Suara.com - Setelah 20 tahun dihentikan, Presiden Joko Widodo kembali membuka izin ekspor pasir laut. Izin tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diundangkan pada 15 Mei 2023.
Dalam peraturan itu disebutkan, untuk melakukan ekspor pasir laut, diperlukan izin dari tiga kementerian.
Dalam pasal 1 ayat 7 beleid itu disebutkan,izin pemanfaatan pasir laut diterbitkan oleh Menteri yang melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.
Hal ini lalu dipertegas dalam pasal 1 ayat 10, dimana dalam pasal itu disebutkan kementerian yang dimaksud adalah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
Itu artinya, izin pemanfaatan pasir laut akan diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahy Trenggono. Setelah itu pasal 10 PP itu mengatur mengenai pelaku usaha yang dibolehkan terlibat dalam urusan pembersihan hasil sedimentasi di laut.
Pada pasal 10 ayat 2 dijelaskan pelaku usaha boleh mnegambil, mengangkut, menempatkan, menggunakan dan atau menjual hasil sedimentasi di laut.
Namun penjualan pasir laut tersebut baru boleh dillakukan jika perusahaan mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.
Dengan kata lain, dalam urusan pertambangan untuk penjualan, harus mendapatkan izin dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.
"Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 10 ayat 4.
Baca Juga: Celaka! Ini Kerugian Indonesia Kalau Pemerintah Ekspor Pasir Laut Lagi
Mengenai izin ekspor pasir laut dijelaskan dalam pasal 15 ayat3. Pasal ini mempertegas apa yang sudah disinggung pasal 9 ayat 2 mengenau ekspor pasir laut.
"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulis beleid tersebut.
Dan dalam pasal 15 ayat 5 ditegaskan kalau ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor pasir laut bakal diatur dalam bentuk peraturan Menteri. Ini artinya dibutuhkan peraturan Menteri perdagangan (permendag) yang diterbitkan oleh Mendag Zulkifli Hasan untuk memuluskan izin ekspor itu.
Meski terdapat izin dari tiga kementerian terkait penambangan hingga ekspor pasir laut, keputusan Jokowi ini bertentangan dengan pelarangan ekspor pasir laut yang sudah ditetapkan 20 tahun lalu.
Pada 2003 lalu, di era pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, ekspor pasir laut telah dilarang melalui melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
SK Menperindag era Rini Soemarno itu dikeluarkan dengan tujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, diantaranya adalah tenggelamnya pulau kecil.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Tag
Berita Terkait
-
Celaka! Ini Kerugian Indonesia Kalau Pemerintah Ekspor Pasir Laut Lagi
-
Sambangi Kantor Kementerian Sosial, Komisi IV Sampaikan Laporan Aspirasi Masyarakat Terkait Bansos
-
Beasiswa Indonesia Bangkit, Sampai Kampus Luar Negeri, S1, S2, S3, untuk Siapa Saja?
-
Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka Jokowi, Rocky Gerung Singgung Karena IKN Tak Beres-Beres
-
Fakta Terbaru Kasus Ayah Mario Dandy, KPK Sita Kendaraan dan Rumah Mewah
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas