Suara.com - Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal dan suplemen palsu yang dijual secara online. Para tersangka mengaku telah melakukan aksi kejahatan ini sejak 2021 dengan keuntungan ditaksir mencapai Rp103,4 miliar.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut lima tersangka berhasil ditangkap masing-masing berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19) dan S (62).
"Mereka melakukan kegiatan ini hasil pemeriksaan kami dari bulan Maret 2021 sampai dengan Mei 2023 yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai 2023 itu lebih kurang Rp103,4 miliar," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Menurut penuturan Auliansyah, kasus ini terungkap berawal dari adanya empat laporan polisi. Berbekal laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan hingga tertangkapnya para tersangka.
"Dari empat laporan polisi kemudian kami mengungkap adanya memperdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu," katanya.
Selain menangkap para tersangka, penyidik turut pula mengamankan 77.061 barang bukti. Beberapa di antaranya, yakni 16 botol obat interlac palsu, 76.695 obat keras atau tanpa izin edar pelbagai merk dan 350 pcs ventolin inhaler.
"Modus operandi memperdagangkan produk suplemen untuk perlancar anak dan obat lainya tanpa izin edar secara online di e-commerce Tokopedia, Lazada," jelas Auliansyah.
Atas perbuatanya para tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal berlapis di antaranya; Pasal 60 Angka 10 Juncto Angka 4 Terkait Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Pasal 197 Jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 56 KUHP, Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
-
Polda DIY Ciduk 8 Orang Terkait Jaringan Peredaran Obat Terlarang Jogja-Garut-Jakarta
-
Tiga Anggota Sindikat Peredaran Puluhan Juta Pil Tramadol dan Hexymer Jaringan India-Indonesia Diringkus Polisi
-
Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Obat Palsu, 430 Ribu Obat Ilegal yang Diproduksi Dua Industri Rumahan Disita
-
Ciri-ciri Obat Ilegal Menurut BPOM, Waspada Beli Obat Palsu!
-
Obat Tradisional Ilegal Berbahaya Bisa Terlihat Secara Kasat Mata? Ini Loh Tandanya!
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional,
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?
-
Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye
-
103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya