Suara.com - Anda bekerja dan masih harus masuk di hari libur nasional? Aturan kerja di hari libur nasional adalah sama dengan kerja lembur. Dengan demikian, pekerja seharusnya berhak atas uang lembur jika tetap mausk kerja di hari libur nasional.
Melansir Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja di hari libur resmi disebut sebagai kerja lembur meskipun hal tersebut merupakan jadwal shift.
Hal ini karena hari libur resmi ditetapkan oleh pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri setiap tahunnya atau merupakan hari yang diliburkan pemerintah.
Sayangnya, aturan tersebut banyak tak diimplementasikan oleh perusahaan swasta. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya komentar yang merujuk pada kondisi riil di lapangan.
Akun @dedisusanto109 menimpali postingan tersebut dengan komentar, “Tidak berlaku bagi kuli proyek.”
Begitu pula dengan akun @ekal.muhammad yang menyatakan, “Kalau di rumah sakit swasta, peraturan gak berlaku tanggal merah, gak ada hitungan lembur. Gaji di di bawa 2 juta, hak2 pekerja tidak pernah dirasakan oleh pekerja nya, tidak ada yang bisa menolong pekerja kecil.”
Apakah aturan kerja di hari libur nasional sebagaimana ketentuan pemerintah atau Kementerian Ketenagakerjaan sudah diterapkan oleh semua perusahaan?
Libur Cuti Bersama
Pemerintah menetapkan cuti bersama Waisak pada Jumat, 2 Juni 2023. Lantas di tanggal tersebut libur atau tidak? Jika kamu bekerja di instansi pemerintah bisa dipastikan bahwa di tanggal tersebut, kamu akan mendapatkan jatah libur.
Baca Juga: Resep Cihu, Aci Tahu yang Viral Cocok Dibuat untu Mengisi Libur Panjang
Namun, di instansi swasta, kebijakan cuti bersama biasanya diatur di tiap-tiap perusahaan. Namun, bukan berarti cuti bersama ini tidak memotong cuti tahunan.
Sebagai ilustrasi jika kamu memiliki sisa 12 hari cuti tahunan dan memutuskan mengambil cuti pada 2 Juni 2023 mendatang, maka sisa cutimu tinggal sebelas hari. Penghitungan ini juga berlaku untuk PNS. Peraturan cuti bersama dipotong dari cuti tahunan ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaannya merupakan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja maupun sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB).
Jika karyawan memutuskan untuk tidak mengambil cuti bersama tersebut maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasanya. Seperti itulah aturan kerja di hari libur nasional yang benar.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Resep Cihu, Aci Tahu yang Viral Cocok Dibuat untu Mengisi Libur Panjang
-
Libur Panjang, Polisi di Purwakarta Lakukan Ini di Tempat Wisata
-
Lebih Dari 300 Ribu Kendaraan Keluar dari Jabotabek di Libur Panjang Waisak
-
Diskon Tempat Liburan Selama Bulan Juni, Cocok Untuk Long Weekend
-
Apakah Tanggal 2 Juni Libur atau Cuti Bersama? Cek Aturan Pemerintah dan Instansi Swasta
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Dana Hibah Jatim Rp2 Triliun Dikorupsi: KPK Periksa Kades dan Swasta!
-
Lagi, DPRD DKI Bongkar Parkir Liar di Atas Lahan Milik BUMD
-
Seminggu Lagi Terbit, Perpres MBG Bakal Terapkan Aturan Super Ketat untuk Dapur
-
Jokowi Beri Arahan ke PSI di Bali, Perkuat Sinyal Dirinya Adalah 'Bapak J' Ketua Dewan Pembina
-
Mahkamah PPP Ngotot Sebut Agus Suparmanto Ketum Sah: Tak Ada Dualisme!
-
Prabowo Pamer Kekuatan Puluhan Kapal Perang, Jet Tempur, dan Pasukan Khusus di HUT TNI ke-80
-
Momen Megawati di UGM, Ungkap Perdebatan Lama dengan Sri Mulyani Minta Dana Research Tak Dipotong
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak! BMKG Catat Ada 166 Kali Gempa Susulan di Sumenep
-
KPK 'Obok-obok' Rekening Ridwan Kamil Sekeluarga, Jejak Duit Korupsi BJB Ditelusuri Sampai ke Akar!
-
Unjuk Gigi TNI AL di Teluk Jakarta: Tembakan Roket hingga Helikopter Mendarat di Atas Kapal Perang