Suara.com - Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menyatakan akan menindak tegas setiap orang yang menyebarkan video ulah WNA di Bali di media sosial hingga viral, terlebih WNA yang melakukan aksi mesum.
Irjen Putu mengancam akan menjerat warga yang memviralkan video tersebut dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia meminta masyarakat tidak asal menyebarkan informasi mengenai ulah nakal WNA di Bali, baik dalam bentuk video maupun foto yang belum jelas informasinya.
Rencananya itu ternyata menimbulkan pro dan kontra. Buntut hal itu, pihak Polda Bali langsung mengklarifikasi terkait ramainya anggapan publik tentang tindakan yang memviralkan turis asing nakal.
Sandiaga Uno Merasa Terbantu
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno justru menyebut ia terbantu oleh laporan warganet terkait dengan kelakuan turis yang melanggar aturan di Bali,
"Saya justru merasa terbantukan dengan laporan-laporan dari netizen.” tukas Sandiaga Uno.
Sandiaga mengaku bahwa ia tidak masalah apabila ada warga yang mengunggah bukti pelanggaran para turis asing asal berita tersebut terverifikasi dan bukan merupakan berita bohong.
Klarifikasi Polda Bali
Baca Juga: 4 Aktivitas Ini Bisa Kamu Lakukan Saat Berlibur ke Bali, Semuanya Seru
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebut hal tersebut dikhususkan berkaitan dengan konten atau kasus pornografi. Hal tersebut dikarenakan penyebaran konten pornografi dilarang dalam Undang-Undang.
Satake Bayu menyebut bahwa yang disampaikan oleh Kapolda Bali memiliki dasar yang jelas dan mengajak agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Polisi meminta agar masyarakat tidak sembarangan memviralkan konten-konten terlebih dalam konteks pornografi ataupun pornoaksi.
Menurutnya, selain karena melanggar UU ITE, hal tersebut juga bisa berpengaruh buruk pada psikologi orang yang menonton tayangan viral tersebut terlebih untuk anak-anak di bawah umur.
Satake Bayu menyebut masyarakat tetap bisa memviralkan konten konten yang tidak bertentangan dengan UU ITE. Adapun konten-konten tersebut antara lain yaitu permasalahan di tengah masyarakat berupa perkara yang harus mendapatkan perhatian khusus dari Polri hingga pemerintah.
Konten-konten yang dimaksud oleh Satake yang bisa diviralkan seperti korupsi, perjudian, jalan atau sekolah yang rusak, aksi pemalakan, pungutan liar (pungli), gangguan keamanan dan juga ketertiban masyarakat maupun ketidakadilan yang terjadi di masyarakat lainnya.
Oleh karenanya, lanjut Satake, masyarakat bisa langsung melaporkan kejadian pornoaksi maupun pornografi tersebut ke pihak kepolisian tanpa harus diviralkan.
Satake menyebut Sub Direktorat (Subdit) Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali telah mensosialisasikan nomor layanan pengaduan masyarakat di wilayah masing-masing untuk masyarakat yang ingin melakukan pengaduan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Belum Sempat Dicekal, Bule Rusia yang Pukul WNI di McD Sudah Pergi dari Indonesia
-
Bule Denmark yang Pamer Kemaluan di Bali Ternyata Sedang Bicarakan Soal Ladyboy
-
Sambut Musim Baru, Bali United Promosikan Wonderkid U-18 ke Tim Utama
-
Jadi Venue Play-off Internal Liga Champions Asia, PSSI dan LIB Cek Kesiapan Stadion Kapten I Wayan Dipta
-
4 Aktivitas Ini Bisa Kamu Lakukan Saat Berlibur ke Bali, Semuanya Seru
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka