Suara.com - Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya menyoroti isu aturan pembangunan rumah ibadah yang dinilai mempersulit beberapa umat beragama.
Yaqut mencontohkan beberapa 'korban' dari aturan yang ia nilai sulit tersebut, yakni sebagai contoh pembangunan Gereja Mawar Sharon (GMS) di Binjai, Sumatera Utara (Sumut) yang sempat disambut dengan penolakan.
Menag dalam Raker Komisi VIII DPR RI, Senin (5/6/2023) sontak menelurkan wacana untuk menyederhakan aturan yang ia nilai mempersulit pembangunan rumah ibadah bagi beberapa pihak itu.
Terlebih, sang Menag juga menegaskan bahwa penolakan pembangunan rumah ibadah di beberapa daerah merupakan fakta yang nyata di tengah masyarakat.
Lantas, apa saja isi peraturan pembangunan rumah ibadah yang kini digarisbawahi oleh sang Menag?
Pembangunan rumah ibadah perlu izin FKUB
Aturan pembangunan rumah ibadah yang disoroti oleh Yaqut tak lain adalah eraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Peraturan tersebut lebih akrab di telinga masyarakat sebagai SKB 2 Menteri. Salah satu poin utama dalam yang disorot Yaqut adalah masyarakat perlu mengantongi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) serta Kemenag.
Yaqut di depan para anggota DPR menilai bahwa makin seringkali semakin banyak rekomendasi semakin mempersulit pembangunan rumah ibadah.
Baca Juga: Polemik Perizinan Rumah Ibadah Mau Dipermudah Menag, Malah Dikritik MUI
Sontak, Yaqut mengusulkan Perpres yang nantinya akan memperbolehkan masyarakat hanya cukup mengantongi izin dari Kemenag saja ketika hendak membangun rumah ibadah, dan tidak perlu mengantongi rekomendasi FKUB.
Masyarakat harus menyertakan 90 daftar nama pengguna rumah ibadah dan 60 tanda tangan warga setempat
Tak cukup rekomendasi FKUB, aturan pembangunan rumah ibadah yang sekarang mengharuskan masyarakat untuk menyertakan 90 daftar nama jemaat atau pengguna rumah ibadah yang hendak dibangun.
Masyarakat juga dituntut mengumpulkan 60 tanda tangan dari warga setempat di lokasi pembangunan rumah ibadah.
Rekomendasi, musyarawarah, hingga sengketa
Aturan lain yang tak luput dari sorotan Yaqut adalah peran Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan FKUB Kabupaten/Kota yang memberikan rekomendasi tertulis.
Tag
Berita Terkait
-
Polemik Perizinan Rumah Ibadah Mau Dipermudah Menag, Malah Dikritik MUI
-
Menag Sebut Pelaksanaan Haji 2023 Berjalan Baik
-
Ganjar, Erick Dan Sandiaga Duduk Satu Meja, Bikin Kesepakatan Bertanda Tangan, Apa Isinya?
-
Ganjar-Erick-Sandiaga Kumpul Bareng Satu Meja, Menag Yaqut Ungkap Isi Pembahasan
-
Menag Yaqut Choli: Pancasila Bukti Majunya Peradaban Indonesia
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Ruang Terbuka Hijau Masih Tertahan di 5 Persen, Pemprov DKI: Kami Coba Capai 30 Persen pada 2045
-
Tak Lagi 'Anak Tiri', RUU Jabatan Hakim Usulkan Hakim Ad Hoc Jadi Pejabat Negara
-
Kasus Chromebook: Eks Dirjen PAUD Sebut Integritas Nadiem Sebagai Menteri Sangat Kuat
-
SKKL Rising 8 Mulai Digelar, Perkuat Jalur Digital IndonesiaSingapura Kapasitas 400 Tbps
-
Mendagri Dorong Percepatan Realisasi Pengembalian TKD bagi Pemda di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Minta RUU Pidana Mati Segera Dibahas DPR, Wamenkum Usul Metode Suntik dan Kursi Listrik
-
Pegawai SPPG Mau Dijadikan ASN, Alvin Lie Punya Kekhawatiran seperti Ini
-
Gubernur Pramono: Investasi Jakarta Tembus Rp270 Triliun, Ratusan Ribu Pekerja Terserap
-
Duit Pemerasan Bupati Pati Disetor Pakai Karung, Isinya Sampai Recehan Rp10 Ribu
-
Insiden Udara di Bali, Kronologi Helikopter Raffi Ahmad Alami Gangguan Akibat Kabut Tebal