Suara.com - Polri berkomitmen akan menindak tegas pihak-pihak yang berupaya melindungi atau membekingi pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sanki tegas juga menanti bagi para oknum anggota Korps Bhayangkara apabila ada yang terbukti melindungi para pelaku TPPO. Lalu apa itu TTPO?
Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan beredarnya sebuah video memperlihatkan puluhan wanita calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung yang diduga menjadi korban TTPO. Para korban rencananya akan dikirim ke negara Timur Tengah di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
Atas kejadian ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pun menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya yaitu DW (28) warga Bekasi, AR (50) asal Jakarta Timur, IT (26) asal Depok, dan AL (31) asal Bandung. Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengungkapkan, keempat tersangka masuk dalam jaringan Timur Tengah.
Apa Itu TTPO?
Menurut Undang-Undang No.21 Tahun 2007, TPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Pengertian istilah tersebut erat kaitannya dengan protokol perdagangan orang (trafiking) dari PBB, dimana Indonesia adalah salah satu peserta yang kerap melakukannya.
Diketahui, dari banyaknya kasus TTPO di Indonesia beberapa diantaranya dimulai dari penggunaan sosial media. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari l berkenalan lalu berteman di medsos dan berujung jerat TTPO.
Adapun modus yang kerap ditemukan dari beberapa kasus yang ditangani, mulai dengan cara bujuk rayu. Hal tersebut dilakukan pelaku dengan target remaja-remaja yang ditawari sejumlah kemewahan dan uang. Selain itu, ada pula yang menggunakan modus menawarkan pekerjaan di luar kota atau luar negeri dengan gaji yang cukup besar.
Bahkan, ditemukan kasus di mana ada teman yang baru saja dikenal di Facebook. Dan menjadikan seorang anak yang masih di bawah umur sebagai korban dengan mengajaknya berjumpa di suatu tempat terlebih dahulu.
Baca Juga: Polisi Klaim Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terbukti Terlibat Kasus TPPO di Lampung
Dari sini diketahui, banyak korban yang kesulitan untuk keluar dari jerat TPPO karena sejumlah faktor. Salah satunya yaitu rasa enggan untuk melapor kejadian tersebut. Dalam beberapa kasus, rasa malu, merasa tidak nyaman, dikhawatirkan dan heboh di lingkungannya, menjadi penyebab para korban enggan melaporkan.
Pelaku TPPO dalam menjalankan aksinya biasanya akan memilih kelompok rentan sebagai korbannya. Khususunya bagi para wanita dan anak yang berekonomi lemah dan sangat minim ilmu pengetahuan. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk dapat melakukan upaya-upaya pencegahan supaya TPPO bisa dihindari.
Demikianlah informasi mengenai pertanyaan apa itu TTPO. Sebagai upaya pencegahan TTPO, kita harus waspada dan bijak dalam menerima tawaran dari orang lain. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Polisi Klaim Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terbukti Terlibat Kasus TPPO di Lampung
-
Rumah Polisi Diduga Dijadikan Penampungan 24 Wanita Korban TPPO, Polri: Lagi Didalami Propam Polda Lampung
-
Sesuai Instruksi Presiden, Polri Tak Pandang Bulu Bakal Tindak Tegas Beking Kasus TPPO
-
Gerebek 2 Penyalur Migran Ilegal, DPRD Jabar Desak Polisi Usut Tuntas Kasus TPPO di Kabupaten Garut
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
KAI: 4 Penumpang Tewas dan 79 Luka-Luka Imbas Tragedi Stasiun Bekasi Timur
-
Dudung Jadi KSP-Qodari Pimpin Bakom, DPR: Hak Prerogatif Presiden Sesuai Kapabilitas
-
Kapal Mewah Rp8 T Milik Taipan Rusia Tembus Blokade Hormuz, AS Gak Berani Nyerang
-
Berteman dengan George W Bush, Megawati Cerita saat Menolak Serangan AS Terhadap Irak
-
Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Dalami Dugaan Pemberian Obat Penenang dan Kekerasan Seksual!
-
Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
10 Tahun Memprihatinkan, Prajurit TNI Kodim 0623 Cilegon dan Warga Perbaiki Musala di Langon