Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial E (32) penyuplai pelat nomor dinas Polri palsu dan airsoft gun kepada David Yulianto (32), koboi jalanan yang menganiaya sopir taksi online bernama Hendra (42) di Jakarta Barat.
Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menyebut, E ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (29/5/2023) kemarin.
"Ditangkapnya tanggal 29 Mei pukul 17.00 WIB di daerah Penjaringan," kata Titus kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
David sebelumnya mengaku memperoleh pelat nomor dinas Polri VII-202-31 palsu dan airsoft gun dari pria berinisial E. Selain untuk menghindari tilang ganjil genap atau gage, motif ia menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu juga agar bisa menggunakan jalur busway dan bahu jalan di tol.
Titus saat itu mengungkapnya berdasar hasil pemeriksaan sementara terhadap David.
"Keterangan sementara pelat dinas palsunya agar dia bisa lewat jalur busway dan bahu jalan di tol tanpa di tangkap," kata Titus kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).
Sementara, dalih David membeli airsoft gun ialah untuk jaga diri.
Namun Titus menegaskan, penyidik tidak serta merta terpaku pada pengakuan tersebut dan akan didalami secara scientific.
"Untuk pistol airgunnya (alasannya) untuk menjaga diri. Itu keterangan sementara. Masih didalami," katanya.
Baca Juga: Koboi Jalanan Penganiaya Sopir Taksi Online Tertangkap: Di Jalanan Galak, Ditangkep Goblok
Sementar di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut David membeli airsoft gun berikut kartunya seharga Rp3,5 juta.
"Yang bersangkutan (David) menyampaikan sekira bulan 4 atau 5 tahun 2022 membeli beserta card dengan harga Rp3,5 juta," ungkap Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023) malam.
Berdasar data diri pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disita penyidik, David tertera berstatus karyawan swasta yang bertempat tinggal di Duren Seribu, Depok, Jawa Barat.
Ia ditangkap tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat, Ditreskrimsus dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Apartmen M Town, Serpong, Kabupaten Tangerang pada Jumat (5/5/2023) sore.
Atas perbuatannya tersangka David dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Ia terancam dengan hukum maksimal 20 tahun penjara.
Pelat Palsu
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim