Kasus pemerkosaan terhadap ABG 15 tahun yang dilakukan oleh 11 orang pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah terus bergulir. Salah satu pelaku pemerkosaan diketahui merupakan anggota Brimob.
Kasus tersebut mendapatkan perhatian dari berbagai pihak karena terduga pelaku diketahui merupakan orang-orang yang memiliki jabatan tinggi di masyarakat.
Duduk perkara tersebut dituturkan oleh pendamping korban yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT DP3A) Sulawesi Tengah) Salma. Salma menyebut aksi bejat ini berawal pada saat korban menjadi relawan korban banjir di Parimo di tahun lalu.
Berkaitan dengan kasus tersebut, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho turut buka suara. Namun, apa yang disampaikan oleh Kapolda Sulteng berbeda dengan yang sebelumnya viral dan dikabarkan di media sosial.
1. Sebut Bukan Pemerkosaan
Saat ini, Irjen Pol Agus Nugroho menetapkan kasus tersebut tidak ada unsur paksaan. Ia menyebut korban dirayu oleh 11 pelaku dengan diiming-imingi sesuatu.
Menurutnya, kasus pemerkosaan yang sebelumnya viral di sosial media tersebut ditetapkan menjadi persetubuhan.
Agus menyebut bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kasus pemerkosaan adalah tindakan kekerasan ataupun ancaman kekerasan yang memaksa korban untuk bersetubuh di luar perkawinan.
Kapolda Sulteng menyebut bahwa kasus ini bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan. Agus menyebut bahwa kejadian ini berlangsung di tempat yang berbeda-beda. Korban dirayu, tipu daya, hingga diiming-imingi oleh uang.
Baca Juga: Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan, Polda Sulteng: Ini Persetubuhan Anak Dibawah Umur!
2. Dilakukan di 6 Lokasi Berbeda
Agus mengungkap peran dan kurun waktu 10 orang pelaku melakukan persetubuhan dengan remaja berusia 15 tahun di Parigi tersebut. Agus menyebut bahwa perilaku keji ini dilakukan di 6 lokasi berbeda dengan waktu yang berbeda pula.
Agus menyebut enam tempat kejadian perkara (TKP) ada Parimo, adapun rinciannya yaitu:
1. Di rumah tersangka berinisial RK
2. Di tempat korban bekerja yakni di Sekretariat Desa
3. Di penginapan C yang berlokasi di Desa Sausu
Berita Terkait
-
Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan, Polda Sulteng: Ini Persetubuhan Anak Dibawah Umur!
-
6 Fakta Baru Kasus ABG Disetubuhi 11 Pria di Sulteng, Polisi Bilang Bukan Pemerkosaan
-
Polda Sulawesi Tengah: Bukan Pemerkosaan, Tapi Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
-
Pemerkosa Anak 16 Tahun Parigi Moutong Melarikan Diri, Polda Sulteng: Tiga DPO
-
Update Terkini Kasus ABG 16 Tahun Diperkosa 10 Pria Cabul: 7 Pelaku Ditangkap, 3 Buron
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor
-
Demokrat Nilai Langkah Hukum SBY Jadi Pendidikan Politik Lawan Disinformasi
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi