Suara.com - Dua oknum TNI bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari tuntutan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Militer Medan atas kasus peredaran narkotika jenis sabu sebesar 75 kg dan 40.000 ekstasi.
Saat lolos dari pidana mati, Sertu Yalpin langsung turun dari kursi roda dan sujud syukur. Aksi tersebut juga diikuti Pratu Rian Hermawan di tengah persidangan.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut profil Sertu Yalpin dan Pratu Rian Hermawan.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian Hermawan merupakan dua anggota Tentara Nasional Indonesia. Rian Hermawan adalah anggota Yonif 125/Simbisa Prajurit Satu. Yalpin adalah anggota Kodim 0208 Asahan, Sersan.
Keduanya ditangkap pada Senin (5/12/23) sekitar pukul 10.00 WIB oleh Ditnarkoba Mabes Polri ketika sedang mencuci mobil.
Saat mendengar tuntutan pidana mati, Sertu Yalpin Tarzun yang hadir dengan kursi roda terlihat menangis. Suara tangisannya sesekali terdengar ketika Hakim Ketua Kolonel Asril Siagian, Hakim Anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto membacakan tuntuannya.
Keduanya pun menyampaikan pembelaan atas tuntutan tersebut dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
"Saya Sertu Yalpin Tarzun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, maaf kami kepada rakyat Indonesia. Kemudian saya juga meminta maaf kepada institusi TNI atas perbuatan saya," kata Yalpin Tarzun di Pengadilan Militer Medan, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Timeline Kasus Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu, Berakhir Lolos Hukuman Mati dan Dipecat
Dalam menjalankan aksi tersebut, keduanya juga melibatkan 2 orang warga sipil yang akhirnya dituntut pidana mati. Kedua warga sipil tersebut yakni Yogi Saputra Dewa dan Syahril selaku kurir.
Berkaitan dengan kemungkinan banding, Pratu Rian menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Pratu Rian berharap memperoleh sanksi yang lebih ringan.
"Kita akan banding, terdakwa minta banding. Kita berharap masih akan bisa menjadi ringan hukuman dari Rian," ucap penasihat hukum Pratu Rian, Serka Ahmad Zaini, Selasa (30/5/2023).
Sementara itu pihak Sertu Yalpin yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Mayor Chk D Hutasoit mengungkapkan pihaknya akan memikirkannya terlebih dahulu.
"Kami setidaknya berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah mempertimbangkan atas pleidoi yang tempo lalu kita sampaikan. Kami menyatakan pikir-pikir, keputusan pikir-pikir itu juga permintaan dari Yalpin," ucapnya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Timeline Kasus Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu, Berakhir Lolos Hukuman Mati dan Dipecat
-
DPR RI Ingatkan Caleg dan Parpol Tak Gunakan Dana dari Jaringan Narkoba saat Pemilu 2024: Tidak Bisa Ditolerir
-
Mengenal Tranq, Jenis Narkoba yang Bikin Pengguna Jadi Seperti Zombie
-
Setelah Dibui Seumur Hidup, Teddy Minahasa Hadapi Sidang Etik Polri
-
ALAMAK! Baru 4 Bulan Menjabat, Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Usai Pesta Sabu
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
-
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu usai Viral Mau 'Rampok Uang Negara': Tak Bisa Dimaafkan!