Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana belakangan ini mencuri perhatian publik dengan sejumlah pernyataannya yang kontroversial.
Pernyataan mantan Wamenkumham itu sampai memicu perdebatan di kalangan elit partai politik yang telah mengusung bakal calon presiden 2024 mendatang.
Apa saja pernyataan yang dilontarkan Denny Indrayana itu? Berikut ulasannya.
Sebut dapat informasi perubahan sistem pemilu
Pada Minggu (28/5/2023) lalu, Denny Indrayana menyatakan dirinya mendapatkan informasi kalau Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Pemilu 2024 dilaksakan dengan sistem proporsional tertutup.
Dengan kata lain, MK disebut akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan pemilu di Indonesia layaknya era Orde baru.
Denny mengaku mendapatkan informasi tersebut dari orang yang sangat dapat dipercaya di internal MK. Pernyataan Denny itu lantas memicu perdebatan antara elit politik.
Melalui akun Twitternya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebut pengubahan sistem pemilu itu bisa menimbulkan kekacauan politik atau chaos.
Cuitan itu lantas ditanggapi oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto. Menurut dia, pernyataan SBY itu bisa menakut-nakuti masyarakat.
Bantah bocorkan rahasia negara
Imbas lain dari pernyataan Denny Indrayana mengenai isu perubahan sistem pemilu di Indonesia adalah tudingan membocorkan rahasia negara yang diarahkan pada dirinya.
Tudingan itu berawal dari pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta polisi turun tangan menyelidiki sumber internal MK yang disebut Denny Indrayana.
Terkait hal itu, Denny Indrayana membantah telah membocorkan rahasia negara dengan menyebut MK akan memutuskan Pemilu 2024 dilaksakan dengan sistem proporsional tertutup.
Denny berkilah ia hanya mendapatkan informasi dari orang yang kredibel. Karenanya, ia merasa tidak masuk dalam delik pidana atau pelanggaran etika, karena memang tidak ada rahasia negara yang dibocorkan.
Tanggapi cawe-cawe Jokowi
Berita Terkait
-
Putusan MK Belum Dibahas dalam RPH, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Info dari Denny Indrayana Bukan Rahasia Negara
-
Ogah Usut Informan Denny Indrayana Soal Bocoran Putusan Hakim, MK: Bukan Orang Dalam
-
Mahkamah Konstitusi Umumkan Jadwal Putusan Perkara Gugatan Sistem Pemilu Terbuka 3 Hari Sebelum Sidang
-
Usai Denny Indrayana Koar-koar, MK Klaim Tetap Proses Perkara soal Sistem Pemilu
-
Percaya Diri Lolos ke Senayan, Aldi Taher Minta Deddy Corbuzier Siap-Siap Pindah Negara
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN
-
ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui