Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap pabrik pembuatan oli palsu dengan omzet mencapai Rp 20 miliar per bulan di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Lima tersangka ditangkap selaku pemilik usaha dan operator produksi.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono menyebut kelima tersangka masing-masing berinisial AH, AK, dan FN selaku pemilik usaha. Kemudian AL alias TOM dan AW alias Jerry selaku operator produksi.
"Ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, pergudang itu (omzetnya) Rp6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp20 miliar perbulan omzetnya," kata Hersadwi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka, lanjut Hersadwi, mereka mengaku melakukan kejahatan ini sejak tahun 2020. Ada sembilan gudang yang mereka miliki; tujuh di Gresik dan dua di Sidoarjo.
"Kalau kita dalami untuk produksi ini sudah berjalan kurang lebih tiga tahun, yaitu sejak tahun 2020," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Indra Lutrianto Amstoni menjelaskan, para tersangka memasarkan oli palsu berbagai merek ini ke seluruh wilayah Indonesia. Mereka menjual ke toko-toko atau distributor dengan harga lebih murah dari produk aslinya.
"Tidak dilakukan secara online. Jadi ini ada distribusi dari para toko-toko atau distributor yang ada di wilayah-wilayah," jelasnya.
Kekinian, kata Indra, pihaknya tengah berupaya untuk menarik oli-oli palsu yang telah beredar. Termasuk melakukan penindakan terhadap para distributor.
"Tindak lanjutnya kedepan akan kita pikirkan seperti apa, apa kita tarik atau kita tindak terhadap pelaku pendistribusian tersebut. Karena jelas ini oli palsu yang diperdagangkan," tuturnya.
Baca Juga: Embarkasi Surabaya Sebut Gelombang Pertama Jemaah Haji Asal Jawa Timur Tuntas Berangkat ke Madinah
Selain menangkap kelima tersangka, jajaran Dirtipidter Bareskrim Polri turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa 35.730 oli motor palsu siap edar, 397.389 botol oli kosong, 284.530 tutup botol, berbagai bahan baku hingga mesin produksi.
Atas perbuatanya kelima tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancaman maksimal lima tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 100 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 120 Ayat 1 Juncto Pasal 53 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 382 bis KUHP Juncto Pasal 55 tentang Persaingan Curang Barang.
Berita Terkait
-
Profil dan Fakta Difarina Indra, Penyanyi Dangdut yang Terlibat Kecelakaan
-
Gempa Bumi M 6,0 Guncang Pacitan Jawa Timur
-
Embarkasi Surabaya Sebut Gelombang Pertama Jemaah Haji Asal Jawa Timur Tuntas Berangkat ke Madinah
-
Polri Klaim Ungkap 500 Kasus TPPO Sepanjang Tahun 2020-2023
-
Bareskrim Polri Periksa Erwin Aksa Sebagai Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik Romahurmuziy Pekan Depan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah