Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal menerbitkan Peraturan Gubernur atau Pergub baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini dilakukan lantaran adanya protes dari masyarakat mengenai aturan PPDB jalur afirmasi yang memberatkan para siswa.
Rencana ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat. Ia menyebut aturan ini akan menjadi solusi atas keresahan para orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya lewat jalur afirmasi.
"Alhamdulillah Pemprov DKI sudah melakukan penyesuaian pergub, mengenai PPDB dan sudah diundangkan," ujar Syaefuloh di gedung DPRD DKI, Senin (29/5/2023).
Protes warga mengenai PPDB ini adalah syarat mengikuti jalur afirmasi adalah menjadi peserta Program Indonesia Pintar (PIP) dari Pemerintah Pusat. Sementara, banyak siswa yang tak terdaftar dan hanya menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang merupakan program Pemprov DKI.
Dalam Pergub baru nantinya, penerima KJP akan menjadi salah satu syarat mengikuti jalur afirmasi. Ia mengaku setuju dengan protes warga karena pada dasarnya jalur ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
"Nah anak kurang mampu itu apa? Salah satunya adalah anak anak KJP, anak anak yang memperoleh PIP. Kemudian anak pengemudi mikrotrans dan anak anak dari pekerja Jakarta yang semuanya itu harus terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," ucapnya.
"Ini dalam rangka membantu memastikan bahwa memang yang kita bantu melalui jalur hak afirmasi adalah anak anak yang betul-betul membutuhkan," sambungnya.
Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti kekurangan dalam syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur afirmasi. Dalam ketentuan ini, siswa yang ingin ikut masuk jalur afirmasih harus terdaftar dalam penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Merry Hotma menyebut syarat ini memberatkan lantaran tidak semua siswa tidak mampu terdaftar sebagai penerima PIP. Akhirnya, calon siswa tak bisa mengikuti PPDB jalur afirmasi karena tak memenuhi syarat.
Baca Juga: 10 SMAN Terbaik di Jawa Barat, Jadi Pilihan untuk PPDB Jabar 2023
Ia mengaku mendapatkan laporan dari para orang tua siswa saat melakukan evaluasi pelaksanaan PPDB 2022 lalu.
“Ada orang tua yang datang ke kami menangis, sedih karena anaknya tidak bisa masuk sekolah negeri. Saya tanya kenapa? karena anaknya tidak dapat PIP," ujar Merry kepada wartawan, Senin (22/5).
Karena itu, Merry meminta Pemprov DKI mencarikan solusi atas masalah ini. Ia menyarankan agar syaratnya diganti bukan wajib peserta PIP, melainkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang merupakan program milik Pemprov DKI.
"Anaknya hanya dapat KJP. Sementara warga mengaku tidak tahu kalau ada PIP. Ini jumlahnya ribuan di Jakarta. Jadi penerima KJP itu harus diselamatkan untuk masuk sekolah negeri,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal