Suara.com - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho dapat sorotan utama atas pemberitaan kasus pemerkosaan ABG berusia 15 tinggi di Parigi Moutong (Parimo).
Sebab kala menangani kasus tersebut, Agus enggan menyebut kasus tersebut sebagai pemerkosaan. Agus lebih memilih diksi persetubuhan untuk mengidentifikasi kasus tersebut.
Emosi publik sontak bergejolak akibat pernyataan sang Kapolda. Pasalnya, publik menilai tak layak ABG tersebut disetubuhi dan bukan diperoksa di tengah fakta bahwa ia digerayangi oleh 11 pria sekaligus.
Salah satu dari 11 pria tersebut diketahui merupakan anggota Brimob dan ada juga seorang guru.
Lantas, apa yang mendasari pemilihan diksi sang Kapolda?
Alasan Kapolda Sulteng pilih diksi persetubuhan
Irjen Agus Nugroho dalam jumpa pers di Polda Sulawesi Tengah, Kamis (1/6/2023) membeberkan alasannya memilih diksi persetubuhan di kasus yang tengah ia tangani tersebut.
Salah satu alasan utamanya, yakni Agus menilai bahwa tindakan pelaku tidak disertai dengan unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban.
Agus juga memaparkan bahwa 11 pria tersebut menyetubuhi korban dalam waktu yang berbeda-beda. Fakta tersebut juga merupakan alasan Agus enggan menyebut kasus itu sebagai pemerkosaan.
Baca Juga: Silang Pendapat KPAI Vs Polda Sulteng Soal Diksi 'Persetubuhan' di Kasus ABG 15 Tahun
Sang Kapolda juga menegaskan hasil pemeriksaan sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama.
Lebih lanjut, sang Kapolda juga memaparkan modus yang digunakan oleh para pelaku, yakni bukan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan, melainkan dengan bujuk rayu, tipu daya dan iming-iming berupa imbalan.
Imbalan yang dijanjikan oleh para pelaku yakni sejumlah uang, akan diberikan sejumlah barang baik itu berupa pakaian, hingga ponsel.
Irjen Agus juga turut membeberkan bahwa ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban sampai dengan hamil.
Adapun Agus menjelaskan rentetan aksi para pelaku terhadap korban terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda, dilakukan secara berdiri sendiri, tidak bersamaan oleh 11 pelaku.
Pernyataan Kapolda Sulteng Agus viral
Tag
Berita Terkait
-
Kronologi Ayah di Kalsel Ditusuk 26 Kali hingga Tewas oleh Pemerkosa Putrinya
-
Kontroversi Kapolda Sulteng Sebut Kasus ABG 15 Tahun Persetubuhan: Ditentang Komnas Perempuan
-
Silang Pendapat KPAI Vs Polda Sulteng Soal Diksi 'Persetubuhan' di Kasus ABG 15 Tahun
-
Temui Gadis Remaja Korban Pemerkosaan 10 Lelaki Predator Di Parimou, LPSK Tawarkan Perlindungan
-
Kronologi Gadis ABG 'Disetubuhi' 10 Tersangka Versi Kapolda Sulteng
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?