupsi rektor Unila tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Ditangkap oleh KPK Setelah Ada Laporan dari Masyarakat
Diketahui saat itu Karomani masih memegang jabatan sebagai rektor Unila. Karomani ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Agustus 2022 lalu.
Juru bicara KPK yakni Ali Fikri menyebut Karomani ditangkap karena diduga telah menerima suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB). Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan salah satu orang tua calon mahasiswa yang merasa pihaknya dirugikan.
Saat itu, terdapat laporan bahwa ada mahasiswa yang nilainya dibawah rata-rata pada saat SMA tetapi lolos, sementara anaknya yang disebut-sebut lebih pintar malah tidak lolos seleksi masuk.
Karomani sendiri diduga mematok tarif sebesar RP 100 juta - Rp 350 juta untuk meloloskan calon mahasiswa tersebut. Tak hanya itu, ia juga diduga telah menerima suap sampai dengan Rp 5 miliar lebih terkait dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
Setelah Karomani tertangkap, Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) menunjuk Mohammad Sofwan Effendi untuk menjadi Plt. Rektor Unila.
Baca Juga: Mantan Rektor Unila Karomani Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Sofwan sendiri merupakan Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan, Riset, dan Teknologi.
Ditetapkan Menjadi Tersangka
Saat ini, KPK telah menetapkan Karomani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PMB jalur mandiri tersebut.
Tak hanya Karomani, terdapat dua pejabat di Kampus Hijau yang juga ditetapkan menjadi tersangka, diantaranya yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi dan juga Ketua Senat M Bisri. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung.
Adapun penyuap Rektor Unila yakni Andi Desfiandi juga turut menjadi tersangka dan sudah menerima vonis penjara selama 1 tahun 4 bulan lamanya.
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, korupsi rektor Unila tersebut melibatkan sejumlah pihak.
Berita Terkait
-
Mantan Rektor Unila Karomani Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara
-
Dihukum 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila Karomani Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 8 Miliar
-
Belajar dari Kasus Suap Rektor Unila, KPK Temukan Masalah Penerimaan Mahasiswa Baru Rentan Korupsi
-
Pledoi Karomani, Minta Harta Hasil Keringatnya Dikembalikan
-
Calon Mahasiswa Titipan Anak Wapres Maruf Amin Lolos Kuliah di Fakultas Kedokteran Unila
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
5 HP Murah Terbaik untuk Ojol Menurut Review, Performa Gacor Mulai Rp1 Jutaan
-
Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental
-
AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026
-
Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'
-
Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia
-
4 Shio yang Menarik Hoki 17 Juli 2026, Hasil dari Usaha Mulai Terlihat
-
Sering Dimintai Keterangan, Korban Kebakaran Ponpes Lombok Tengah Alami Tekanan Psikologis
-
Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health
-
Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD
-
Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?