Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengonfirmasi permohonan laporan yang diajukan oleh Bripka Andry Darmairawan terkait kasus setoran duit ratusan juta ke atasan belum bisa diproses.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Bripka Andry sampai sekarang belum memenuhi persyaratan permohonan perlindungan.
"Harus ada syarat formil dan materil. Syarat formilnya sudah tapi syarat materilnya belum dilengkapi," ujar Hasto saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).
Selain itu, Hasto menyebut permohonan dari Bripka Andry masih terkait ranah etik di kepolisian. Dia menegaskan laporan itu belum ditolak.
"Jadi kalau sekarang ini yang beredar kan masih ranah etik atau disiplin ya, kalau etik dan disiplin kan itu ranah internal Polri. Belum (ditolak)," ucapnya.
Lebih lanjut, Hasto menuturkan LPSK masih menunggu Bripka Andry memenuhi syarat permohonannya.
"LPSK masih menunggu syarat, kelengkapan syarat permohonan. Penelaahan saja belum bisa dilakukan," lanjutnya.
Ngadu ke LPSK
Sebelumnya, Bripka Andry Darmairawan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Permohonan tersebut diajukan pada pekan lalu.
Baca Juga: Sempat Menghilang Usai Ngaku Setor Ratusan Juta Ke Atasan, Bripka Andry Ajukan Perlindungan Ke LPSK
"Sudah (mengajukan permohonan perlindungan) minggu lalu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Pada Rabu (7/6/2023) kemarin, lanjut Hasto, Bripka Andry juga datang ke Kantor LPSK. Kedatangannya dalam rangka melengkapi berkas permohonan.
"Saat ini masih sedang/akan ditelaah oleh Biro Penelaahan Permohonan," jelas Hasto.
Bripka Andry sempat tak diketahui keberadaannya usai mengungkap adanya dugaan setoran uang senilai Rp 650 juta ke atasannya Danyon B Pelopor Polda Riau Kompol Petrus Hottiner Simamora.
Penjelasan Polisi
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min menyebut Bripka Andry meninggalkan tugas atau desersi sejak 3 Maret 2023. Tepatnya ketika yang bersangkutan dimutasi ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau.
Berita Terkait
-
Curhat Brimob Riau Setor Uang ke Komandan, Polri Siap Lindungi Bripka Andry Jika Merasa Terancam
-
Kasus Anak Buah Setor Duit ke Atasan, Polri Klaim Siap Bekingi Bripka Andry Jika Merasa Terancam
-
Kata Wakapolri soal Anggota Brimob Polda Riau Setor Ratusan Juta ke Komandannya
-
Geger Praktik Setoran di Brimob Polda Riau, Polri: Bripka Andry Disersi Sampai Sekarang Tak Masuk
-
Sempat Menghilang Usai Ngaku Setor Ratusan Juta Ke Atasan, Bripka Andry Ajukan Perlindungan Ke LPSK
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK