Suara.com - Dua oknum anggota TNI pelaku peredaran gelap narkotika lolos dari tuntutan hukuman mati dan divonis pidana penjara seumur hidup. Kedua oknum tersebut, yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.
Jenis narkotika yang diedarkannya yakni 75 kg sabu dan 40.000 ekstasi. Berkenaan dengan hal tersebut, berikut timeline kasus dua anggota TNI pembawa sabu dan ekstasi sampai lolos hukuman mati.
Ditangkap saat Cuci Mobil
Kasus bermula saat keduanya ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri di doorsmeer mobil di Kabupaten Deli Serdang. Sebelum ditangkap, keduanya bertemu di Kota Tanjungbalai pada Minggu (4/12/2022) pukul 20.00 WIB.
Kemudian keduanya berangkat ke Sungai Dua untuk mengambil paket narkoba puluhan kilo tersebut yang sudah diarahkan oleh orang tak dikenal. Narkoba tersebut dimasukkan ke dalam Mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BK 1020 LE.
Setelah berhasil memasukan narkoba ke mobil, keduanya pergi ke Kota Medan. Hingga tiba waktu subuh, keduanya salat di Masjid Jamik Galang Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Pada Senin (5/12/2022) sekitar jam 10.00 WIB, keduanya ditangkap oleh tim Ditnarkoba Mabes Polri ketika mencuci mobil di daerah Deli Serdang. Keduanya lalu menjalani pemeriksaan di Pomda setelah ditangkap.
Awalnya, penangkapan karena pemantauan Bareskrim Polri terhadap jaringan narkoba. Setelah 1,5 bulan, Bareskrim memonitor informasi bahwa ada muatan jumlah besar. Hasil pemeriksaannya, yakni sabu seberat 75kg yang dikemas dengan kemasan teh Cina itu diproduksi di Myanmar.
Selain kedua orang tersebut, terdapat dua orang warga sipil bernama Yogi Saputra Dewa dan Syahril yang tertangkap di salah satu hotel di Medan. Pasalnya keduanya turut terlibat dalam bisnis gelap itu. Seseorang memerintahkan kedua oknum TNI menyerahkan barang bukti ke M yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Baca Juga: Sidang Etik Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menjalani sidang di Pengadilan Militer. Sedangkan kedua warga sipil lainnya di Pengadilan Medan.
Dituntut Hukuman Mati
Yogi dan Syahril dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman mati. Keduanya bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana mati kepada Yogi Saputra Dewa," ucap JPU Andalan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/4).
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian pun turut dituntut hukuman mati. Hal ini disampaikan Oditur Mayor Chk R Panjaitan.
Meski mendapatkan sanksi hukuman mati, Hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan sanksi pidana penjara seumur hidup. Terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar hakim ketika mengadili kasus ini.
Berita Terkait
-
Sidang Etik Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli
-
Dipimpin Jenderal Bintang 3, Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli
-
Lewat Sidang Etik, Jadi Penentu Nasib Teddy Minahasa di Polri
-
Diadili Empat Jenderal, Sidang Etik Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada
-
Jalani Sidang Etik Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat usai Lolos Hukuman Mati
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak