Suara.com - Artis Nindy Ayunda kembali diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal Dito Mahendra pada Rabu (31/5/2023) hari ini. Pemeriksaan kedua tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan selain diperiksa terkait kasus kepemilikan senpi ilegal, Nindy juga akan diperiksa menyangkut dugaan menyembunyikan tersangka Dito.
"Tanggal 31 Mei 2023 saudari NA akan diperiksa kembali," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Nindy sebelumnya telah diperiksa penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Jumat (25/5/2023) lalu. Ia saat itu diperiksa selama 10 jam.
Seusai diperiksa, Nindy membantah dirinya tinggal satu rumah dengan Dito. Sekaligus menegaskan hubungannya dengan Dito baru sekadar pacaran.
"Saya tidak pernah tinggal satu rumah, saya klarifikasi, kalau dibilang saya mau nikah sama mas dito itu salah," kata Nindy usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2023).
Nindy juga enggan membeberkan ke awak media terkait informasi keberadaan Dito. Kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede berdalih hal tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan.
"Itu udah sepertinya masuk materi ya, jdi kita nggak bisa buka," ujarnya.
Daniel hanya mengungkap total pertanyaan yang dilayangkan penyidik ada sekitar 20. Sekaligus menegaskan bahwa Nindy tidak pernah menyembunyikan Dito.
Baca Juga: Nindy Ayunda Kembali Dipanggil Bareskrim Rabu Lusa, Diperiksa 2 Kasus Sekaligus
"Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada," klaimnya.
Diduga Sembunyikan Dito
Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan untuk meningkat status perkara obstruction of justice terkait menyembunyikan Dito ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan berdasar hasil gelar perkara pada Sabtu (20/5/2023) lalu.
Djuhandhani mengungkap dari hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.
"Terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam Pasal 221 KUHP dan sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Diketahui, Bareskrim Polri tengah memburu Dito selaku tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Pada Jumat (18/5/2023) lalu penyidik Ditipidum Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di dua rumah Dito yang berlokasi di Cipete dan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari dua lokasi penggeledahan, mereka mengamankan dua senjata airsoft gun dan puluhan butir amunisi.
Berita Terkait
-
Tak Terima Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Nyatakan Banding
-
Soal Kasus Dito Mahendra, Bareskrim Polri Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Nindy Ayunda
-
Nindy Ayunda Bakal Diperiksa Lagi, Kini Dua Kasus Sekaligus
-
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Jaringan Afghanistan, Modus Baru Dilarutkan Dalam Gorden
-
Nindy Ayunda Kembali Dipanggil Bareskrim Rabu Lusa, Diperiksa 2 Kasus Sekaligus
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan