Suara.com - Letnan Kolonel (Letkol) Ade Rizal Muharam tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, ia kekinian telah kembali bertugas di ranah militer usai membunuh ajudannya sendiri pada tahun 2015 silam. Atas perbuatannya tersebut, ia bahkan sempat dipecat dari TNI oleh pihak pengadilan.
Saat ini, Letkol Ade Rizal diketahui mengisi jabatan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura. Hal tersebut lantas dikecam publik yang merasa aneh, mengapa pembunuh bisa diberi kesempatan. Tak hanya itu, informasi mengenai profilnya pun memicu rasa penasaran.
Profil Letkol Ade Rizal Muharam
Tak banyak informasi mengenai Letkol Ade Rizal Muharam. Hanya saja, sebelum dipecat, ia terakhir menjabat sebagai Komandan Kodim (Dandim) 0812, Lamongan. Pemecatannya ini ditetapkan oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada tahun 2016.
Ade Rizal saat itu terbukti membunuh ajudannya sendiri, yakni Kopka Andi Pria Dwi Harsono. Kronologinya, ia merasa emosi karena curiga sang ajudan melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang berusia 4 tahun. Ia lantas menyekap dan menganiaya Andi pada Oktober 2015.
Setelah itu, Ade menggantung Andi sehingga ajudannya seolah-olah tewas karena gantung diri. Atas perbuatannya ini, ia akhirnya diproses hukum dan tepat pada 28 Desember 2016, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun kurungan penjara kepadanya.
Kasus penganiayaan itu juga turut melibatkan 5 orang lainnya sebagai terdakwa. Mereka adalah Mereka adalah Sersan Kepala Mintoro, Serma Joko Widodo, hingga Sertu M. Amzah (divonis 9 bulan penjara) serta Sersan Dua Agustinus Merin dan Sersan Mayor Agen Purnama (vonis 8 bulan).
Selang beberapa tahun, Letkol Ade Rizal Muharam kembali bertugas di dunia militer dengan menjabat Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura. Melansir berbagai sumber, jabatan itu rupanya sudah ia pegang sejak 7 Januari 2023 lalu.
Menanggapi kericuhan publik akan pelaku pembunuhan yang kembali bertugas, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari angkat bicara. Ia menyebut ada banding yang disetujui, sehingga Letkol Ade memang bisa bekerja lagi di TNI.
Baca Juga: Tusuk Pengamen hingga Tewas, Prajurit TNI AD Pratu J Ditahan di Pomdam Jaya Guntur
Diketahui, pada tahun 2017, Letkol Ade mengajukan banding. Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) Jakarta pun mengabulkan sehingga pemecatan terhadap dirinya dibatalkan. Namun, di tingkat ini, hukumannya diperberat menjadi 4 tahun kurungan penjara dan ia sudah dibebaskan sejak 2020 lalu.
"Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya (bagi Letkol Ade Rizal) sekadar pidana yang dijatuhkan dan meniadakan pidana tambahan pemecatan," ucap majelis hakim Dilmiltama Jakarta sebagaimana dikutip dari laman MA.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Tusuk Pengamen hingga Tewas, Prajurit TNI AD Pratu J Ditahan di Pomdam Jaya Guntur
-
Tega Tusuk Pengamen hingga Tewas di Senen, Ternyata Pratu J Tengah Mabuk Alkohol
-
Duduk Perkara Pratu J Tikam Pengamen sampai Tewas: Berawal dari Sewa Gerobak Dangdut
-
Lagi Mabuk, Oknum TNI AD yang Tusuk Pengamen di Senen Berpangkat Pratu
-
Oknum Polisi yang Ditangkap TNI Bawa Sabu di Asahan Sumut Dipatsus
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti