Suara.com - Dua oknum TNI bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari tuntutan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Militer Medan atas kasus peredaran narkotika jenis sabu sebesar 75 kg dan 40.000 ekstasi.
Saat lolos dari pidana mati, Sertu Yalpin langsung turun dari kursi roda dan sujud syukur. Aksi tersebut juga diikuti Pratu Rian Hermawan di tengah persidangan.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut profil Sertu Yalpin dan Pratu Rian Hermawan.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian Hermawan merupakan dua anggota Tentara Nasional Indonesia. Rian Hermawan adalah anggota Yonif 125/Simbisa Prajurit Satu. Yalpin adalah anggota Kodim 0208 Asahan, Sersan.
Keduanya ditangkap pada Senin (5/12/23) sekitar pukul 10.00 WIB oleh Ditnarkoba Mabes Polri ketika sedang mencuci mobil.
Saat mendengar tuntutan pidana mati, Sertu Yalpin Tarzun yang hadir dengan kursi roda terlihat menangis. Suara tangisannya sesekali terdengar ketika Hakim Ketua Kolonel Asril Siagian, Hakim Anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto membacakan tuntuannya.
Keduanya pun menyampaikan pembelaan atas tuntutan tersebut dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
"Saya Sertu Yalpin Tarzun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, maaf kami kepada rakyat Indonesia. Kemudian saya juga meminta maaf kepada institusi TNI atas perbuatan saya," kata Yalpin Tarzun di Pengadilan Militer Medan, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Timeline Kasus Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu, Berakhir Lolos Hukuman Mati dan Dipecat
Dalam menjalankan aksi tersebut, keduanya juga melibatkan 2 orang warga sipil yang akhirnya dituntut pidana mati. Kedua warga sipil tersebut yakni Yogi Saputra Dewa dan Syahril selaku kurir.
Berkaitan dengan kemungkinan banding, Pratu Rian menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Pratu Rian berharap memperoleh sanksi yang lebih ringan.
"Kita akan banding, terdakwa minta banding. Kita berharap masih akan bisa menjadi ringan hukuman dari Rian," ucap penasihat hukum Pratu Rian, Serka Ahmad Zaini, Selasa (30/5/2023).
Sementara itu pihak Sertu Yalpin yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Mayor Chk D Hutasoit mengungkapkan pihaknya akan memikirkannya terlebih dahulu.
"Kami setidaknya berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah mempertimbangkan atas pleidoi yang tempo lalu kita sampaikan. Kami menyatakan pikir-pikir, keputusan pikir-pikir itu juga permintaan dari Yalpin," ucapnya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Timeline Kasus Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu, Berakhir Lolos Hukuman Mati dan Dipecat
-
DPR RI Ingatkan Caleg dan Parpol Tak Gunakan Dana dari Jaringan Narkoba saat Pemilu 2024: Tidak Bisa Ditolerir
-
Mengenal Tranq, Jenis Narkoba yang Bikin Pengguna Jadi Seperti Zombie
-
Setelah Dibui Seumur Hidup, Teddy Minahasa Hadapi Sidang Etik Polri
-
ALAMAK! Baru 4 Bulan Menjabat, Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Usai Pesta Sabu
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai