- KPK memanggil General Manager Product Telkomsel sebagai saksi terkait korupsi pengadaan mesin EDC Bank BRI pada Jumat (20/2/2026).
- Dugaan korupsi pengadaan EDC periode 2020–2024 ini telah menjerat lima tersangka dari pihak BRI dan perusahaan terkait.
- Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp744,54 miliar dari proyek pengadaan EDC senilai total Rp942,79 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager Product PT Telkomsel terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Adapun Nopi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah menjerat lima orang tersangka.
Kasus ini telah menjerat lima tersangka yang diumumkan KPK pada 9 Juli 2025, yakni Catur Budi Harto selaku mantan Wakil Direktur Utama BRI, Indra Utoyo selaku mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI.
Selanjutnya, Dedi Sunardi selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BIT).
Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744,54 miliar.
Kasus tersebut bermula pada periode 2020–2024, saat BRI melakukan pengadaan EDC Android BRILink dengan skema beli putus menggunakan anggaran investasi teknologi informasi Direktorat Digital, IT, dan Operasi BRI. Nilai total pengadaan mencapai Rp942,79 miliar untuk 346.838 unit EDC Android.
Selain itu, BRI juga melaksanakan pengadaan Full Managed Service (FMS) EDC Single Acquirer dengan skema sewa untuk kebutuhan merchant. Total realisasi pembayaran pengadaan FMS EDC pada periode 2021–2024 mencapai Rp1,26 triliun, dengan jumlah unit yang dikelola sebanyak 200.067 unit.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi di Lampung Tengah, KPK Panggil Irawan Budi Waskito ke Gedung Merah Putih
Berita Terkait
-
Usut Dugaan Korupsi di Lampung Tengah, KPK Panggil Irawan Budi Waskito ke Gedung Merah Putih
-
Tuntutan Rp13,4 Triliun Tak Berdasar? Kerry Adrianto Ungkap Kejanggalan di Persidangan
-
Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang
-
Kerry Riza: Tuntutan Jaksa Ancam Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha
-
Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Jelang Muktamar PBNU, Gus Ipul Tegaskan Tak Semua PWNU-PCNU Punya Hak Pilih
-
Saat Stadion Tak Lagi Ramai, DPRD Usul Lahan Kamal Muara Disulap Jadi SMA Negeri
-
Kasus TPA Jatiwaringin: Mengapa Kebakaran TPA Terus Berulang, Apa Sebenarnya Akarnya?
-
Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa
-
Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding
-
Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal
-
Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos
-
Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!