Suara.com - Rumahnya seorang perwira Polri yang berada di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung diduga dijadikan tempat penampungan 24 perempuan asal Nusa Tenggara Barat yang merupakan calon pekerja migran ilegal.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Lampung, dimana kepolisian tengah mendalami keterlibatan pemilik rumah itu dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Lantas seperti apakah fakta-fakta yang ditemukan terkait rumah perwira Polri itu? simak ulasannya berikut ini.
1. Rumah telah dipasangi garis polisi
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membenarkan kalau rumah yang berada di Jalan Padat Karya, Gang H. Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandarlampung itu merupakan milik anggota polisi berpangkat AKBP yang berinisial L.
Kini rumah yang dijadikan tempat penampungan 24 calon pekerja migran illegal itu telah dipasangi garis polisi.
Irjen Helmy mengatakan, kini kepolisian terus mendalami kasus ini guna mengungkap mengapa 24 calon pekerja migran asa NTB bisa berada di rumah itu.
2. Berada di lahan setengah hektare
Rumah milik perwira menengah Polri yang diduga digunakan untuk menampung 24 calon pekerja migran berada di atas lahan seluas setengah hektare.
Baca Juga: Kata Mabes Polri Soal Rumah Perwira Polri Jadi Tempat Penampungan Calon PMI Ilegal di Bandar Lampung
Di dalam lahan itu terdapat tiga bangunan yang yang dipakai untuk menginap berada di belakang bangunan lainnya.
3. Kondisi rumah sudah tidak layak huni
Ketua RT 06 LK 1 Rajabasa Ngadiono mengatakan, rumah itu sudah tidak layak dihuni. Temboknya nampak sudah kusam.
Tak hanya itu, kondisi bangunannya juga kotor, catnya terlihat pudar seperti tidak terawat. Sementara halamannya telah dipenuhi alang-alang setinggi satu meter.
4. Sudah lama ditinggal pemiliknya
Salah satu warga Jalan Padat Karya Sri mengatakan, rumah tersebut sudah lama tidak ditinggali oleh pemiliknya, AKBP L.
Berita Terkait
-
Kasus Perdagangan Orang, Pasutri di Jakbar Ditangkap 22 Korban Berhasil Diselamatkan
-
Polisi Berhasil Ungkap Kasus TPPO yang Akan Dikirim ke Arab Saudi, 22 Korban Terselamatkan
-
Pasutri di Jakbar Ditangkap dalam Kasus TPPO, 22 Korban Asal NTB Diselamatkan di Dua Lokasi Penampungan
-
Kata Mabes Polri Soal Rumah Perwira Polri Jadi Tempat Penampungan Calon PMI Ilegal di Bandar Lampung
-
Apa Itu TTPO? Heboh Pekerja Indonesia Jadi Korban Perdagangan Orang
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Dukung Kreator & UMKM, Shopee Hadirkan Pengalaman Belanja Baru Bersama Meta
-
Viral Mandor TKA Dikeroyok di Morowali, Arogan Jadi Pemicu? Ini 4 Faktanya
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok