Suara.com - Polri berkomitmen akan menindak tegas pihak-pihak yang berupaya melindungi atau membekingi pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sanki tegas juga menanti bagi para oknum anggota Korps Bhayangkara apabila ada yang terbukti melindungi para pelaku TPPO. Lalu apa itu TTPO?
Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan beredarnya sebuah video memperlihatkan puluhan wanita calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung yang diduga menjadi korban TTPO. Para korban rencananya akan dikirim ke negara Timur Tengah di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
Atas kejadian ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pun menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya yaitu DW (28) warga Bekasi, AR (50) asal Jakarta Timur, IT (26) asal Depok, dan AL (31) asal Bandung. Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengungkapkan, keempat tersangka masuk dalam jaringan Timur Tengah.
Apa Itu TTPO?
Menurut Undang-Undang No.21 Tahun 2007, TPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Pengertian istilah tersebut erat kaitannya dengan protokol perdagangan orang (trafiking) dari PBB, dimana Indonesia adalah salah satu peserta yang kerap melakukannya.
Diketahui, dari banyaknya kasus TTPO di Indonesia beberapa diantaranya dimulai dari penggunaan sosial media. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari l berkenalan lalu berteman di medsos dan berujung jerat TTPO.
Adapun modus yang kerap ditemukan dari beberapa kasus yang ditangani, mulai dengan cara bujuk rayu. Hal tersebut dilakukan pelaku dengan target remaja-remaja yang ditawari sejumlah kemewahan dan uang. Selain itu, ada pula yang menggunakan modus menawarkan pekerjaan di luar kota atau luar negeri dengan gaji yang cukup besar.
Bahkan, ditemukan kasus di mana ada teman yang baru saja dikenal di Facebook. Dan menjadikan seorang anak yang masih di bawah umur sebagai korban dengan mengajaknya berjumpa di suatu tempat terlebih dahulu.
Baca Juga: Polisi Klaim Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terbukti Terlibat Kasus TPPO di Lampung
Dari sini diketahui, banyak korban yang kesulitan untuk keluar dari jerat TPPO karena sejumlah faktor. Salah satunya yaitu rasa enggan untuk melapor kejadian tersebut. Dalam beberapa kasus, rasa malu, merasa tidak nyaman, dikhawatirkan dan heboh di lingkungannya, menjadi penyebab para korban enggan melaporkan.
Pelaku TPPO dalam menjalankan aksinya biasanya akan memilih kelompok rentan sebagai korbannya. Khususunya bagi para wanita dan anak yang berekonomi lemah dan sangat minim ilmu pengetahuan. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk dapat melakukan upaya-upaya pencegahan supaya TPPO bisa dihindari.
Demikianlah informasi mengenai pertanyaan apa itu TTPO. Sebagai upaya pencegahan TTPO, kita harus waspada dan bijak dalam menerima tawaran dari orang lain. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Polisi Klaim Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terbukti Terlibat Kasus TPPO di Lampung
-
Rumah Polisi Diduga Dijadikan Penampungan 24 Wanita Korban TPPO, Polri: Lagi Didalami Propam Polda Lampung
-
Sesuai Instruksi Presiden, Polri Tak Pandang Bulu Bakal Tindak Tegas Beking Kasus TPPO
-
Gerebek 2 Penyalur Migran Ilegal, DPRD Jabar Desak Polisi Usut Tuntas Kasus TPPO di Kabupaten Garut
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim