Suara.com - Anda bekerja dan masih harus masuk di hari libur nasional? Aturan kerja di hari libur nasional adalah sama dengan kerja lembur. Dengan demikian, pekerja seharusnya berhak atas uang lembur jika tetap mausk kerja di hari libur nasional.
Melansir Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja di hari libur resmi disebut sebagai kerja lembur meskipun hal tersebut merupakan jadwal shift.
Hal ini karena hari libur resmi ditetapkan oleh pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri setiap tahunnya atau merupakan hari yang diliburkan pemerintah.
Sayangnya, aturan tersebut banyak tak diimplementasikan oleh perusahaan swasta. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya komentar yang merujuk pada kondisi riil di lapangan.
Akun @dedisusanto109 menimpali postingan tersebut dengan komentar, “Tidak berlaku bagi kuli proyek.”
Begitu pula dengan akun @ekal.muhammad yang menyatakan, “Kalau di rumah sakit swasta, peraturan gak berlaku tanggal merah, gak ada hitungan lembur. Gaji di di bawa 2 juta, hak2 pekerja tidak pernah dirasakan oleh pekerja nya, tidak ada yang bisa menolong pekerja kecil.”
Apakah aturan kerja di hari libur nasional sebagaimana ketentuan pemerintah atau Kementerian Ketenagakerjaan sudah diterapkan oleh semua perusahaan?
Libur Cuti Bersama
Pemerintah menetapkan cuti bersama Waisak pada Jumat, 2 Juni 2023. Lantas di tanggal tersebut libur atau tidak? Jika kamu bekerja di instansi pemerintah bisa dipastikan bahwa di tanggal tersebut, kamu akan mendapatkan jatah libur.
Baca Juga: Resep Cihu, Aci Tahu yang Viral Cocok Dibuat untu Mengisi Libur Panjang
Namun, di instansi swasta, kebijakan cuti bersama biasanya diatur di tiap-tiap perusahaan. Namun, bukan berarti cuti bersama ini tidak memotong cuti tahunan.
Sebagai ilustrasi jika kamu memiliki sisa 12 hari cuti tahunan dan memutuskan mengambil cuti pada 2 Juni 2023 mendatang, maka sisa cutimu tinggal sebelas hari. Penghitungan ini juga berlaku untuk PNS. Peraturan cuti bersama dipotong dari cuti tahunan ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaannya merupakan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja maupun sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB).
Jika karyawan memutuskan untuk tidak mengambil cuti bersama tersebut maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasanya. Seperti itulah aturan kerja di hari libur nasional yang benar.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Resep Cihu, Aci Tahu yang Viral Cocok Dibuat untu Mengisi Libur Panjang
-
Libur Panjang, Polisi di Purwakarta Lakukan Ini di Tempat Wisata
-
Lebih Dari 300 Ribu Kendaraan Keluar dari Jabotabek di Libur Panjang Waisak
-
Diskon Tempat Liburan Selama Bulan Juni, Cocok Untuk Long Weekend
-
Apakah Tanggal 2 Juni Libur atau Cuti Bersama? Cek Aturan Pemerintah dan Instansi Swasta
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji