Suara.com - Kasus pemerkosaan terhadap ABG 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) masih berjalan dan menerima sorotan publik. Sebanyak 10 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka, di mana dua di antaranya berprofesi sebagai guru serta kepala desa (kades).
Satu pelaku yang merupakan anggota Brimob, belum disangkakan karena tak ada cukup bukti. Sementara itu, kronologi atas kejadian memilukan ini turut disampaikan oleh Kapolda Sulteng.
Irjen Agus Nugroho selaku Kapolda Sulteng mengungkapkan bahwa korban dan 10 tersangka memang saling mengenal. Perkenalan ini bisa terjadi karena orang-orang itu biasa berkumpul di bekas sebuah rumah adat, tempat di mana korban bekerja sebagai pelayan.
Adapun pekerjaan spesifik korban adalah memasak. Korban juga disebut menerima gaji dari salah satu tersangka berinisial ARH, yang merupakan seorang PNS guru SD.
"Jadi, antarpelaku dengan korban saling mengenal. Clear ya," ujar Agus dalam konferensi pers di Polda Sulteng, Rabu (31/5/2023).
Korban awalnya melakukan hubungan intim dengan pria berinisial F yang kala itu menjadi pacarnya. Alasannya mau menerima ajakan tersebut lantaran diiming-imingi uang.
F kemudian menceritakan pengalaman ini ke orang lain hingga mereka juga berkeinginan untuk menyetubuhi korban. F bahkan menyampaikan bahwa korban bisa dibayar dengan uang. Dari situ, para pelaku mulai menawarkan imbalan. Tak terkecuali ponsel dan tanggung jawab jika hamil.
"Korban mau mengikuti keinginan F karena diiming-imingi sejumlah uang. Celakanya, saudara F yang sebelumnya pacar dari korban menginformasikan hal ini kepada teman-temannya yang lain yang biasa mangkal di bekas rumah adat tersebut, (dan berkata korban) bisa dibayar dengan uang," jelas Agus.
"(Para pelaku) Ada yang akan memberikan sebuah handphone, memberikan baju, bahkan sampai berani mengatakan seandainya korban hamil, dia siap bertanggungjawab menikahinya," lanjutnya.
Baca Juga: Dear Kapolda Sulteng, Ini Beda Pemerkosaan, Persetubuhan dan Eksploitasi
Agus memastikan bahwa dalam kasus ini, tidak ada transaksi seperti prostitusi karena para pelaku menyetubuhi korban usai menerima informasi dari tersangka F.
Adapun peristiwa itu terjadi sejak April 2022 sampai Januari 2023. Karena itu, menurutnya kasus itu tidak tepat disebut sebagai pemerkosaan bergilir. Sebab, pelaku melakukannya dalam waktu yang berbeda-beda.
Di sisi lain, 3 dari 10 tersangka masih berstatus buronan dan diminta agar segera menyerahkan diri.
Kronologi Versi Korban
Sebelumnya, kronologi kejadian sempat diungkap oleh korban sendiri. Korban pada Juli 2022 mendatangi posko bencana banjir di Parigi Moutong, Sulteng untuk memberikan bantuan logistik.
Di sana, korban berkenalan dengan para pelaku. Saat itu korban tidak langsung kembali ke kampungnya di Poso karena dijanjikan pekerjaan di sebuah rumah makan oleh mereka. Setelahnya, satu per satu dari total 11 pelaku mulai melakukan pemerkosaan dengan beragam modus.
Berita Terkait
-
Dear Kapolda Sulteng, Ini Beda Pemerkosaan, Persetubuhan dan Eksploitasi
-
Mengapa Oknum Polisi dalam Kasus Pemerkosaan ABG di Sulteng Belum Jadi Tersangka?
-
Diduga Ikut Perkosa ABG di Sulteng, Apa Sebenarnya Tugas Perwira Brimob?
-
"Kebodohan Apalagi Ini?" Emosi Warganet Soal Kapolda Sulteng Sebut Kasus ABG Persetubuhan Bukan Pemerkosaan
-
Pilu, 5 Poin Penjelasan Dokter akan Angkat Rahim ABG yang Diperkosa 10 Orang di Sulteng
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun