Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) memanggil Luhut Binsar Pandjaitan untuk dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, hari ini, Senin (29/5/2023).
"Yang dipanggil (bersaksi) Luhut saja," kata pengacara Haris dan Fatia, Muhammad Isnur saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).
Di sisi lain, pengacara Luhut, Juniver Girsang, menyebut kliennya absen di sidang hari ini. Juniver mengatakan Luhut sedang ada tugas negara.
"Memang Pak Luhut ternyata nggak bisa hadir hari ini karena sedang melaksanakan tugas negara," ujar Juniver.
Oleh sebab itu, Juniver telah meminta jaksa melakukan pemanggilan ulang terhadap Luhut pada 8 Juni 2023 mendatang. Dia menyebut jadwal kliennya dekat-dekat ini memang sangat padat.
"Kami sudah konfirmasi juga, kami akan ajukan (penjadwalan ulang) itu, dari jadwal beliau yang ada keluar melaksanakan tugas negara ya, kemungkinan itu tanggal 8 Juni. Itu yang kami ajukan, mudah-mudahan bisa terlaksana," imbuhnya.
Sebelumnya, Juniver Girsang, menyebut kliennya masih berada di luar negeri sampai dengan Minggu (28/5/2023) kemarin.
Pernyataan itu merespons terkait kehadiran Luhut sebagai saksi dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senin (28/5/2023).
"Klien kami itu sedang melaksanakan tugas negara ke luar negeri. Saya masih menunggu sampai hari ini. Apakah bisa mendarat atau bisa mengikuti persidangan," kata Juniver saat dihubungi, Minggu (29/5/2023).
Baca Juga: Luhut Ditantang Hadiri Sidang Haris-Fatia, Pengacara: Sedang Tugas Negara
Juniver memastikan Luhut akan mengikuti persidangan apabila sudah berada di Indonesia. Jika berhalangan hadir pada esok hari, maka Luhut akan meminta dijadwalkan ulang untuk bersaksi di sidang Haris dan Fatia.
"Kalau dia mendarat tentu akan mengikuti persidangan," ucap Juniver.
Juniver mengatakan Luhut sedang ada tugas negara ke Cina.
"Seandainya beliau nggak hadir berarti kami akan jadwalkan secara resmi untuk meminta waktu yang akan datang," tutur Juniver.
Berita Terkait
-
Momen Luhut Panjaitan Bersetegang Dengan Prabowo Subianto, Turunkan Telunjuk Mengarah ke Wajah Jenderalnya
-
Luhut Ditantang Hadiri Sidang Haris-Fatia, Pengacara: Sedang Tugas Negara
-
Hasil Menko Luhut Kunker ke China, Bawa Produsen Mobil Listrik BYD Investasi ke RI
-
Konflik Kepentingan dalam Subsidi Kendaraan Listrik, Moeldoko dan Luhut Disorot
-
Jadi atau Tidaknya Impor KRL Bekas Ada di Tangan Menko Luhut
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar