Suara.com - Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal dan suplemen palsu yang dijual secara online. Para tersangka mengaku telah melakukan aksi kejahatan ini sejak 2021 dengan keuntungan ditaksir mencapai Rp103,4 miliar.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut lima tersangka berhasil ditangkap masing-masing berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19) dan S (62).
"Mereka melakukan kegiatan ini hasil pemeriksaan kami dari bulan Maret 2021 sampai dengan Mei 2023 yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai 2023 itu lebih kurang Rp103,4 miliar," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Menurut penuturan Auliansyah, kasus ini terungkap berawal dari adanya empat laporan polisi. Berbekal laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan hingga tertangkapnya para tersangka.
"Dari empat laporan polisi kemudian kami mengungkap adanya memperdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu," katanya.
Selain menangkap para tersangka, penyidik turut pula mengamankan 77.061 barang bukti. Beberapa di antaranya, yakni 16 botol obat interlac palsu, 76.695 obat keras atau tanpa izin edar pelbagai merk dan 350 pcs ventolin inhaler.
"Modus operandi memperdagangkan produk suplemen untuk perlancar anak dan obat lainya tanpa izin edar secara online di e-commerce Tokopedia, Lazada," jelas Auliansyah.
Atas perbuatanya para tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal berlapis di antaranya; Pasal 60 Angka 10 Juncto Angka 4 Terkait Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Pasal 197 Jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pasal 56 KUHP, Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait
-
Polda DIY Ciduk 8 Orang Terkait Jaringan Peredaran Obat Terlarang Jogja-Garut-Jakarta
-
Tiga Anggota Sindikat Peredaran Puluhan Juta Pil Tramadol dan Hexymer Jaringan India-Indonesia Diringkus Polisi
-
Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Obat Palsu, 430 Ribu Obat Ilegal yang Diproduksi Dua Industri Rumahan Disita
-
Ciri-ciri Obat Ilegal Menurut BPOM, Waspada Beli Obat Palsu!
-
Obat Tradisional Ilegal Berbahaya Bisa Terlihat Secara Kasat Mata? Ini Loh Tandanya!
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
Terkini
-
Menteri PU Ungkap Kebutuhan Anggaran Perbaikan Infrastruktur Sumatra Capai Rp74 Triliun
-
Jejak Politisi dan Oligarki di Balik Banjir Sumatra, JATAM Bongkar Nama-nama Besar
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
-
Walhi Ungkap Parahnya Bencana Ekologis Aceh Tamiang, Negara Baru Hadir Sepekan Kemudian
-
DPR Sesalkan Insiden Guru-Murid Saling Serang di Jambi: Sekolah Bukan Arena Tinju!
-
Pemerintah Cuma Mikir Cuan, JATAM: Sumatra Akan Tetap Diterpa Bencana Meski Tak Ada Hujan Ekstrem
-
Tak Ada Kata Maaf, Kasus Ijazah Palsu Jokowi yang Menjerat Eggi Sudjana Resmi Dihentikan Polisi
-
Iran Bergejolak, DPR Peringatkan 'Aktor Asing' dan Desak Pemerintah Siapkan Evakuasi WNI
-
Legislator PKS Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Transparan dan Junjung Tinggi HAM
-
Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Bagaimana dengan Roy Suryo?