Suara.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto digugat ke pengadilan oleh salah satu kadernya di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Alasan gugatan yang diajukan Ramli, anggota DPRD Kabupaten Pangkep itu karena dia tak terima setelah dipecat dari Partai Gerindra.
Dalam gugatannya, Ramli menganggap pemecatannya tidak sesuai aturan internal Partai Gerindra serta melanggar aturan hukum yang berlaku. Simak duduk perkara Prabowo digugat kadernya ke pengadilan berikut ini.
Duduk Perkara Prabowo Digugat
Gugatan Ramli itu ditujukan pada 4 orang pimpinan partai Gerindra. Mereka adalah Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Majelis Mahkamah Partai Gerindra Habiburokhman, Ketua DPD Gerindra Sulawesi Selatan Andi Irwan Aras dan Ketua DPC Kabupaten Pangkep, Kamrusamad.
Kuasa hukum Ramli, Firmansyah mengatakan kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena telah mendapatkan surat pemberhentian selaku anggota Partai Gerindra Kabupaten Pangkep.
"Klien kami selaku penggugat menganggap pemecatan itu tidak sesuai aturan internal Partai Gerindra serta melanggar aturan hukum," ucap Firmansyah usai menghadiri sidang perdana kliennya di Pengadilan Negeri Pangkep pada Senin (5/6/2023).
Sidang perdana telah digelar pada Senin (5/6/2023) kemarin. Namun sidang itu hanya dihadiri dari pihak tergugat I yakni Ketua DPC Partai Gerindra Pangkep yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara itu tergugat II yakni Ketua DPD Gerindra Sulawesi Selatan, Tergugat III Ketua DPP Partai Gerindra dan tergugat IV Ketua Mahkamah Partai Gerindra tidak hadir.
Dengan demikian, sidang perdana dengan agenda mediasi tidak dapat dilanjutkan karena 3 orang tergugat lainnya tidak hadir. Alhasil, ketua majelis hakum menunda sidang dan memberikan kesempatan pada para pihak untuk hadir dan akan memanggil kembali para tergugat untuk hadir pada sidang berikutnya.
Rencananya, sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (13/6/2023) mendatang di Pengadilan Negeri Pangkep dengan menghadirkan para tergugat dan penggugat.
Sosok Ramli Kader Gerindra di DPRD Pangkep
Ramli merupakan salah satu caleg DPRD Pangkep yang lolos periode 2019-2024. Kader Gerindra ini lahir di Pulau Sapuka, 10 Februari 1984 sehingga kini berusia 39 tahun. Dia mewakili dapil IV yang meliputi Kecamatan Liukang Tangayya dan Liukang Kalmas.
Rekam jejak pendidikan Ramli, yakni menempuh pendidikan SD dan SMP di Pulau Sapuka kemudian di SMA 4 Makassar. Setelahnya Ramli melanjutkan pendidikan kuliah S1 dan S2 di Jurusan Hukum UMI Makassar. Dia punya istri bernama Tenri Ayu Puspitasari dan tiga anak bernama Muh Aufar, Nur Almagfira dan Asyifa Atika Maruddani.
Ramli mengaku punya terobosan untuk DPRD Pangkep kedepannya. Kekinian dia masih berada di Komisi 1 DPRD Pangkep.
"Masih banyak perda yang harus dibuat, seperti perda tentang pengelolaan sampah plastik," ucapnya.
Sementara itu soal alasan Ramli kembali mencalonkan diri, karena aspirasi rakyat yang masih menginginkan dia maju dan duduk di DPRD Pangkep. "Masih banyak masyarakat yang menginginkan saya maju. Jadi tahun ini terobosan saya semoga bisa terlaksana pemerataan jaringan untuk semua pulau khususnya di Liukang Kalmas," jelasnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Menteri Pertahanan Ukraina Tolak Usulan Menhan RI Soal Proposal Damai dengan Rusia, Komisi I DPR Mewanti-wanti
-
Proposal Damai dari Menhan RI untuk Ukraina-Rusia Ditolak, Dubes Negara yang Diinvasi Menyatakan Ketidakmungkinan
-
Surver Terbaru SMRC: Ganjar Pranowo Unggul Pada Pemilih Kritis, Dukungan Anies Baswedan Makin Melemah
-
Belum Umumkan Nama Pendamping Meski sudah Muncul Nama Erick Thohir, Prabowo Subianto bakal Diskusi Bareng Jokowi
-
Jadinya Diejek Menhan Ukraina, Prabowo Dinilai Terlalu Ambisius Mendamaikan Dunia: Urus Dulu Tuh Papua
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser