Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap peranan mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto (DTY) pada kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung MA. Terungkap Dadan menjadi penghubung antara Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID Heryanto Tanaka (HT) dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Kasus ini berawal saat Heryanto menghubungi Dadan untuk mengurus perkaranya di MA. Perkarannya, terkait perselisihan internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID dengan Budiman Gandi Suparman.
Heryanto meminta, agar Budiman dihukum bersalah atas kasasi yang diajukannya lewat kuasa hukumnya Theodorus Yosep Parera (yang sudah divonis 8 tahun penjara).
"Tersangka DTY kemudian menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan YP (Yosep Parera) dalam mengurus kedua perkara tersebut di Mahkamah Agung dan sebagai imbalannya tersangka DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Pada 22 Maret 2022, Yosep berkoordinasi dengan Dadan, memberikan informasi lewat tangkapan layar perkara Nomor 326 K/Pid/2022 mengenai komposisi Majelis Hakim di MA yang menangani perkara yang sedang tersebut.
"Masih pada sekitar Maret tahun 2022, HT (Haryanto) juga mengajak tersangka DTY (Dadan) ke kantor YP (Yosep) di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang sehingga kemudian HT, DTY dan YP. Ketiganya bertemu di tempat tersebut," kata Nurul.
Saat pertemuan itu, Dadan berinisiatif menghubungi Sekretaris MA Hasbi Hasan lewat panggilan video call WhatsApp dan menyampaikan, 'ini Pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan
saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung.'
"Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar," ujar Nurul.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," sambungnya.
Baca Juga: Pakai Rompi Oranye dengan Tangan Terborgol, Eks Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Ditahan KPK
Selanjutnya pada 5 April 2022, Dadan menginformasikan putusan MA yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Budiman Gandi Suparman ke Yosep Parera, dengan kalimat, 'Uda aman lima tahun penjara bang.'
"Yang artinya tersangka DTY (Dadan) menginformasikan kepada YP (Yosep) jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun," jelas Ghufron.
Karenanya pada kasus ini, Dadan dan Hasbi Hasan dijadikan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Total, pada perkara ini KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Selain Hasbi Hasan dan Dadan, juga turut menyeret Hakim Agung di MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan
-
Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh
-
Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya
-
Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru
-
Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini
-
Merasakan Sensasi Berkendara Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026
-
Dari Pisces hingga Virgo, 5 Zodiak Paling Kalem tapi Penuh Makna di Balik Sikapnya
-
11 Kementerian dan Lembaga Raih WTP, BPK Ingatkan Jangan Berpuas Diri!
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga
-
Inovasi Fintech Berubah Jadi Gerakan Lari dan Pemberdayaan UMKM