Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo bisa lebih dari Rp 100 miliar.
Boyamin merujuk pada temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap mutasi atau perputaran uang di sekitar 40 rekening bank Rafael mencapai Rp 500 miliar.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada keterangan terbarunya, menaksir dugaan pencucian uang Rafael mencapai Rp 100 miliar dan kemungkinan bertambah.
"Tapi apapun itu, yang di luar, yang diumumkan KPK hari ini Rp 100 miliar masih memungkinkan ada yang lain gitu loh. Perkiraan saya kalau bicara tentang transaksi itu ya separuhnya dari Rp 500 miliar, ya jadi Rp 250 miliar," kata Boyamin dihubungi wartawan, Jumat (2/6/2023).
Boyamin mendorong KPK melakukan penelusuran lebih jauh, guna menemukan nilai pastinya. Penelusuran dapat dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa transaksi keuangan lewat wajib pajak yang pernah dilayani Rafael.
"Misalkan ini dari wajib pajak, itu bisa saja diduga masih ada sisa-sisa, atau dugaan yang sebenarnya akan diberikan kepada Rafael, tapi masih belum tersalurkan misalnya. Karena bisa saja memang sisa atau bisa jadi ada kemungkinan akan diberikan ketika sudah pensiun misalnya," kata Boyamin.
Sebab menurutnya, merujuk pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi perbuatan rasuah bukan hanya dalam bentuk uang, melainkan pemberian janji dan sebagainya.
"Nah, maka menurut saya perlu didalami dan perlu di telusuri dari wajib pajak-wajib pajak yang diurusi," ujar Boyamin.
Jadi Tersangka TPPU
Baca Juga: Sosok 5 Hakim MK yang Setuju Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK
Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. KPK memprediksa angka gratifikasi tersebut akan bertambah.
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar pada Rabu Lalu, KPK Ternyata Usut Kasus Baru
-
Sudah Diobok-obok KPK, Harta Rafael Alun Ternyata Masih Ada Yang Disembunyikan!
-
Busyet, Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Tembus Rp 100 Miliar!
-
Mahfud MD Sebut Pemerintah Ikuti Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Tapi...
-
Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Ditaksir Rp 100 M, KPK: Kemungkinan Bertambah!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik