Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo bisa lebih dari Rp 100 miliar.
Boyamin merujuk pada temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap mutasi atau perputaran uang di sekitar 40 rekening bank Rafael mencapai Rp 500 miliar.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada keterangan terbarunya, menaksir dugaan pencucian uang Rafael mencapai Rp 100 miliar dan kemungkinan bertambah.
"Tapi apapun itu, yang di luar, yang diumumkan KPK hari ini Rp 100 miliar masih memungkinkan ada yang lain gitu loh. Perkiraan saya kalau bicara tentang transaksi itu ya separuhnya dari Rp 500 miliar, ya jadi Rp 250 miliar," kata Boyamin dihubungi wartawan, Jumat (2/6/2023).
Boyamin mendorong KPK melakukan penelusuran lebih jauh, guna menemukan nilai pastinya. Penelusuran dapat dilakukan penyidik KPK dengan memeriksa transaksi keuangan lewat wajib pajak yang pernah dilayani Rafael.
"Misalkan ini dari wajib pajak, itu bisa saja diduga masih ada sisa-sisa, atau dugaan yang sebenarnya akan diberikan kepada Rafael, tapi masih belum tersalurkan misalnya. Karena bisa saja memang sisa atau bisa jadi ada kemungkinan akan diberikan ketika sudah pensiun misalnya," kata Boyamin.
Sebab menurutnya, merujuk pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi perbuatan rasuah bukan hanya dalam bentuk uang, melainkan pemberian janji dan sebagainya.
"Nah, maka menurut saya perlu didalami dan perlu di telusuri dari wajib pajak-wajib pajak yang diurusi," ujar Boyamin.
Jadi Tersangka TPPU
Baca Juga: Sosok 5 Hakim MK yang Setuju Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK
Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia awalnya diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. KPK memprediksa angka gratifikasi tersebut akan bertambah.
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar pada Rabu Lalu, KPK Ternyata Usut Kasus Baru
-
Sudah Diobok-obok KPK, Harta Rafael Alun Ternyata Masih Ada Yang Disembunyikan!
-
Busyet, Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Tembus Rp 100 Miliar!
-
Mahfud MD Sebut Pemerintah Ikuti Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Tapi...
-
Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Ditaksir Rp 100 M, KPK: Kemungkinan Bertambah!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis