Suara.com - Pada hari Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk berkurban dan daging kurbannya dibagikan pada masyarakat yang membutuhkan. Lantas, bagaimana cara pembagian daging kurban menurut syariat Islam? Berikut ini penjelasannya.
Anjuran melaksanakan ibadah kurban di Hari Idul Adha tertuang dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW telah bersabda: “barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami," (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Selain hadis di atas, anjuran berkurban di Hari Idul Adha juga tertuang dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini.
"Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban," (HR Abu Dawud).
Nah bagi yang akan melaksanakan ibadah kurban dan membagikannya kepada masyarakat, maka pastikan proses pembagiannya sesuai syariat Islam. Adapun cara pembagian daging kurban menurut syariat Islam yakni seperti berikut ini.
Cara Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat Islam
1. Daging kurban boleh untuk disimpan lebih dulu
Dalam hadis disebutkan bahwa daging kurban diperbolehkan untuk disimpan terlebih dulu sebelum membagikannya kepada yang membutuhkan. Adapun bunyi hadis tersebut yakni seperti berikut ini.
Baca Juga: Update Harga Hewan Kurban Sapi dan Kambing 2023: dari Termurah sampai Termahal
"Dulu aku melarangmu mengunjungi makam, tapi sekarang kamu boleh mengunjunginya, dan aku melarangmu makan daging kurban yang berumur lebih dari tiga hari, tapi sekarang kamu bisa menyimpannya selama yang kamu inginkan. Saya melarangmu menggunakan nabidh, namun sekarang kamu boleh meminumnya asal tidak memabukkan." (HR Imam Muslim).
2. Pembagian daging kurban tak harus pada waktu Idul Adha
Dalam hadis yang disebutkan di atas, Rasulullah SAW membolehkan untuk menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari. Merujuk dari hadis tersebut, maka pembagian daging kurban juga tak harus bertepatan pada hari Idul Adha.
Pembagian daging kurban dapat diatur sehingga tak perlu dibagikan buru-buru tepat selepas penyembelihan. Meski demikian, pembagian daging kurban yang ditunda harus benar-benar mempertimbangkan akan kemaslahatan serta kebutuhan umat.
3. Pembagian daging kurban hingga hari tasyrik
Pembagian daging kurban dapat dilakukan sampai matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhujjah (hari tasyrik) dan dengan catatan harus tetap mengutamakan kepentingan umat. Pastikan daging kurban benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global