Suara.com - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terus bergulir.
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho menyebut bahwa pihaknya tak menjerat pelaku dengan pasal pemerkosaan melainkan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Adapun alasannya yakni Agus dan pihaknya menilai tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban, sebagaimana yang sang Kapolda beberkan ke wartawan dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis (1/6/2023).
Spesifiknya, Agus menyangkakan pasal UU Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 perubahan UU 23 Tahun 2002 yang diubah dalam UU 25 Tahun 2014, Pasal 81 ayat 2 kepada para pelaku.
Lantas, apa perbedaan antara pemerkosaan dan persetubuhan terutama di mata hukum perundang-undangan Republik Indonesia?
Beda pemerkosaan vs persetubuhan anak
Kendati disorot gegara sebut kasus terhadap anak berusia 15 tahun tersebut adalah persetubuhan, Agus menegaskan bahwa hukuman bagi para pelaku akan lebih berat ketimbang saat mereka dipasalkan UU pemerkosaan.
Perbedaan utama dari persetubuhan dan pemerkosaan terletak pada definisi secara bahasa.
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata baku dari bersetubuh adalah bersanggama yang berarti melakukan hubungan kelamin.
Baca Juga: Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan, Polda Sulteng: Ini Persetubuhan Anak Dibawah Umur!
Sedangkan pemerkosaan disarikan dari kata 'perkosa' yang berarti paksa.
Mengutip jurnal hukum yang dipublikasikan Warmadewa, persetubuhan terjadi karena adanya bujuk rayu tanpa adanya paksaan dan ancaman kekerasan. Berkaca dari kata definisi pemerkosaan, maka tindakan seks yang dilakukan tanpa paksaan bukan termasuk pemerkosaan.
Pemerkosaan atau dalam bahasa hukum perkosaan dijelaskan dalam Pasal 285 KUHP sebagai berikut :“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Senada dengan definisi secara bahasa, pemerkosaan merupakan hubungan seksual yang dilakukan dengan pemaksaan. Adapun Pasal 285 KUHP yang dikutip di atas menghukum pelakunya dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
Terkait dengan hukuman yang diberikan oleh Kapolda Sulteng ke pelaku, ia akan memberikan maksimal 15 tahun penjara.
Sebab, apa yang mereka lakukan adalah persetubuhan dengan anak di bawah umur yang pidananya lebih tinggi.
Berita Terkait
-
3 Pernyataan Kapolda Sulteng Soal Kasus ABG 15 Tahun: Sebut Bukan Pemerkosaan
-
Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan, Polda Sulteng: Ini Persetubuhan Anak Dibawah Umur!
-
6 Fakta Baru Kasus ABG Disetubuhi 11 Pria di Sulteng, Polisi Bilang Bukan Pemerkosaan
-
Polda Sulawesi Tengah: Bukan Pemerkosaan, Tapi Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
-
Pemerkosa Anak 16 Tahun Parigi Moutong Melarikan Diri, Polda Sulteng: Tiga DPO
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!
-
Tinggi Gula, Mendagri Tito Ajak Masyarakat Tinggalkan Konsumsi Beras: Saya Sudah Lakukan
-
Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo