Suara.com - Dua oknum TNI bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari tuntutan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Militer Medan atas kasus peredaran narkotika jenis sabu sebesar 75 kg dan 40.000 ekstasi.
Saat lolos dari pidana mati, Sertu Yalpin langsung turun dari kursi roda dan sujud syukur. Aksi tersebut juga diikuti Pratu Rian Hermawan di tengah persidangan.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut profil Sertu Yalpin dan Pratu Rian Hermawan.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian Hermawan merupakan dua anggota Tentara Nasional Indonesia. Rian Hermawan adalah anggota Yonif 125/Simbisa Prajurit Satu. Yalpin adalah anggota Kodim 0208 Asahan, Sersan.
Keduanya ditangkap pada Senin (5/12/23) sekitar pukul 10.00 WIB oleh Ditnarkoba Mabes Polri ketika sedang mencuci mobil.
Saat mendengar tuntutan pidana mati, Sertu Yalpin Tarzun yang hadir dengan kursi roda terlihat menangis. Suara tangisannya sesekali terdengar ketika Hakim Ketua Kolonel Asril Siagian, Hakim Anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto membacakan tuntuannya.
Keduanya pun menyampaikan pembelaan atas tuntutan tersebut dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
"Saya Sertu Yalpin Tarzun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, maaf kami kepada rakyat Indonesia. Kemudian saya juga meminta maaf kepada institusi TNI atas perbuatan saya," kata Yalpin Tarzun di Pengadilan Militer Medan, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Timeline Kasus Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu, Berakhir Lolos Hukuman Mati dan Dipecat
Dalam menjalankan aksi tersebut, keduanya juga melibatkan 2 orang warga sipil yang akhirnya dituntut pidana mati. Kedua warga sipil tersebut yakni Yogi Saputra Dewa dan Syahril selaku kurir.
Berkaitan dengan kemungkinan banding, Pratu Rian menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Pratu Rian berharap memperoleh sanksi yang lebih ringan.
"Kita akan banding, terdakwa minta banding. Kita berharap masih akan bisa menjadi ringan hukuman dari Rian," ucap penasihat hukum Pratu Rian, Serka Ahmad Zaini, Selasa (30/5/2023).
Sementara itu pihak Sertu Yalpin yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Mayor Chk D Hutasoit mengungkapkan pihaknya akan memikirkannya terlebih dahulu.
"Kami setidaknya berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah mempertimbangkan atas pleidoi yang tempo lalu kita sampaikan. Kami menyatakan pikir-pikir, keputusan pikir-pikir itu juga permintaan dari Yalpin," ucapnya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Timeline Kasus Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu, Berakhir Lolos Hukuman Mati dan Dipecat
-
DPR RI Ingatkan Caleg dan Parpol Tak Gunakan Dana dari Jaringan Narkoba saat Pemilu 2024: Tidak Bisa Ditolerir
-
Mengenal Tranq, Jenis Narkoba yang Bikin Pengguna Jadi Seperti Zombie
-
Setelah Dibui Seumur Hidup, Teddy Minahasa Hadapi Sidang Etik Polri
-
ALAMAK! Baru 4 Bulan Menjabat, Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Usai Pesta Sabu
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana