Suara.com - Fakta baru kembali terungkap di balik kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukannya Bani Bayumi terhadap istrinya Putri Balqis di Depok, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Bani diduga telah melakukan KDRT sebanyak enam kali terhadap istrinya.
"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi enam kali," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Hengki merincikan, enam KDRT ini terjadi pada tahun 2014, 2016, 2021, 2022, dan 2023. Pada 2016 KDRT terjadi sebanyak dua kali.
"(Tahun) 2016, dua kali," ungkapnya.
Kekinian, lanjut Hengki, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Salah satunya melakukan pemeriksaan terhadap satu dokter di rumah sakit di Palembang.
"Rim kami sedang menuju ke Palembang karena saat di Palembang (Balqis) sempat dirawat di salah satu RS," ujarnya.
Pasal Tambahan
Hengki sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik membuka peluang untuk menambahkan Pasal 64 Ayat 1 KUHP terhadap Bani yang telah ditetapkan tersangka. Sebab tindak pidana KDRT ini telah terjadi berulang kali atau voortgezet handeling.
Baca Juga: Gandeng Tim Kedokteran, Polisi Dalami Luka di Kemaluan Suami Putri Balqis Akibat Remasan atau Bukan
"Karenanya karena ini perbuatan berulang kami tambahkan Pasal 64 KUHP atau voortgezet delict; perbuatan berlanjut. Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," jelas Hengki.
Dalam pelaksanaan penyidikan kasus ini, Hengki menyampaikan pihaknya berkerja sama dengan beberapa pihak. Mulai dari psikolog, psikiater, Komnas Perempuan hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Namun sekali lagi sebagaimana yang disampaikan Bapak Kapolda, karena dalam Undang-Undang KDRT salah satunya semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative justice itu kita buka ruang karena Undang-undang yang ada disebutkan di sana," tuturnya.
"Tetapi apabila tidak tercapai restorative justice ini maka kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama sama berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli," katanya.
Ambil Alih
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus KDRT yang melibatkan sepasang suami istri; Putri Balqis dan Bani Bayumi. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Depok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Keluh Kesah Penyelenggara Event di Jakarta Usai Aturan Kawasan Tanpa Rokok Terbit
-
Waspada! Teror Pohon Tua Tumbang di Jantung Jakarta, Motor dan Halte Hancur
-
Mutasi Besar-besaran Kejagung: Ini Daftar Lengkap 43 Kajari Baru, Cek Daerahmu!
-
Hari Kiamat Versi Ebo Noah Tak Terjadi, Publik Ghana Heran Sang "Nabi" Malah Pamer Mercedes-Benz
-
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Menteri Arifah Fauzi Beri Dua Catatan Penting untuk PT KAI
-
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serempak 8 Januari 2026, Simak Jadwal Persiapan dari BGN
-
ICW Sindir Kejagung Soal Gunungan Uang Rp6,6 T, Praktisi Hukum: Tak Mudah Selamatkan Uang Negara
-
PDIP Tegas Tolak Usulan Pilkada Lewat DPRD: Sikap Kami Tak Berubah Sejak 2014
-
Kasus CSR BIOJK: KPK Akui Telusuri Aliran Uang ke Anggota Komisi XI DPR Selain Satori dan Heri
-
Natal di Serambi Mekkah, Kala Cahaya Solidaritas Lebih Terang dari Gemerlap Lampu