Suara.com - Dua oknum anggota TNI pelaku peredaran gelap narkotika lolos dari tuntutan hukuman mati dan divonis pidana penjara seumur hidup. Kedua oknum tersebut, yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.
Jenis narkotika yang diedarkannya yakni 75 kg sabu dan 40.000 ekstasi. Berkenaan dengan hal tersebut, berikut timeline kasus dua anggota TNI pembawa sabu dan ekstasi sampai lolos hukuman mati.
Ditangkap saat Cuci Mobil
Kasus bermula saat keduanya ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri di doorsmeer mobil di Kabupaten Deli Serdang. Sebelum ditangkap, keduanya bertemu di Kota Tanjungbalai pada Minggu (4/12/2022) pukul 20.00 WIB.
Kemudian keduanya berangkat ke Sungai Dua untuk mengambil paket narkoba puluhan kilo tersebut yang sudah diarahkan oleh orang tak dikenal. Narkoba tersebut dimasukkan ke dalam Mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BK 1020 LE.
Setelah berhasil memasukan narkoba ke mobil, keduanya pergi ke Kota Medan. Hingga tiba waktu subuh, keduanya salat di Masjid Jamik Galang Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Pada Senin (5/12/2022) sekitar jam 10.00 WIB, keduanya ditangkap oleh tim Ditnarkoba Mabes Polri ketika mencuci mobil di daerah Deli Serdang. Keduanya lalu menjalani pemeriksaan di Pomda setelah ditangkap.
Awalnya, penangkapan karena pemantauan Bareskrim Polri terhadap jaringan narkoba. Setelah 1,5 bulan, Bareskrim memonitor informasi bahwa ada muatan jumlah besar. Hasil pemeriksaannya, yakni sabu seberat 75kg yang dikemas dengan kemasan teh Cina itu diproduksi di Myanmar.
Selain kedua orang tersebut, terdapat dua orang warga sipil bernama Yogi Saputra Dewa dan Syahril yang tertangkap di salah satu hotel di Medan. Pasalnya keduanya turut terlibat dalam bisnis gelap itu. Seseorang memerintahkan kedua oknum TNI menyerahkan barang bukti ke M yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Baca Juga: Sidang Etik Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menjalani sidang di Pengadilan Militer. Sedangkan kedua warga sipil lainnya di Pengadilan Medan.
Dituntut Hukuman Mati
Yogi dan Syahril dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman mati. Keduanya bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana mati kepada Yogi Saputra Dewa," ucap JPU Andalan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/4).
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian pun turut dituntut hukuman mati. Hal ini disampaikan Oditur Mayor Chk R Panjaitan.
Meski mendapatkan sanksi hukuman mati, Hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan sanksi pidana penjara seumur hidup. Terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar hakim ketika mengadili kasus ini.
Berita Terkait
-
Sidang Etik Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli
-
Dipimpin Jenderal Bintang 3, Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli
-
Lewat Sidang Etik, Jadi Penentu Nasib Teddy Minahasa di Polri
-
Diadili Empat Jenderal, Sidang Etik Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada
-
Jalani Sidang Etik Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Terancam Dipecat usai Lolos Hukuman Mati
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya
-
Usai Budi Arie Kasih Sinyal Gabung Gerindra, Projo Siap Lepas Wajah Jokowi dari Logo!
-
Beri Sinyal Kuat Gabung ke Gerindra, Budi Arie: Saya Satu-satunya yang Diminta Presiden
-
Cuma Hadir di Kongres Projo Lewat Video, Budi Arie Ungkap Kondisi Jokowi: Sudah Pulih, tapi...
-
Dari Blitar, Megawati Inisiasi Gagasan 'KAA Plus', Bangun Blok Baru Negara Global Selatan
-
Berenang Jelang Magrib, Remaja 16 Tahun Sudah 4 Hari Hilang usai Loncat dari Jembatan Kali Mampang