Suara.com - Windy Yunita Bastari Usma atau lebih dikenal Windy Idol diduga mengelola rumah yang berasal dari aliran dana korupsi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, tersangka suap pengurusan perkara di MA.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, rumah yang diduga berasal dari aliran dana korupsi tersebut berada di kawasan Jakarta Selatan.
"Sejauh ini ada dugaan rumah yang terletak di Jakarta Selatan (dikelolah Windy)," katanya pada Selasa (6/6/2023).
Pada pemeriksaannya sebagai saksi pada Senin 29 Mei 2023 lalu, penyidik KPK mencecarnya soal dugaan aliran dana yang diterima dari Hasbi Hasan.
"Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini," kata Ali.
Penyidik juga mencecar Windy, soal sejumlah aset yang dikelolanya, diduga berasal dari suap pengurusan perkara di MA.
"Saksi ini (Windy) juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yang dikelola saksi," ujar Ali.
Windy menjadi salah satu saksi yang dicegah bepergian ke luar negeri. Dia dicegah, terhitung sejak 12 Januari sampai dengan 12 Juli 2023.
Windy telah membantah dirinya terlibat dalam kasus suap yang menjerat Hasbi Hasan.
Baca Juga: Diduga Ikut Terlibat, Apa Peran Windy Idol dalam Kasus Suap Mahkamah Agung?
Dia juga membantah kabar yang menyebut dirinya sebagai istri siri Hasbi Hasan.
"Tidak betul. Tanya saja langsung ke penyidik. Tapi saya mohon maaf, tolong jangan diberitain yang aneh-aneh dong. Saya punya keluarga, saya punya teman-teman, saya punya kerjaan, usaha yang temen-teman, saya jadinya, nama saya jadi jelek," katanya beberapa waktu lalu.
Namun, ia mengakui memang mengenal Hasbi Hasan, namun hanya sebatas pekerjaannya sebagai penyanyi.
"Kalau Mas Hasbi saya pernah kenal, karena saya dulu pernah ada nanya-nanya pendidikan-pendidikan Atena Jaya (rumah produksi musik), sempat kenal," ujarnya.
Dalam kasus suap pengurasan perkara di MA, KPK telah menetapkan 17 tersangka. Dua tersangka terbaru, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wijaya KaryaDadan Tri Yudianto.
Selain itu, dua tersangka lainnya merupakan Hakim Agung di MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat