Suara.com - Polri berkomitmen akan menindak tegas pihak-pihak yang berupaya melindungi atau membekingi pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sanki tegas juga menanti bagi para oknum anggota Korps Bhayangkara apabila ada yang terbukti melindungi para pelaku TPPO. Lalu apa itu TTPO?
Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan beredarnya sebuah video memperlihatkan puluhan wanita calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung yang diduga menjadi korban TTPO. Para korban rencananya akan dikirim ke negara Timur Tengah di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
Atas kejadian ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pun menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya yaitu DW (28) warga Bekasi, AR (50) asal Jakarta Timur, IT (26) asal Depok, dan AL (31) asal Bandung. Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengungkapkan, keempat tersangka masuk dalam jaringan Timur Tengah.
Apa Itu TTPO?
Menurut Undang-Undang No.21 Tahun 2007, TPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Pengertian istilah tersebut erat kaitannya dengan protokol perdagangan orang (trafiking) dari PBB, dimana Indonesia adalah salah satu peserta yang kerap melakukannya.
Diketahui, dari banyaknya kasus TTPO di Indonesia beberapa diantaranya dimulai dari penggunaan sosial media. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari l berkenalan lalu berteman di medsos dan berujung jerat TTPO.
Adapun modus yang kerap ditemukan dari beberapa kasus yang ditangani, mulai dengan cara bujuk rayu. Hal tersebut dilakukan pelaku dengan target remaja-remaja yang ditawari sejumlah kemewahan dan uang. Selain itu, ada pula yang menggunakan modus menawarkan pekerjaan di luar kota atau luar negeri dengan gaji yang cukup besar.
Bahkan, ditemukan kasus di mana ada teman yang baru saja dikenal di Facebook. Dan menjadikan seorang anak yang masih di bawah umur sebagai korban dengan mengajaknya berjumpa di suatu tempat terlebih dahulu.
Baca Juga: Polisi Klaim Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terbukti Terlibat Kasus TPPO di Lampung
Dari sini diketahui, banyak korban yang kesulitan untuk keluar dari jerat TPPO karena sejumlah faktor. Salah satunya yaitu rasa enggan untuk melapor kejadian tersebut. Dalam beberapa kasus, rasa malu, merasa tidak nyaman, dikhawatirkan dan heboh di lingkungannya, menjadi penyebab para korban enggan melaporkan.
Pelaku TPPO dalam menjalankan aksinya biasanya akan memilih kelompok rentan sebagai korbannya. Khususunya bagi para wanita dan anak yang berekonomi lemah dan sangat minim ilmu pengetahuan. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk dapat melakukan upaya-upaya pencegahan supaya TPPO bisa dihindari.
Demikianlah informasi mengenai pertanyaan apa itu TTPO. Sebagai upaya pencegahan TTPO, kita harus waspada dan bijak dalam menerima tawaran dari orang lain. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Polisi Klaim Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terbukti Terlibat Kasus TPPO di Lampung
-
Rumah Polisi Diduga Dijadikan Penampungan 24 Wanita Korban TPPO, Polri: Lagi Didalami Propam Polda Lampung
-
Sesuai Instruksi Presiden, Polri Tak Pandang Bulu Bakal Tindak Tegas Beking Kasus TPPO
-
Gerebek 2 Penyalur Migran Ilegal, DPRD Jabar Desak Polisi Usut Tuntas Kasus TPPO di Kabupaten Garut
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Buang Mayat Pegawai Alfamart usai Diperkosa, Dina Oktaviani Dibunuh karena Otak Kotor Atasannya!
-
Advokat Junaedi Saibih Hingga Eks Direktur JakTv Didakwa Rintangi 3 Kasus Korupsi Besar
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 23 Oktober 2025: Waspada Transisi Musim dan Hujan Lebat
-
Presiden Ramaphosa Apresiasi Dukungan Indonesia untuk Afrika Selatan: Sekutu Setia!
-
Hasto Ungkap Hadiah Spesial Megawati Saat Prabowo Ulang Tahun
-
Suami Bakar Istri di Jakarta Timur, Dipicu Cemburu Lihat Pasangan Dibonceng Lelaki Lain
-
Amnesty International Indonesia Tolak Nama Soeharto dalam Daftar Penerima Gelar Pahlawan Nasional
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian