Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara soal pajak tiket konser grup band Coldplay yang dianggap kemahalan. Pengenaan biaya tambahan pada pembeli tiket ini dianggap sudah sesuai aturan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan.
Dalam ketentuan itu, tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang berkelas internasional dikenakan pajak 15 persen.
Sementara, pihak promotor juga masih menambahkan biaya tambahan 5 persen dari harga tiket. Dengan demikian, harga tiket Coldplay di Indonesia dibanderol dengan harga 20 persen lebih mahal dari harga asli.
"15 persen itu sudah sesuai Perda. Jadi kalau kemarin kan memang sempat ada berita 15 persen pajaknya. Kemudian ada 5 persen biaya lainnya. Jadi kalau 5 persen kita nggak tahu. Karena sesuai perda ada 15 persen. jadi kita menerapkan pajak 15 persen karena ada Perda-nya," ucap Lusi.
Diketahui, sejumlah musisi internasional sudah manggung di Jakarta tahun ini, seperti Blackpink, Arctic Monkeys, Westlife, Slipknot dalam acara Hammersonic, hingga Red Velvet.
Lalu, masih ada juga musisi lain yang akan tampil, mulai dari Mr Big, Niki, hingga yang paling dinanti Coldplay pada akhir tahun.
Lebih lanjut, menyebut pajak hiburan sektor insidential atau tidak rutin meningkat cukup signifikan ketimbang beberapa tahun terakhir. Apalagi, sejak 2020 kegiatan masyarakat dibatasi lantaran pandemi Covid-19.
"Tapi memang untuk tahun ini kayaknya puncaknya setelah tahun 2019, 2020, 2021, 2022 memang luar biasa (pendapatan pajak dari konser internasional)," ucapnya.
Baca Juga: 5 Fakta Ibu, Anak, Calon Mantu Kompak Jadi Penipu Tiket Konser Coldplay: Modusnya Licik
Ia pun menyebut pihaknya melalui tim Bapenda rutin melakukan pemantauan saat konser berlangsung. Penarikan pajak dilakukan setelah pertunjukan berakhir.
"Jadi acara selesai langsung tim datang melakukan pemeriksaan untuk menghitung berapa jumlah pajaknya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Jakarta Masih Siaga Banjir, Pramono Siapkan Modifikasi Cuaca Jika Hujan Tembus 200mm
-
Menjelang Berbuka, Warga Ramai Berburu Takjil di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng
-
Klarifikasi Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Makan Bergizi Gratis
-
Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba
-
Viral Keluhan Kebisingan Lapangan Padel, Komisi X DPR Desak Pemda Buat Regulasi dan Pasang Peredam
-
DPR Desak Pemerintah Selesaikan Perbaikan Sekolah Terdampak Bencana Sumatra Sebelum Lebaran
-
KPK Panggil GM Telkomsel Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI Rp744 Miliar
-
Banjir Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Evakuasi Bayi Pakai Perahu Karet
-
Revitalisasi Taman Semanggi Dimulai, Pramono Target Rampung Jelang HUT ke-500 Jakarta
-
Presiden Tetapkan Kepemimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031