Suara.com - Setelah 20 tahun dihentikan, Presiden Joko Widodo kembali membuka izin ekspor pasir laut. Izin tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diundangkan pada 15 Mei 2023.
Dalam peraturan itu disebutkan, untuk melakukan ekspor pasir laut, diperlukan izin dari tiga kementerian.
Dalam pasal 1 ayat 7 beleid itu disebutkan,izin pemanfaatan pasir laut diterbitkan oleh Menteri yang melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.
Hal ini lalu dipertegas dalam pasal 1 ayat 10, dimana dalam pasal itu disebutkan kementerian yang dimaksud adalah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
Itu artinya, izin pemanfaatan pasir laut akan diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahy Trenggono. Setelah itu pasal 10 PP itu mengatur mengenai pelaku usaha yang dibolehkan terlibat dalam urusan pembersihan hasil sedimentasi di laut.
Pada pasal 10 ayat 2 dijelaskan pelaku usaha boleh mnegambil, mengangkut, menempatkan, menggunakan dan atau menjual hasil sedimentasi di laut.
Namun penjualan pasir laut tersebut baru boleh dillakukan jika perusahaan mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.
Dengan kata lain, dalam urusan pertambangan untuk penjualan, harus mendapatkan izin dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.
"Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 10 ayat 4.
Baca Juga: Celaka! Ini Kerugian Indonesia Kalau Pemerintah Ekspor Pasir Laut Lagi
Mengenai izin ekspor pasir laut dijelaskan dalam pasal 15 ayat3. Pasal ini mempertegas apa yang sudah disinggung pasal 9 ayat 2 mengenau ekspor pasir laut.
"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulis beleid tersebut.
Dan dalam pasal 15 ayat 5 ditegaskan kalau ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor pasir laut bakal diatur dalam bentuk peraturan Menteri. Ini artinya dibutuhkan peraturan Menteri perdagangan (permendag) yang diterbitkan oleh Mendag Zulkifli Hasan untuk memuluskan izin ekspor itu.
Meski terdapat izin dari tiga kementerian terkait penambangan hingga ekspor pasir laut, keputusan Jokowi ini bertentangan dengan pelarangan ekspor pasir laut yang sudah ditetapkan 20 tahun lalu.
Pada 2003 lalu, di era pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, ekspor pasir laut telah dilarang melalui melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
SK Menperindag era Rini Soemarno itu dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, diantaranya adalah tenggelamnya pulau kecil.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag
Berita Terkait
-
Celaka! Ini Kerugian Indonesia Kalau Pemerintah Ekspor Pasir Laut Lagi
-
Sambangi Kantor Kementerian Sosial, Komisi IV Sampaikan Laporan Aspirasi Masyarakat Terkait Bansos
-
Beasiswa Indonesia Bangkit, Sampai Kampus Luar Negeri, S1, S2, S3, untuk Siapa Saja?
-
Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka Jokowi, Rocky Gerung Singgung Karena IKN Tak Beres-Beres
-
Fakta Terbaru Kasus Ayah Mario Dandy, KPK Sita Kendaraan dan Rumah Mewah
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian
-
Dari Sisa Operasional Kopi Menjadi Barang Gaya Hidup, Ketika Keberlanjutan Tak Berhenti di Secangkir
-
4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
Siswa di Kampar Diduga Dianiaya Senior, Sempat Dilarikan ke RS karena Hidung Patah
-
Tujuh Perusahaan Antre IPO di BEI, Dua Punya Aset Jumbo
-
5 Motor Matic Bekas 10 Jutaan Terbaik: Ini Cara Cek Odometer Asli vs Direset
-
Semen Gresik Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Gempa di Nagekeo NTT