Suara.com - Letnan Kolonel (Letkol) Ade Rizal Muharam tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, ia kekinian telah kembali bertugas di ranah militer usai membunuh ajudannya sendiri pada tahun 2015 silam. Atas perbuatannya tersebut, ia bahkan sempat dipecat dari TNI oleh pihak pengadilan.
Saat ini, Letkol Ade Rizal diketahui mengisi jabatan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura. Hal tersebut lantas dikecam publik yang merasa aneh, mengapa pembunuh bisa diberi kesempatan. Tak hanya itu, informasi mengenai profilnya pun memicu rasa penasaran.
Profil Letkol Ade Rizal Muharam
Tak banyak informasi mengenai Letkol Ade Rizal Muharam. Hanya saja, sebelum dipecat, ia terakhir menjabat sebagai Komandan Kodim (Dandim) 0812, Lamongan. Pemecatannya ini ditetapkan oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada tahun 2016.
Ade Rizal saat itu terbukti membunuh ajudannya sendiri, yakni Kopka Andi Pria Dwi Harsono. Kronologinya, ia merasa emosi karena curiga sang ajudan melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya yang berusia 4 tahun. Ia lantas menyekap dan menganiaya Andi pada Oktober 2015.
Setelah itu, Ade menggantung Andi sehingga ajudannya seolah-olah tewas karena gantung diri. Atas perbuatannya ini, ia akhirnya diproses hukum dan tepat pada 28 Desember 2016, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun kurungan penjara kepadanya.
Kasus penganiayaan itu juga turut melibatkan 5 orang lainnya sebagai terdakwa. Mereka adalah Mereka adalah Sersan Kepala Mintoro, Serma Joko Widodo, hingga Sertu M. Amzah (divonis 9 bulan penjara) serta Sersan Dua Agustinus Merin dan Sersan Mayor Agen Purnama (vonis 8 bulan).
Selang beberapa tahun, Letkol Ade Rizal Muharam kembali bertugas di dunia militer dengan menjabat Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura. Melansir berbagai sumber, jabatan itu rupanya sudah ia pegang sejak 7 Januari 2023 lalu.
Menanggapi kericuhan publik akan pelaku pembunuhan yang kembali bertugas, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari angkat bicara. Ia menyebut ada banding yang disetujui, sehingga Letkol Ade memang bisa bekerja lagi di TNI.
Baca Juga: Tusuk Pengamen hingga Tewas, Prajurit TNI AD Pratu J Ditahan di Pomdam Jaya Guntur
Diketahui, pada tahun 2017, Letkol Ade mengajukan banding. Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) Jakarta pun mengabulkan sehingga pemecatan terhadap dirinya dibatalkan. Namun, di tingkat ini, hukumannya diperberat menjadi 4 tahun kurungan penjara dan ia sudah dibebaskan sejak 2020 lalu.
"Mengubah putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya (bagi Letkol Ade Rizal) sekadar pidana yang dijatuhkan dan meniadakan pidana tambahan pemecatan," ucap majelis hakim Dilmiltama Jakarta sebagaimana dikutip dari laman MA.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Tusuk Pengamen hingga Tewas, Prajurit TNI AD Pratu J Ditahan di Pomdam Jaya Guntur
-
Tega Tusuk Pengamen hingga Tewas di Senen, Ternyata Pratu J Tengah Mabuk Alkohol
-
Duduk Perkara Pratu J Tikam Pengamen sampai Tewas: Berawal dari Sewa Gerobak Dangdut
-
Lagi Mabuk, Oknum TNI AD yang Tusuk Pengamen di Senen Berpangkat Pratu
-
Oknum Polisi yang Ditangkap TNI Bawa Sabu di Asahan Sumut Dipatsus
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Penyidikan Dinilai Stagnan Jadi Alasan TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
Kejagung Usut Prosedur Ekspor POME, Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Turut Diperiksa
-
Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara
-
Andrie Yunus Rawat Jalan Sejak 16 April, Dokter RSCM: Bukan Tanda Sudah Pulih
-
Prabowo Singgung Oknum Berseragam Hijau dan Cokelat yang Kerap Jadi Beking
-
Belum Bisa Selamatkan 9 WNI Diculik Tentara Israel, Begini Update Usaha Indonesia
-
Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang
-
Rasa Aman Bukan Bonus! Kevin Wu PSI Sentil Lemahnya Keamanan di Jakarta Barat
-
PBB Sebut Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla oleh Israel Tabrak Hukum Internasional
-
Prabowo ke Menkeu Purbaya: Kalau Pimpinan Bea Cukai Tak Mampu, Segera Ganti!