- KPK memanggil General Manager Product Telkomsel sebagai saksi terkait korupsi pengadaan mesin EDC Bank BRI pada Jumat (20/2/2026).
- Dugaan korupsi pengadaan EDC periode 2020–2024 ini telah menjerat lima tersangka dari pihak BRI dan perusahaan terkait.
- Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp744,54 miliar dari proyek pengadaan EDC senilai total Rp942,79 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager Product PT Telkomsel terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Adapun Nopi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah menjerat lima orang tersangka.
Kasus ini telah menjerat lima tersangka yang diumumkan KPK pada 9 Juli 2025, yakni Catur Budi Harto selaku mantan Wakil Direktur Utama BRI, Indra Utoyo selaku mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI.
Selanjutnya, Dedi Sunardi selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BIT).
Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744,54 miliar.
Kasus tersebut bermula pada periode 2020–2024, saat BRI melakukan pengadaan EDC Android BRILink dengan skema beli putus menggunakan anggaran investasi teknologi informasi Direktorat Digital, IT, dan Operasi BRI. Nilai total pengadaan mencapai Rp942,79 miliar untuk 346.838 unit EDC Android.
Selain itu, BRI juga melaksanakan pengadaan Full Managed Service (FMS) EDC Single Acquirer dengan skema sewa untuk kebutuhan merchant. Total realisasi pembayaran pengadaan FMS EDC pada periode 2021–2024 mencapai Rp1,26 triliun, dengan jumlah unit yang dikelola sebanyak 200.067 unit.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi di Lampung Tengah, KPK Panggil Irawan Budi Waskito ke Gedung Merah Putih
Berita Terkait
-
Usut Dugaan Korupsi di Lampung Tengah, KPK Panggil Irawan Budi Waskito ke Gedung Merah Putih
-
Tuntutan Rp13,4 Triliun Tak Berdasar? Kerry Adrianto Ungkap Kejanggalan di Persidangan
-
Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang
-
Kerry Riza: Tuntutan Jaksa Ancam Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha
-
Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Banjir Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Evakuasi Bayi Pakai Perahu Karet
-
Revitalisasi Taman Semanggi Dimulai, Pramono Target Rampung Jelang HUT ke-500 Jakarta
-
Presiden Tetapkan Kepemimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
-
Dukung Syiar Islam, Yayasan Muslim Sinar Mas Wakafkan Ribuan Al-Quran ke PBNU
-
Usut Dugaan Korupsi di Lampung Tengah, KPK Panggil Irawan Budi Waskito ke Gedung Merah Putih
-
Modus Tuduhan Ludah Berujung Rampas Motor: Pemuda Sukabumi Dibegal di Jakpus, Rugi Rp18 Juta
-
Tuntutan Rp13,4 Triliun Tak Berdasar? Kerry Adrianto Ungkap Kejanggalan di Persidangan
-
Oknum Guru SLB di Yogyakarta Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan Seksual ke Siswi Sendiri
-
Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang
-
Kepesertaan BPJS Mendesak! Pekerja Informal Jadi Fokus Utama Pemerintah