Suara.com - Aturan terbaru menyebut jika PNS pria boleh melakukan poligami dengan syarat tertentu tengah viral jadi perbincangan publik. Namun dalam aturan itu, PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.
Aturan itu disampaikan oleh Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta. Peraturan yang membahas tentang PNS boleh poligami itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Simak pro kontra PNS boleh poligami berikut ini.
Syarat PNS Pria Boleh Poligami
1. Syarat alternatif
Ada beberapa syarat alternatif yang wajib dipenuhi agar PNS pria diperbolehkan poligami. Syarat pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
Atau syarat kedua, istri mengalami cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan, di mana ini harus dibuktikan lewat surat keterangan dokter.
Syarat ketiga, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun. Kondisi ini juga harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
2. Syarat kumulatif
Baca Juga: Profil Opick, Penyanyi Tombo Ati yang Disorot Setelah Istrinya Kabur dari Rumah
Sementara itu syarat kumulatif yang wajib dipenuhi PNS pria agar boleh poligami yakni ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan. Hal itu bisa dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
Syarat kumulatif lainnya adalah PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan cukup dan ada jaminan tertulis bahwa dia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
Aturan lain yakni PNS yang akan melakukan perceraian wajib mendapat izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. Hal itu berlaku bagi PNS baik sebagai penggugat maupun tergugat.
Sementara itu PNS wanita tidak diizinkan untuk jadi isteri kedua, ketiga atau keempat. Selain itu PNS juga dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.
Pro Kontra dari Warganet
Aturan PNS boleh poligami itu langsung ramai dikomentari warga Twitter dengan beragam respon. Ada yang setuju tapi ada juga yang tidak sependapat dengan mengatakan hal semacam itu tidak penting untuk dibuat aturan.
Berita Terkait
-
Profil Opick, Penyanyi Tombo Ati yang Disorot Setelah Istrinya Kabur dari Rumah
-
Aturan Lengkap PNS Boleh Poligami, Ini Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi
-
Cekcok, Istri Tusuk Suami Saat Cari Kontrakan di Tangerang
-
Belum Punya Tempat Tinggal! Inge Anugrah Relakan Anak-anaknya Tinggal dengan Ari Wibowo di Rumah Mewah
-
Dianggap Masih Saling Mencintai! Momen Tangan Desta Lindungi Natasha Rizki dari Serbuan Awak Media Disorot, Pertanda Baik?
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025