Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menyebut informasi yang disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan terkait putusan sistem pemilu proporsional tertutup tidak bisa dianggap sebagai rahasia negara.
Menurutnya, informasi yang menjadi rahasia negara merupakan informasi dalam rupa dokumen. Jika belum, informasi tersebut tidak bisa dikatakan sebagai rahasia negara.
"Kalau yang terjadi hanya selentingan informasi, indikasi, atau prediksi, itu kan, saya kira sifatnya bukan rahasia negara," kata Fahri saat dihubungi, Rabu (31/5/2023).
"Rahasia negara itu sesuatu yang sudah berwujud, baik itu keputusan atau pun informasi-informasi yang masuk dalam kategori konfidensial ya," tambah dia.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang intelijen negara, Fahri mengatakan rahasia negara harus berkenaan dengan pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, hubungan diplomatik, dan beberapa hal lainnya.
"Kalau sifatnya masih informasi dan belum ada yang resmi dari mahkamah, kelihatannya masih sulit untuk kita menyatakan itu sebuah rahasia negara," ujar Fahri.
"Kalau sudah RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), lalu sudah dibahas drafnya, lalu tinggal diumumkan saja nanti pada waktu yang sudah ditentukan, itu dapat dikategorikan sebagai rahasia negara," lanjut dia.
Meski begitu, Fahri menilai produk RPH berupa dokumen putusan perlu dipandang sebagai rahasia negara jika belum dibacakan dalam sidang putusan.
"Jadi, hemat saya, baiknya jangan membuat rumor atas suatu rencana putusan lembaga peradilan karena pada akhirnya akan menciptakan kisruh yang pada akhirnya membuat lembaga peradilan seperti MK kehilangan kewibawaannya," tutur Fahri.
Baca Juga: Ogah Usut Informan Denny Indrayana Soal Bocoran Putusan Hakim, MK: Bukan Orang Dalam
Sementara Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, perkara yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu belum dibahas dalam RPH.
"Dibahas saja belum," kata Fajar.
Mengenai waktu pelaksanaan RPH, Fajar mengaku belum bisa memastikan. Terlebih, saat ini MK sedang dalam tahap penerimaan berkas kesimpulan dari pihak-pihak terkait.
RPH akan berlangsung seperti biasa, yaitu melalui pembahasan perkara secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi.
"RPH itu bersifat tertutup. RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16 yang dibantu oleh pegawai-pegawai tersumpah," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Namun, Fajar juga tidak bia memastikan durasi yang dibutuhkan para hakim konstitusi untuk melakukan RPH dan memutuskan perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
IHSG Hari Ini Di Ujung Tanduk, Mampukah Tembus Resistance 6.300?
-
Niat Investasi di Lumajang, 2 Pria Ini Malah Kehilangan Koper 1 Miliar
-
5 Penyebab Kenapa Nasi di Rice Cooker Cepat Basi dan Cara Mengatasinya
-
Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar
-
6 Zodiak Paling Tidak Sabar: Anti Lelet dan Benci Hal yang Bertele-tele
-
Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad
-
GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha
-
Penjualan Eceran Juli 2026 Diprediksi Tumbuh 0,9 Persen, Makanan dan Minuman Jadi Penopang
-
Daftar Tuduhan Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Hingga Divonis Hukuman Mati
-
WNI Jadi Korban Tewas! Ini Kronologi Kapal Kargo Diserang Rudal di Selat Bab el-Mandeb