Suara.com - Windy Yunita Bastari Usma atau lebih dikenal Windy Idol diduga mengelola rumah yang berasal dari aliran dana korupsi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, tersangka suap pengurusan perkara di MA.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, rumah yang diduga berasal dari aliran dana korupsi tersebut berada di kawasan Jakarta Selatan.
"Sejauh ini ada dugaan rumah yang terletak di Jakarta Selatan (dikelolah Windy)," katanya pada Selasa (6/6/2023).
Pada pemeriksaannya sebagai saksi pada Senin 29 Mei 2023 lalu, penyidik KPK mencecarnya soal dugaan aliran dana yang diterima dari Hasbi Hasan.
"Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini," kata Ali.
Penyidik juga mencecar Windy, soal sejumlah aset yang dikelolanya, diduga berasal dari suap pengurusan perkara di MA.
"Saksi ini (Windy) juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yang dikelola saksi," ujar Ali.
Windy menjadi salah satu saksi yang dicegah bepergian ke luar negeri. Dia dicegah, terhitung sejak 12 Januari sampai dengan 12 Juli 2023.
Windy telah membantah dirinya terlibat dalam kasus suap yang menjerat Hasbi Hasan.
Baca Juga: Diduga Ikut Terlibat, Apa Peran Windy Idol dalam Kasus Suap Mahkamah Agung?
Dia juga membantah kabar yang menyebut dirinya sebagai istri siri Hasbi Hasan.
"Tidak betul. Tanya saja langsung ke penyidik. Tapi saya mohon maaf, tolong jangan diberitain yang aneh-aneh dong. Saya punya keluarga, saya punya teman-teman, saya punya kerjaan, usaha yang temen-teman, saya jadinya, nama saya jadi jelek," katanya beberapa waktu lalu.
Namun, ia mengakui memang mengenal Hasbi Hasan, namun hanya sebatas pekerjaannya sebagai penyanyi.
"Kalau Mas Hasbi saya pernah kenal, karena saya dulu pernah ada nanya-nanya pendidikan-pendidikan Atena Jaya (rumah produksi musik), sempat kenal," ujarnya.
Dalam kasus suap pengurasan perkara di MA, KPK telah menetapkan 17 tersangka. Dua tersangka terbaru, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wijaya KaryaDadan Tri Yudianto.
Selain itu, dua tersangka lainnya merupakan Hakim Agung di MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
-
Tanggapi Posisi Politik PDIP, AHY Singgung Pengalaman Demokrat Pernah Jadi Oposisi
-
Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan
-
Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI
-
Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif
-
Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana
-
Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua
-
Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina
-
Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode