Suara.com - Anda bekerja dan masih harus masuk di hari libur nasional? Aturan kerja di hari libur nasional adalah sama dengan kerja lembur. Dengan demikian, pekerja seharusnya berhak atas uang lembur jika tetap mausk kerja di hari libur nasional.
Melansir Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja di hari libur resmi disebut sebagai kerja lembur meskipun hal tersebut merupakan jadwal shift.
Hal ini karena hari libur resmi ditetapkan oleh pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri setiap tahunnya atau merupakan hari yang diliburkan pemerintah.
Sayangnya, aturan tersebut banyak tak diimplementasikan oleh perusahaan swasta. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya komentar yang merujuk pada kondisi riil di lapangan.
Akun @dedisusanto109 menimpali postingan tersebut dengan komentar, “Tidak berlaku bagi kuli proyek.”
Begitu pula dengan akun @ekal.muhammad yang menyatakan, “Kalau di rumah sakit swasta, peraturan gak berlaku tanggal merah, gak ada hitungan lembur. Gaji di di bawa 2 juta, hak2 pekerja tidak pernah dirasakan oleh pekerja nya, tidak ada yang bisa menolong pekerja kecil.”
Apakah aturan kerja di hari libur nasional sebagaimana ketentuan pemerintah atau Kementerian Ketenagakerjaan sudah diterapkan oleh semua perusahaan?
Libur Cuti Bersama
Pemerintah menetapkan cuti bersama Waisak pada Jumat, 2 Juni 2023. Lantas di tanggal tersebut libur atau tidak? Jika kamu bekerja di instansi pemerintah bisa dipastikan bahwa di tanggal tersebut, kamu akan mendapatkan jatah libur.
Baca Juga: Resep Cihu, Aci Tahu yang Viral Cocok Dibuat untu Mengisi Libur Panjang
Namun, di instansi swasta, kebijakan cuti bersama biasanya diatur di tiap-tiap perusahaan. Namun, bukan berarti cuti bersama ini tidak memotong cuti tahunan.
Sebagai ilustrasi jika kamu memiliki sisa 12 hari cuti tahunan dan memutuskan mengambil cuti pada 2 Juni 2023 mendatang, maka sisa cutimu tinggal sebelas hari. Penghitungan ini juga berlaku untuk PNS. Peraturan cuti bersama dipotong dari cuti tahunan ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaannya merupakan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja maupun sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB).
Jika karyawan memutuskan untuk tidak mengambil cuti bersama tersebut maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasanya. Seperti itulah aturan kerja di hari libur nasional yang benar.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Resep Cihu, Aci Tahu yang Viral Cocok Dibuat untu Mengisi Libur Panjang
-
Libur Panjang, Polisi di Purwakarta Lakukan Ini di Tempat Wisata
-
Lebih Dari 300 Ribu Kendaraan Keluar dari Jabotabek di Libur Panjang Waisak
-
Diskon Tempat Liburan Selama Bulan Juni, Cocok Untuk Long Weekend
-
Apakah Tanggal 2 Juni Libur atau Cuti Bersama? Cek Aturan Pemerintah dan Instansi Swasta
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum