Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Komisaris Wijaya Karya Beton, Dadan Tri Yudianto yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus suap MA. Penahanan ini pun dilakukan oleh KPK sejak Selasa, (6/6/2023) kemarin dengan memboyong Dadan ke Rumah Tahanan Cabang KPK di Kavling C1 hingga 20 hari kedepan, yaitu hingga tanggal 25 Juni 2023.
Penahanan ini dilakukan atas dasar keputusan KPK yang menemukan fakta bahwa Dadan terbukti terlibat dalam kasus suap dua hakim agung MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang kini telah dinonaktifkan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu, bagaimana sebenarnya peran Dadan Tri Yudianto dalam kasus suap MA ini? Simak inilah selengkapnya.
Jejak dan Peran Dadan Tri Yudianto
Nama Dadan Tri Yudianto pertama kali terungkap usai KPK mendalami aliran dana yang diterima oleh Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati sebesar 310 ribu dollar Singapura atau setara Rp 3,1 miliar dari seorang pengusaha bernama Heryanto Tanaka.
Tanaka sendiri sebelumnya sempat menggugat kasus pidana KSP Intidana karena merasa hak-haknya sebagai deposan di KSP tersebut tak terpenuhi. Kasus yang berakhir di meja hukum tersebut sudah masuk ke tahap kasasi. Untuk memperlancar urusan kasasi, Tanaka pun menyuap dua hakim agung tersebut.
Dalam pengurusan kasasi ini, Dadan yang merupakan rekan Tanaka pun muncul sebagai jembatan antara Tanaka dan dua hakim agung MA ini.
Tanaka bahkan memberikan uang sebesar Rp11,2 miliar kepada Dadan untuk mengawal perkara KSP Intidana ini. Diduga, Dadan lah yang sengaja meminta uang kepada Tanaka sebagai bentuk terima kasih Tanaka atas bantuan Dadan dalam menyuap dua hakim agung MA ini.
Dadan pun tak sendiri. Ia bekerjasama dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan untuk memperkarakan kasus ini hingga orang yang dilaporkan Tanaka atas kasus KSP Intidana, Budiman Ganti dihukum penjara selama 5 tahun.
Kasus ini pertama kali terungkap ketika dua hakim agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati terbukti menerima uang suap. Keduanya pun langsung diperiksa dan ditahan KPK. Dari pengakuan keduanya, uang suap yang mereka terima dari Tanaka ini merupakan tanda permintaan tolong Tanaka agar pihak KSP Intidana bisa mendapatkan hukuman atas kasus yang menimpa Tanaka.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Geledah Rumah eks Pejabat Pajak Rafael Alun, KPK Sita Moge yang Dipamerkan Mario Dandy
-
Gegara Anak Cantiknya Doyan Flexing, Rumah Pejabat Bea Cukai Digeledah KPK, Bawa Dua Koper Bukti Korupsi
-
Geledah 2 Rumah Rafael Alun, KPK Sita Moge yang Dulu Viral Dipakai Mario Dandy Flexing
-
Ombudsman Berpeluang Gandeng Polisi, Pimpinan KPK Santai Meski Terancam Dijemput Paksa: Ya Gak Apa-apa
-
Ramai Soal WSKT dan WIKA Manipulasi Laporan Keuangan, OJK Bisa Apa?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI