Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menyebut informasi yang disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan terkait putusan sistem pemilu proporsional tertutup tidak bisa dianggap sebagai rahasia negara.
Menurutnya, informasi yang menjadi rahasia negara merupakan informasi dalam rupa dokumen. Jika belum, informasi tersebut tidak bisa dikatakan sebagai rahasia negara.
"Kalau yang terjadi hanya selentingan informasi, indikasi, atau prediksi, itu kan, saya kira sifatnya bukan rahasia negara," kata Fahri saat dihubungi, Rabu (31/5/2023).
"Rahasia negara itu sesuatu yang sudah berwujud, baik itu keputusan atau pun informasi-informasi yang masuk dalam kategori konfidensial ya," tambah dia.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang intelijen negara, Fahri mengatakan rahasia negara harus berkenaan dengan pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, hubungan diplomatik, dan beberapa hal lainnya.
"Kalau sifatnya masih informasi dan belum ada yang resmi dari mahkamah, kelihatannya masih sulit untuk kita menyatakan itu sebuah rahasia negara," ujar Fahri.
"Kalau sudah RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), lalu sudah dibahas drafnya, lalu tinggal diumumkan saja nanti pada waktu yang sudah ditentukan, itu dapat dikategorikan sebagai rahasia negara," lanjut dia.
Meski begitu, Fahri menilai produk RPH berupa dokumen putusan perlu dipandang sebagai rahasia negara jika belum dibacakan dalam sidang putusan.
"Jadi, hemat saya, baiknya jangan membuat rumor atas suatu rencana putusan lembaga peradilan karena pada akhirnya akan menciptakan kisruh yang pada akhirnya membuat lembaga peradilan seperti MK kehilangan kewibawaannya," tutur Fahri.
Baca Juga: Ogah Usut Informan Denny Indrayana Soal Bocoran Putusan Hakim, MK: Bukan Orang Dalam
Sementara Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, perkara yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu belum dibahas dalam RPH.
"Dibahas saja belum," kata Fajar.
Mengenai waktu pelaksanaan RPH, Fajar mengaku belum bisa memastikan. Terlebih, saat ini MK sedang dalam tahap penerimaan berkas kesimpulan dari pihak-pihak terkait.
RPH akan berlangsung seperti biasa, yaitu melalui pembahasan perkara secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi.
"RPH itu bersifat tertutup. RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16 yang dibantu oleh pegawai-pegawai tersumpah," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Namun, Fajar juga tidak bia memastikan durasi yang dibutuhkan para hakim konstitusi untuk melakukan RPH dan memutuskan perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!