Suara.com - Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menyatakan akan menindak tegas setiap orang yang menyebarkan video ulah WNA di Bali di media sosial hingga viral, terlebih WNA yang melakukan aksi mesum.
Irjen Putu mengancam akan menjerat warga yang memviralkan video tersebut dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia meminta masyarakat tidak asal menyebarkan informasi mengenai ulah nakal WNA di Bali, baik dalam bentuk video maupun foto yang belum jelas informasinya.
Rencananya itu ternyata menimbulkan pro dan kontra. Buntut hal itu, pihak Polda Bali langsung mengklarifikasi terkait ramainya anggapan publik tentang tindakan yang memviralkan turis asing nakal.
Sandiaga Uno Merasa Terbantu
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno justru menyebut ia terbantu oleh laporan warganet terkait dengan kelakuan turis yang melanggar aturan di Bali,
"Saya justru merasa terbantukan dengan laporan-laporan dari netizen.” tukas Sandiaga Uno.
Sandiaga mengaku bahwa ia tidak masalah apabila ada warga yang mengunggah bukti pelanggaran para turis asing asal berita tersebut terverifikasi dan bukan merupakan berita bohong.
Klarifikasi Polda Bali
Baca Juga: 4 Aktivitas Ini Bisa Kamu Lakukan Saat Berlibur ke Bali, Semuanya Seru
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut hal tersebut dikhususkan berkaitan dengan konten atau kasus pornografi. Hal tersebut dikarenakan penyebaran konten pornografi dilarang dalam Undang-Undang.
Satake Bayu menyebut bahwa yang disampaikan oleh Kapolda Bali memiliki dasar yang jelas dan mengajak agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Polisi meminta agar masyarakat tidak sembarangan memviralkan konten-konten terlebih dalam konteks pornografi ataupun pornoaksi.
Menurutnya, selain karena melanggar UU ITE, hal tersebut juga bisa berpengaruh buruk pada psikologi orang yang menonton tayangan viral tersebut terlebih untuk anak-anak di bawah umur.
Satake Bayu menyebut masyarakat tetap bisa memviralkan konten konten yang tidak bertentangan dengan UU ITE. Adapun konten-konten tersebut antara lain yaitu permasalahan di tengah masyarakat berupa perkara yang harus mendapatkan perhatian khusus dari Polri hingga pemerintah.
Konten-konten yang dimaksud oleh Satake yang bisa diviralkan seperti korupsi, perjudian, jalan atau sekolah yang rusak, aksi pemalakan, pungutan liar (pungli), gangguan keamanan dan juga ketertiban masyarakat maupun ketidakadilan yang terjadi di masyarakat lainnya.
Oleh karenanya, lanjut Satake, masyarakat bisa langsung melaporkan kejadian pornoaksi maupun pornografi tersebut ke pihak kepolisian tanpa harus diviralkan.
Berita Terkait
-
Belum Sempat Dicekal, Bule Rusia yang Pukul WNI di McD Sudah Pergi dari Indonesia
-
Bule Denmark yang Pamer Kemaluan di Bali Ternyata Sedang Bicarakan Soal Ladyboy
-
Sambut Musim Baru, Bali United Promosikan Wonderkid U-18 ke Tim Utama
-
Jadi Venue Play-off Internal Liga Champions Asia, PSSI dan LIB Cek Kesiapan Stadion Kapten I Wayan Dipta
-
4 Aktivitas Ini Bisa Kamu Lakukan Saat Berlibur ke Bali, Semuanya Seru
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan