1. Rebahkan hewan kurban yang akan disembelih. Kakinya diikat dan hadapkan ke samping tulang rusuk bagian kiri, ini dilakukan agar memudahkan saat proses penyembelihan
2. Wajib membaca basmalah dan takbir "Bismillahi Allahu Akbar"
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar"
3. Baca sholawat Nabi SAW
Allaahumma shalli alaa sayyidinaa Muhammad, wa alaa aali sayyidinaa Muhammad
Artinya: "Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya".
4. Menghadap arah kiblat
5. Baca takbir (3 kali) dan tahmid (1 kali)
Allaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar, walillaahil hamd
Baca Juga: Kriteria Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam
Artinya: "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu".
6. Baca doa atau niat sembelih hewan kurban
7. Pakai alat tajam untuk menyembelih.
8. Jauhkan hewan yang akan disembalih dari hewan lainnya.
9. Menyembelih hewan kurban dimulai dari memotong tenggorokan, lalu kerongkongan, kemudian dua urat nadi pada bagian leher hewan
10. Hewan kurban yang memiliki leher agak panjang, maka bisa menyembelih dibagian atas pangkal leher
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus