Selain menjadi korban perceraian dan tinggal dengan ibu serta pacar ibunya, keduanya juga tidak sekolah. Hal ini selaras dengan penjelasan Wisnu.
“Kedua korban tidak sekolah statusnya,” tambah Wisnu.
5. Terungkap Usai Ayah Melapor
Kasus penyiksaan kedua anak tersebut terungkap setelah sang ayah kandung mengetahuinya. Sang ayah pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Hasilnya, Rani dan Roni ditangkap dan dijadikan tersangka penganiayaan.
"Kasus yang dialami kedua korban terjadi dalam kurun waktu September 2022 sampai dengan 8 Mei 2023, sebelum kemudian dilaporkan oleh ayah kandung korban," tambah Wisnu.
Atas kejadian tersebut, Roni dan Rani dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam sanksi pidana penjara minimal 5 tahun.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Serunya Berwisata Arung Jeram di Sumber Maron Malang, Tiketnya Murah Banget
-
Ahmad Sahroni hingga Hotman Paris Kegocek Video Viral Seorang Wanita Aniaya Balita, Ternyata...
-
BIADAB! Bocah Diinjak hingga Dijambak Ibunya Ini Bikin Geram sampai Dicari Nikita Mirzani dan Ahmad Sahroni
-
Mario Dandy Punya Kamar Khusus di Rutan, Bisa Video Call, Jatah Makan Beda, Hingga Punya Bekingan Abang! Benarkah?
-
Senyum Mario Dandy Satriyo Merekah Bikin Orang Terperangah, Kini Ia Masuk ke Kamar Mapenaling
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing