Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan kembali kebijakan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Padahal, kegiatan ini sudah dilarang sejak pemerintahan era Presiden Megawati Soekarnoputri karena membuat Batam rusak hingga satu pulaunya hampir tenggelam.
Tak heran jika aturan tersebut, menuai kontroversi dari sejumlah pihak di berbagai kalangan.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, berharap agar Jokowi bisa membatalkan keputusannya untuk membuka kembali ekspor pasir laut.
Sebab, menurutnya, hal tersebut dapat merugikan lingkungan. Perubahan iklim akhir-akhir ini saja, jelasnya, sudah sangat membahayakan. Apalagi jika ditambah dengan adanya penambangan pasir laut, di mana berpotensi memperparah kerusakan yang ada. Untuk itu, ia meminta aktivitas ini tidak dilanjutkan.
"Semoga keputusan (ekspor pasir laut) ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change (perubahan iklim) sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," tulis Susi melalui akun Twitternya, @susipudjiastuti, Senin (29/5/2023).
Dibukanya kembali aktivitas ekspor pasir laut turut membuat para nelayan dan warga di Kepulauan Riau (Kepri) merasa khawatir. Pasalnya, pasir laut mereka sudah lama dikeruk untuk daratan di Singapura, sehingga tak dapat dibayangkan bagaimana nasib ekosistem laut serta pulau-pulau kecil di sana.
Salah seorang Tokoh Muda Nelayan di Kepri menganggap jika kegiatan itu memang bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, perlu dipertimbangkan juga soal dampak bagi kerusakan lingkungan dan pulau-pulau kecil yang akan hilang.
Untuk itu, Eko meminta agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan melakukan sosialisasi yang melibatkan masyarakat sekitar serta mendengar aspirasi mereka. Apalagi jika ekspor pasir laut di kawasan penangkapan ikan, yang menurutnya akan berpengaruh terhadap hasil buru para nelayan hingga penghasilan pun menjadi turun.
Kelompok Nelayan Laut Biru di Batam, juga merasa keberatan dengan kebijakan tersebut. Terlebih jika nantinya akan berdampak buruk bagi lingkungan dan ekosistem laut.
Baca Juga: Elite PDIP Sebut Jokowi Harusnya Ikutan Cawe-cawe, Beberkan Tiga Tafsir Ini
Tak hanya itu, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan pun ikut menolak keputusan Jokowi soal ekspor pasir laut. Menurutnya, hal ini memiliki kemungkinan untuk menimbulkan kerugian besar. Oleh karenanya, ia meminta pemerintah melakukan peninjauan ulang.
Beralih ke Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar yang menilai kebijakan tersebut tidak jauh berbeda dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan Revisi UU Minerba.
Menurutnya, aktivitas itu akan memperparah kerusakan lingkungan dan bahkan hanya menguntungkan pihak korporasi. Ekspor pasir laut, katanya, bisa berdampak pada wilayah penangkapan ikan dan produktivitas nelayan hingga menyebabkan abrasi.
KKP Klaim Kebijakan Bukan Soal Ekspor
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan PP Nomor 26 Tahun 2023 bukan untuk membuka kembali ekspor pasir laut. Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi mengatakan bahwa tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk melestarikan lingkungan laut.
Dengan begitu, ia mengklaim jika pemerintah dalam proses pengambilan pasir laut bisa memperhatikan kelestarian laut dengan menggunakan alat yang ramah lingkungan.
Berita Terkait
-
Elite PDIP Sebut Jokowi Harusnya Ikutan Cawe-cawe, Beberkan Tiga Tafsir Ini
-
Surat Undangan Viral Gubernur Bali Atas Arahan Megawati Soekarnoputri, Bukan Jokowi?
-
CEK FAKTA: Gelar Habibnya Dicopot, Bahar bin Smith Ngamuk-Ngamuk
-
Jokowi Cawe-cawe Pemilu 2024, Waketum Gerindra: Yang Disampaikan Sangat Benar, Jangan Dianggap Salah
-
Presiden Jokowi Termasuk Pemimpin Kriteria Terbaik bagi Rakyat Indonesia? Hendri Satrio: Utama Jujur
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan
-
Dalai Lama Buka Suara soal Namanya Disebut Ratusan Kali dalam Dokumen Rahasia Epstein
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur