News / Nasional
Rabu, 31 Mei 2023 | 16:00 WIB
Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang. [Suara.com/Yaumal]

Anwar menerangkan kalau Pasal l 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Load More