Suara.com - Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal dan suplemen palsu yang dijual secara online. Para tersangka mengaku telah melakukan aksi kejahatan ini sejak 2021 dengan keuntungan ditaksir mencapai Rp103,4 miliar.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut lima tersangka berhasil ditangkap masing-masing berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19) dan S (62).
"Mereka melakukan kegiatan ini hasil pemeriksaan kami dari bulan Maret 2021 sampai dengan Mei 2023 yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai 2023 itu lebih kurang Rp103,4 miliar," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Menurut penuturan Auliansyah, kasus ini terungkap berawal dari adanya empat laporan polisi. Berbekal laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan hingga tertangkapnya para tersangka.
"Dari empat laporan polisi kemudian kami mengungkap adanya memperdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu," katanya.
Selain menangkap para tersangka, penyidik turut pula mengamankan 77.061 barang bukti. Beberapa di antaranya, yakni 16 botol obat interlac palsu, 76.695 obat keras atau tanpa izin edar pelbagai merk dan 350 pcs ventolin inhaler.
"Modus operandi memperdagangkan produk suplemen untuk perlancar anak dan obat lainya tanpa izin edar secara online di e-commerce Tokopedia, Lazada," jelas Auliansyah.
Atas perbuatanya para tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal berlapis di antaranya; Pasal 60 Angka 10 Juncto Angka 4 Terkait Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Pasal 197 Jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 56 KUHP, Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
-
Polda DIY Ciduk 8 Orang Terkait Jaringan Peredaran Obat Terlarang Jogja-Garut-Jakarta
-
Tiga Anggota Sindikat Peredaran Puluhan Juta Pil Tramadol dan Hexymer Jaringan India-Indonesia Diringkus Polisi
-
Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Obat Palsu, 430 Ribu Obat Ilegal yang Diproduksi Dua Industri Rumahan Disita
-
Ciri-ciri Obat Ilegal Menurut BPOM, Waspada Beli Obat Palsu!
-
Obat Tradisional Ilegal Berbahaya Bisa Terlihat Secara Kasat Mata? Ini Loh Tandanya!
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Gerindra Sebut Keakraban Prabowo dan Megawati Sebagai Simbol Persatuan Hadapi Tantangan Global
-
Habiburokhman Puji Keakraban Prabowo-Megawati, Bandingkan dengan Dino Patti Djalal
-
Kecelakaan Pesawat T-34 Taiwan, Kegagalan Simulasi Mesin Tewaskan 2 Pilot Militer di Kaohsiung
-
Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis
-
Mikroba Bawah Tanah Ditemukan Mampu Atasi Krisis Iklim, Bagaimana Caranya?
-
122 Prodi di Kampus Negeri dan Swasta Ditutup Sepanjang 2026, Menteri Brian Ungkap Alasannya
-
Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Kepada Enam Tokoh
-
Habiburokhman: Tak Perlu Ada Perlakuan Khusus untuk Dino Patti Djalal
-
Takut Negosiasi Iran Gagal, Trump Tegur Netanyahu: Tanpa Saya Kau Sudah Masuk Penjara!
-
Negosiasi Iran Terancam, Donald Trump Gunakan Kata Kasar Tegur Rencana Militer Netanyahu ke Lebanon