Suara.com - Setelah 20 tahun dihentikan, Presiden Joko Widodo kembali membuka izin ekspor pasir laut. Izin tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diundangkan pada 15 Mei 2023.
Dalam peraturan itu disebutkan, untuk melakukan ekspor pasir laut, diperlukan izin dari tiga kementerian.
Dalam pasal 1 ayat 7 beleid itu disebutkan,izin pemanfaatan pasir laut diterbitkan oleh Menteri yang melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.
Hal ini lalu dipertegas dalam pasal 1 ayat 10, dimana dalam pasal itu disebutkan kementerian yang dimaksud adalah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
Itu artinya, izin pemanfaatan pasir laut akan diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahy Trenggono. Setelah itu pasal 10 PP itu mengatur mengenai pelaku usaha yang dibolehkan terlibat dalam urusan pembersihan hasil sedimentasi di laut.
Pada pasal 10 ayat 2 dijelaskan pelaku usaha boleh mnegambil, mengangkut, menempatkan, menggunakan dan atau menjual hasil sedimentasi di laut.
Namun penjualan pasir laut tersebut baru boleh dillakukan jika perusahaan mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.
Dengan kata lain, dalam urusan pertambangan untuk penjualan, harus mendapatkan izin dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.
"Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 10 ayat 4.
Baca Juga: Celaka! Ini Kerugian Indonesia Kalau Pemerintah Ekspor Pasir Laut Lagi
Mengenai izin ekspor pasir laut dijelaskan dalam pasal 15 ayat3. Pasal ini mempertegas apa yang sudah disinggung pasal 9 ayat 2 mengenau ekspor pasir laut.
"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulis beleid tersebut.
Dan dalam pasal 15 ayat 5 ditegaskan kalau ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor pasir laut bakal diatur dalam bentuk peraturan Menteri. Ini artinya dibutuhkan peraturan Menteri perdagangan (permendag) yang diterbitkan oleh Mendag Zulkifli Hasan untuk memuluskan izin ekspor itu.
Meski terdapat izin dari tiga kementerian terkait penambangan hingga ekspor pasir laut, keputusan Jokowi ini bertentangan dengan pelarangan ekspor pasir laut yang sudah ditetapkan 20 tahun lalu.
Pada 2003 lalu, di era pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, ekspor pasir laut telah dilarang melalui melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
SK Menperindag era Rini Soemarno itu dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, diantaranya adalah tenggelamnya pulau kecil.
Tag
Berita Terkait
-
Celaka! Ini Kerugian Indonesia Kalau Pemerintah Ekspor Pasir Laut Lagi
-
Sambangi Kantor Kementerian Sosial, Komisi IV Sampaikan Laporan Aspirasi Masyarakat Terkait Bansos
-
Beasiswa Indonesia Bangkit, Sampai Kampus Luar Negeri, S1, S2, S3, untuk Siapa Saja?
-
Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka Jokowi, Rocky Gerung Singgung Karena IKN Tak Beres-Beres
-
Fakta Terbaru Kasus Ayah Mario Dandy, KPK Sita Kendaraan dan Rumah Mewah
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!