Suara.com - Polri berkomitmen akan menindak tegas pihak-pihak yang berupaya melindungi atau membekingi pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sanki tegas juga menanti bagi para oknum anggota Korps Bhayangkara apabila ada yang terbukti melindungi para pelaku TPPO. Lalu apa itu TTPO?
Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan beredarnya sebuah video memperlihatkan puluhan wanita calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung yang diduga menjadi korban TTPO. Para korban rencananya akan dikirim ke negara Timur Tengah di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
Atas kejadian ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pun menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya yaitu DW (28) warga Bekasi, AR (50) asal Jakarta Timur, IT (26) asal Depok, dan AL (31) asal Bandung. Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengungkapkan, keempat tersangka masuk dalam jaringan Timur Tengah.
Apa Itu TTPO?
Menurut Undang-Undang No.21 Tahun 2007, TPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Pengertian istilah tersebut erat kaitannya dengan protokol perdagangan orang (trafiking) dari PBB, dimana Indonesia adalah salah satu peserta yang kerap melakukannya.
Diketahui, dari banyaknya kasus TTPO di Indonesia beberapa diantaranya dimulai dari penggunaan sosial media. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari l berkenalan lalu berteman di medsos dan berujung jerat TTPO.
Adapun modus yang kerap ditemukan dari beberapa kasus yang ditangani, mulai dengan cara bujuk rayu. Hal tersebut dilakukan pelaku dengan target remaja-remaja yang ditawari sejumlah kemewahan dan uang. Selain itu, ada pula yang menggunakan modus menawarkan pekerjaan di luar kota atau luar negeri dengan gaji yang cukup besar.
Bahkan, ditemukan kasus di mana ada teman yang baru saja dikenal di Facebook. Dan menjadikan seorang anak yang masih di bawah umur sebagai korban dengan mengajaknya berjumpa di suatu tempat terlebih dahulu.
Baca Juga: Polisi Klaim Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terbukti Terlibat Kasus TPPO di Lampung
Dari sini diketahui, banyak korban yang kesulitan untuk keluar dari jerat TPPO karena sejumlah faktor. Salah satunya yaitu rasa enggan untuk melapor kejadian tersebut. Dalam beberapa kasus, rasa malu, merasa tidak nyaman, dikhawatirkan dan heboh di lingkungannya, menjadi penyebab para korban enggan melaporkan.
Pelaku TPPO dalam menjalankan aksinya biasanya akan memilih kelompok rentan sebagai korbannya. Khususunya bagi para wanita dan anak yang berekonomi lemah dan sangat minim ilmu pengetahuan. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk dapat melakukan upaya-upaya pencegahan supaya TPPO bisa dihindari.
Demikianlah informasi mengenai pertanyaan apa itu TTPO. Sebagai upaya pencegahan TTPO, kita harus waspada dan bijak dalam menerima tawaran dari orang lain. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Polisi Klaim Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terbukti Terlibat Kasus TPPO di Lampung
-
Rumah Polisi Diduga Dijadikan Penampungan 24 Wanita Korban TPPO, Polri: Lagi Didalami Propam Polda Lampung
-
Sesuai Instruksi Presiden, Polri Tak Pandang Bulu Bakal Tindak Tegas Beking Kasus TPPO
-
Gerebek 2 Penyalur Migran Ilegal, DPRD Jabar Desak Polisi Usut Tuntas Kasus TPPO di Kabupaten Garut
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!