Suara.com - Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menyatakan akan menindak tegas setiap orang yang menyebarkan video ulah WNA di Bali di media sosial hingga viral, terlebih WNA yang melakukan aksi mesum.
Irjen Putu mengancam akan menjerat warga yang memviralkan video tersebut dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia meminta masyarakat tidak asal menyebarkan informasi mengenai ulah nakal WNA di Bali, baik dalam bentuk video maupun foto yang belum jelas informasinya.
Rencananya itu ternyata menimbulkan pro dan kontra. Buntut hal itu, pihak Polda Bali langsung mengklarifikasi terkait ramainya anggapan publik tentang tindakan yang memviralkan turis asing nakal.
Sandiaga Uno Merasa Terbantu
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno justru menyebut ia terbantu oleh laporan warganet terkait dengan kelakuan turis yang melanggar aturan di Bali,
"Saya justru merasa terbantukan dengan laporan-laporan dari netizen.” tukas Sandiaga Uno.
Sandiaga mengaku bahwa ia tidak masalah apabila ada warga yang mengunggah bukti pelanggaran para turis asing asal berita tersebut terverifikasi dan bukan merupakan berita bohong.
Klarifikasi Polda Bali
Baca Juga: 4 Aktivitas Ini Bisa Kamu Lakukan Saat Berlibur ke Bali, Semuanya Seru
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut hal tersebut dikhususkan berkaitan dengan konten atau kasus pornografi. Hal tersebut dikarenakan penyebaran konten pornografi dilarang dalam Undang-Undang.
Satake Bayu menyebut bahwa yang disampaikan oleh Kapolda Bali memiliki dasar yang jelas dan mengajak agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Polisi meminta agar masyarakat tidak sembarangan memviralkan konten-konten terlebih dalam konteks pornografi ataupun pornoaksi.
Menurutnya, selain karena melanggar UU ITE, hal tersebut juga bisa berpengaruh buruk pada psikologi orang yang menonton tayangan viral tersebut terlebih untuk anak-anak di bawah umur.
Satake Bayu menyebut masyarakat tetap bisa memviralkan konten konten yang tidak bertentangan dengan UU ITE. Adapun konten-konten tersebut antara lain yaitu permasalahan di tengah masyarakat berupa perkara yang harus mendapatkan perhatian khusus dari Polri hingga pemerintah.
Konten-konten yang dimaksud oleh Satake yang bisa diviralkan seperti korupsi, perjudian, jalan atau sekolah yang rusak, aksi pemalakan, pungutan liar (pungli), gangguan keamanan dan juga ketertiban masyarakat maupun ketidakadilan yang terjadi di masyarakat lainnya.
Oleh karenanya, lanjut Satake, masyarakat bisa langsung melaporkan kejadian pornoaksi maupun pornografi tersebut ke pihak kepolisian tanpa harus diviralkan.
Berita Terkait
-
Belum Sempat Dicekal, Bule Rusia yang Pukul WNI di McD Sudah Pergi dari Indonesia
-
Bule Denmark yang Pamer Kemaluan di Bali Ternyata Sedang Bicarakan Soal Ladyboy
-
Sambut Musim Baru, Bali United Promosikan Wonderkid U-18 ke Tim Utama
-
Jadi Venue Play-off Internal Liga Champions Asia, PSSI dan LIB Cek Kesiapan Stadion Kapten I Wayan Dipta
-
4 Aktivitas Ini Bisa Kamu Lakukan Saat Berlibur ke Bali, Semuanya Seru
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
Sudah Lama Jadi Tersangka, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar Kasus Korupsi Rumah Jabatan
-
Dor...! Lepaskan Tembakan saat Diamuk Warga di Tambora, 2 Pelaku Begal Senpi Kritis
-
Krisis Lahan, 11 TPU di Jakarta Ini Masih Terima Pembuatan Makam Baru
-
Dikira Dilempar Batu, Rumah Warga di Cengkareng Jakbar Terkena Peluru Nyasar
-
Menkeu Purbaya Bilang Rugi Simpan di Giro, KDM: Tidak Mungkin Juga Kan Pemda Nyimpan Uang di Kasur
-
Pakar Sebut Wacana Prabowo Prioritaskan Bahasa Portugis di Sekolah Politis: Kepentingan Relasi Aja
-
Berstatus Tersangka, KPK Kembali Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar, Bakal Ditahan?
-
Keracunan Massal di MTS Malang, Polisi Tunggu Hasil Uji Sampel MBG Sebelum Menentukan Langkah Hukum
-
Ajak Bakar Mabes Polri, TikTokers Laras Faizati Curhat Lewat Surat di Penjara, Begini Isinya!
-
Begini Rekayasa Lalin Selama Jakarta Running Festival 2526 Oktober, Sejumlah Jalan Ditutup