Suara.com - Dua oknum TNI bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari tuntutan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup. Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Militer Medan atas kasus peredaran narkotika jenis sabu sebesar 75 kg dan 40.000 ekstasi.
Saat lolos dari pidana mati, Sertu Yalpin langsung turun dari kursi roda dan sujud syukur. Aksi tersebut juga diikuti Pratu Rian Hermawan di tengah persidangan.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut profil Sertu Yalpin dan Pratu Rian Hermawan.
Sertu Yalpin dan Pratu Rian Hermawan merupakan dua anggota Tentara Nasional Indonesia. Rian Hermawan adalah anggota Yonif 125/Simbisa Prajurit Satu. Yalpin adalah anggota Kodim 0208 Asahan, Sersan.
Keduanya ditangkap pada Senin (5/12/23) sekitar pukul 10.00 WIB oleh Ditnarkoba Mabes Polri ketika sedang mencuci mobil.
Saat mendengar tuntutan pidana mati, Sertu Yalpin Tarzun yang hadir dengan kursi roda terlihat menangis. Suara tangisannya sesekali terdengar ketika Hakim Ketua Kolonel Asril Siagian, Hakim Anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto membacakan tuntuannya.
Keduanya pun menyampaikan pembelaan atas tuntutan tersebut dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
"Saya Sertu Yalpin Tarzun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, maaf kami kepada rakyat Indonesia. Kemudian saya juga meminta maaf kepada institusi TNI atas perbuatan saya," kata Yalpin Tarzun di Pengadilan Militer Medan, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Timeline Kasus Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu, Berakhir Lolos Hukuman Mati dan Dipecat
Dalam menjalankan aksi tersebut, keduanya juga melibatkan 2 orang warga sipil yang akhirnya dituntut pidana mati. Kedua warga sipil tersebut yakni Yogi Saputra Dewa dan Syahril selaku kurir.
Berkaitan dengan kemungkinan banding, Pratu Rian menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Pratu Rian berharap memperoleh sanksi yang lebih ringan.
"Kita akan banding, terdakwa minta banding. Kita berharap masih akan bisa menjadi ringan hukuman dari Rian," ucap penasihat hukum Pratu Rian, Serka Ahmad Zaini, Selasa (30/5/2023).
Sementara itu pihak Sertu Yalpin yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Mayor Chk D Hutasoit mengungkapkan pihaknya akan memikirkannya terlebih dahulu.
"Kami setidaknya berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah mempertimbangkan atas pleidoi yang tempo lalu kita sampaikan. Kami menyatakan pikir-pikir, keputusan pikir-pikir itu juga permintaan dari Yalpin," ucapnya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Timeline Kasus Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu, Berakhir Lolos Hukuman Mati dan Dipecat
-
DPR RI Ingatkan Caleg dan Parpol Tak Gunakan Dana dari Jaringan Narkoba saat Pemilu 2024: Tidak Bisa Ditolerir
-
Mengenal Tranq, Jenis Narkoba yang Bikin Pengguna Jadi Seperti Zombie
-
Setelah Dibui Seumur Hidup, Teddy Minahasa Hadapi Sidang Etik Polri
-
ALAMAK! Baru 4 Bulan Menjabat, Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Usai Pesta Sabu
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami
-
Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang