Suara.com - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap rencana akan melakukan audit pada semua lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk mengetahui sumber dana LSM. Luhut rupanya curiga ada campur tangan asing dalam LSM di Indonesia.
Hal tersebut terungkap ketika Luhut jadi saksi di sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (8/6/2023). Di kesempatan itu, Luhut mengaku sempat didatangi kedutaan besar (dubes) negara lain usai kasus pencemaran nama baik oleh Haris dan Fatia mencuat ke publik.
Simak fakta Luhut mau audit semua LSM berikut ini.
1. Mau Audit Semua LSM di Indonesia
Dalam sidang Haris dan Fatia, Luhut mengatakan bahwa dia akan mengaudit LSM di Indonesia. Hal itu penting dilakukan untuk mengetahui aliran dana yang didapat LSM. Apalagi menurut Luhut, ada banyak LSM yang menggunakan dana untuk yang tidak jelas.
2. Bantah Keterlibatan Bisnis di Papua
Dalam sidang, Luhut membantah memiliki keterlibatan bisnis di tanah Papua seperti dituduhkan Haris dan Fatia. Dia mengungkap sempat ada salah satu dubes negara yang mendatanginya soal kasus pencemaran nama baik Haris dan Fatia.
"Ada satu dubes negara datang ke saya, ini kenapa sampai begini? Saya jelaskan semua tuduhan tidak benar," ungkap Luhut. Sebagai informasi, Haris dan Fatia didakwa karena pernyataan mereka dalam video di akun YouTube Haris yang dinilai mencemarkan nama baik Luhut.
3. Sakit Hati Disebut Lord
Luhut merasa sakit hati disebut punya bisnis di Papua. Dia juga jengkel disebut penjahat dan 'lord' oleh Haris dan Fatia.
"Saya disebut lord dan penjahat, menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan," ujar Luhut.
4. Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Haris Azhar didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat sebuah video yang diunggah di akun YouTube miliknya. Video itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Dalam video itu Haris dan Fatia membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Amnesty Indonesia Kritik PN Jaktim Beri Perlakuan Khusus ke Luhut Saat Jadi Saksi di Sidang Haris-Fatia
-
Debat Sengit Luhut Vs Haris di Persidangan Soal Permintaan Saham Freeport
-
Luhut Binsar Ngaku Sakit Hati Dipanggil Lord, Memang Apa Sih Maknanya?
-
Ragam Kesaksian Luhut di Sidang Haris-Fatia: Sakit Hati Dituduh 'Lord', Buka Pintu Damai
-
Momen Sidang Haris-Fatia: Dihadiri Luhut, Massa Pendukung Sempat Ricuh
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai