Ilustrasi penusukan (Pixabay)
Kepala Seksi Humas Polres Barito Kuala AKP Abdul Malik menambahkan, setelah polisi menelusuri rekam jejak pelaku, diketahui bahwa Jumairi punya catatan kriminal sebelumnya. Pelaku ternyata merupakan mantan napi pembunuhan.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jumairi kini mendekam di tihanan Polres Barito Kuala.
Ia diancam oleh Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jucto Pasal 531 KUHP mengenai penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, pelaku juga disanksi sebagai pelaku residivis dalam KUHP, sehingga hukumannya ditambahkan sepertiga dari hukuman pokok.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Komentar
Berita Terkait
-
Naik Mobil Atap Terbuka Sambil Putar Murottal Al-Qur'an, Ortu Ayu Ting Ting Jadi Omongan: Udah Tua Suka Pamer
-
Kontroversi Kapolda Sulteng Sebut Kasus ABG 15 Tahun Persetubuhan: Ditentang Komnas Perempuan
-
ASN di Dairi Sumut Dibunuh Teman Usai Upacara Hari Lahir Pancasila
-
TPPU Rafael Alun Bisa Capai Rp 250 M, Boyamin Dorong KPK Telusuri Wajib Pajak yang Pernah Diurus Ayah Mario Dandy
-
Silang Pendapat KPAI Vs Polda Sulteng Soal Diksi 'Persetubuhan' di Kasus ABG 15 Tahun
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Yayat Supriatna Sebut Pembangunan Infrastruktur Pangan Bukan Domain Pemerintah
-
Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Kunci Nasib Pekerja Digital, Rieke Diah Pitaloka: Mari Kawal Bersama
-
Gubernur Pramono Tolak Atlet Israel, Menlu 'Lempar Bola' ke Persani dan Imigrasi
-
Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi
-
Gus Yasin Buka Kartu: 'Dalang' Islah PPP Ternyata Caleg, Istana Tak Ikut Campur
-
Gebrakan Gibran di Tangerang: Tanam Jagung Pakai Traktor, Minta Bulog Inovasi Demi Swasembada
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Belum Kelar Soal Ijazah Palsu, Kini Dokter Tifa Curiga Sudjiatmi Bukan Ibu Kandung Jokowi
-
Presiden Prabowo Subianto Lantik Wamendagri III, Mendagri: Perkuat Kinerja Kemendagri
-
Kurir Ekspedisi Terlibat Sindikat Curanmor Lintas Provinsi! Kirim Motor Curian Pakai STNK Palsu